• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Maret 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jabar

PPKM Darurat, Pelaku Usaha Langgar Prokes Dikenakan Tipiring Denda 1 juta Hingga 10 Juta

Reporter UMR
7 Juli 2021
PPKM Darurat, Pelaku Usaha Langgar Prokes Dikenakan Tipiring Denda 1 juta Hingga 10 Juta
Bagikan ke Whatsapp

Bandung, lamanqu.com – Terbukti melanggar protokol kesehatan, tiga pusat perbelanjaan dan satu rumah makan hingga pekerjaan proyek dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (7/7/2021).

Mereka itu dianggap membuka usaha yang memicu kerumunan maupun melanggar protokol kesehatan lainnya di masa diberlakukannya PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Syamsul Huda, mengatakan, sanksi tersebut merupakan putusan hakim tunggal dalam sidang tipiring.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulis mengatakan bahwa pelaku usaha dan pekerjaan proyek yang bermasalah dan terbukti melanggar prokes selama dalam PPKM Darurat tersebut, berada di wilayah Kecamatan Cigasong dan Kecamatan Majalengka.

Erdi menjelaskan, penindakan hukum tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar, No 5 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Provinsi Jabar, No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Ada lima orang yang kita kenai sangsi tipiring. Diantaranya, tiga orang dari pertokoan atau pusat perbelanjaan dan satu rumah makan serta satu orang lainnya dari pekerjaan proyek,” jelasnya.

Kasat reskrim menambahkan, pelanggar prokes tersebut dikenakan penegakan hukum berupa sidang pidana ringan di tempat, dengan langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan cepat tipiring oleh petugas Satuan Samapta Polres Majalengka Polda Jabar dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat tersebut.

“Kelima orang yang merupakan dari manajemen maupun pemilik pelaku usaha dan pekerjaan proyek tersebut, dikenakan pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan vonis denda sebesar Rp 1 juta hingga Rp 10 juta,” pungkasnya.

Tags: melanggar protokol kesehatanPelaku Usaha Langgar Prokespelanggar prokes
ADVERTISEMENT
Previous Post

Italia Lolos ke Final Euro 2020

Next Post

Pemkot Palembang Gelar Rapat Terkait PPKM Mikro

UMR

Info Terkait

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Tim Gabungan Penegakan Disiplin Pengendalian Covid Gelar Apel Bersama

12 Juni 2021

Berita Terbaru

Kilang Pertamina Plaju Perkuat Budaya Keselamatan Melalui HSSE Mandatory Training

Kabar Gembira! Kemenag Sumsel Cairkan TPG Januari-Februari 2026 untuk 2.435 Guru Madrasah Non-ASN

Lantik Pejabat Baru, Kakanwil Kemenag Sumsel: Jabatan adalah Amanah, Fokus pada Tupoksi dan Kekuatan Do’a Keluarga

POBSI Sumsel Berbagi 1.000 Takjil, Pererat Silaturahmi dengan Warga Palembang

Wakasad Resmi Tutup TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Pita Dipotong Pangdam, TMMD Reguler ke-127 Kodim 0709/Kebumen Resmi Ditutup

TMMD Tuntaskan Asa Desa: Pangdam IV/Diponegoro Resmi Tutup Pengabdian TNI di Somagede

Lantik 28 Pejabat Secara Hybrid di Bulan Ramadan, Kakanwil: Jaga Integritas dan Tetap Semangat Melayani

Polda Sumsel dan Jajaran Gelar Tadarus Al-Quran one Day One Juz

Berita Populer

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In