• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, April 3, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Nekat Curi Besi, Andi di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bui

Reporter Editor Sumsel
16 Juni 2021
putusan pengadilan perkara pencurian besi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang yang dipimpin Toch Simanjuntak Kembali menggelar sidang perkara pencurian terdakwa atas nama Andi Parlandi Bin Edi M. Senen dengan agenda pembacaan putusan sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1).

“Mengadili dan mejantuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Andi Parlandi Bin Edi M. Senen dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” Tegas Toch. (16/06/2021).

sidang perkara pencurian besi

Putusan Majelis Hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Tri Agustina Amalia, S.H (JPU) yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

Usai mendengar putusan, terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Kejadian bermula pada saat terdakwa Andi melalui pesan whatsapp mengajak rekannya Fadli (DPO) untuk mencuri besi milik Mukhammad kaissyafrin di jalan Sulaiman Amin, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Pada lokasi yang dimaksud terdapat pondasi bangunan yang belum selesai berupa rangkain besi dan dua buah besi behel ukuran 8 mm, panjang sekitar 1 meter. Setelah itu terdakwa langsung naik untuk memotong besi tersebut sementara rekannya Fadli (DPO) mengawasi dari bawah.

Saat terdakwa sedang besuaha memotong besi tersebut, saksi Efendi Bin Zainal dan saksi Agus Bin Hairul Unsa yang sedang melintas dijalan tersebut melihat gerak gerik keduanya yang mencurigakan, setelah itu saksi Agus langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek sukarami, tidak lama kemudian saksi bersama petugas dari polsek sukarami langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan, namun melihat kedatangan petugas kepolisian terdakwa bersama rekannya Fadli (DPO) melarikan diri, saat dilakukan pengejaran terdakwa berhasil ditangkap sementara rekannya Fadli (DPO) melarikan diri.

Tags: gerak gerik mencurigakanmencuri besiputusan majelis hakimsidang perkara pencurian
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lebak Cindo sedikit lagi rampung

Next Post

Pagi Ini Harga Emas Batangan 24 Karat di Pegadaian Turun

Editor Sumsel

Info Terkait

Barang Jaminan Fidusia

Jual Barang Jaminan Fidusia Sugiono di Vonis 10 Bulan Penjara

29 Juni 2021
Maling Sepeda, tuntutan JPU

Maling Sepeda Selamet dan Hendri di Tuntut JPU 2 Tahun Penjara

28 Juni 2021

Berita Terbaru

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Kompetensi Pekerja Baru Untuk Tingkatkan Keandalan Operasional

Unsri Umumkan Hasil SNBP 2026 Hari Ini, 23 Ribu Pendaftar Rebut 2.294 Kursi

Ungkap Kasus 4 Kg Sabu, Kapolrestabes Palembang dan Delapan Personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang Raih Penghargaan DPRD Palembang

LKPJ Wali Kota Palembang 2025 , DPRD Tekankan Evaluasi Nyata untuk Masyarakat

Disdik Sumsel Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah, Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dunia Pendidikan

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Sistem Keselamatan Operasional melalui Peningkatan Keandalan Fire Protection System

Polri Hadir di Tengah Bencana, Polda Sumsel Perkuat Bantuan dan Trauma Healing Korban Kebakaran

PLN UP3 Palembang Gencarkan Edukasi Keselamatan Listrik, Warga Diingatkan Waspada Risiko di Rumah

Diskusi Bukan Formalitas, Kuyung Sapran Ingatkan Mahasiswa Jangan Asal Demo Tanpa Kajian

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In