• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Mei 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Nekat Curi Besi, Andi di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bui

Reporter Editor Sumsel
16 Juni 2021
putusan pengadilan perkara pencurian besi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang yang dipimpin Toch Simanjuntak Kembali menggelar sidang perkara pencurian terdakwa atas nama Andi Parlandi Bin Edi M. Senen dengan agenda pembacaan putusan sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1).

“Mengadili dan mejantuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Andi Parlandi Bin Edi M. Senen dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” Tegas Toch. (16/06/2021).

sidang perkara pencurian besi

Putusan Majelis Hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Tri Agustina Amalia, S.H (JPU) yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

Usai mendengar putusan, terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Kejadian bermula pada saat terdakwa Andi melalui pesan whatsapp mengajak rekannya Fadli (DPO) untuk mencuri besi milik Mukhammad kaissyafrin di jalan Sulaiman Amin, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Pada lokasi yang dimaksud terdapat pondasi bangunan yang belum selesai berupa rangkain besi dan dua buah besi behel ukuran 8 mm, panjang sekitar 1 meter. Setelah itu terdakwa langsung naik untuk memotong besi tersebut sementara rekannya Fadli (DPO) mengawasi dari bawah.

Saat terdakwa sedang besuaha memotong besi tersebut, saksi Efendi Bin Zainal dan saksi Agus Bin Hairul Unsa yang sedang melintas dijalan tersebut melihat gerak gerik keduanya yang mencurigakan, setelah itu saksi Agus langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek sukarami, tidak lama kemudian saksi bersama petugas dari polsek sukarami langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan, namun melihat kedatangan petugas kepolisian terdakwa bersama rekannya Fadli (DPO) melarikan diri, saat dilakukan pengejaran terdakwa berhasil ditangkap sementara rekannya Fadli (DPO) melarikan diri.

Tags: gerak gerik mencurigakanmencuri besiputusan majelis hakimsidang perkara pencurian
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lebak Cindo sedikit lagi rampung

Next Post

Pagi Ini Harga Emas Batangan 24 Karat di Pegadaian Turun

Editor Sumsel

Info Terkait

Barang Jaminan Fidusia

Jual Barang Jaminan Fidusia Sugiono di Vonis 10 Bulan Penjara

29 Juni 2021
Maling Sepeda, tuntutan JPU

Maling Sepeda Selamet dan Hendri di Tuntut JPU 2 Tahun Penjara

28 Juni 2021

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In