Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang yang dipimpin Toch Simanjuntak Kembali menggelar sidang perkara pencurian terdakwa atas nama Andi Parlandi Bin Edi M. Senen dengan agenda pembacaan putusan sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1).
“Mengadili dan mejantuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Andi Parlandi Bin Edi M. Senen dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” Tegas Toch. (16/06/2021).

Putusan Majelis Hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Tri Agustina Amalia, S.H (JPU) yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara.
Usai mendengar putusan, terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Kejadian bermula pada saat terdakwa Andi melalui pesan whatsapp mengajak rekannya Fadli (DPO) untuk mencuri besi milik Mukhammad kaissyafrin di jalan Sulaiman Amin, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Pada lokasi yang dimaksud terdapat pondasi bangunan yang belum selesai berupa rangkain besi dan dua buah besi behel ukuran 8 mm, panjang sekitar 1 meter. Setelah itu terdakwa langsung naik untuk memotong besi tersebut sementara rekannya Fadli (DPO) mengawasi dari bawah.
Saat terdakwa sedang besuaha memotong besi tersebut, saksi Efendi Bin Zainal dan saksi Agus Bin Hairul Unsa yang sedang melintas dijalan tersebut melihat gerak gerik keduanya yang mencurigakan, setelah itu saksi Agus langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek sukarami, tidak lama kemudian saksi bersama petugas dari polsek sukarami langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan, namun melihat kedatangan petugas kepolisian terdakwa bersama rekannya Fadli (DPO) melarikan diri, saat dilakukan pengejaran terdakwa berhasil ditangkap sementara rekannya Fadli (DPO) melarikan diri.






