• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Oktober 23, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Diduga PT PSBI Abaikan Hukum, Ganti Rugi Lahan Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung Tak Dibayar

Reporter UMR
22 Maret 2021
ganti rugi lahan, proyek ka cepat jakarta-bandung
Share on Whatsapp

Bandung, lamanqu.com – Pengadilan Negeri Kls I A Bale Bandung surat Nomor: W11.U.6/512/HK.02/1/2021 tentang penetapan pengesahan penitipan uang ganti kerugian Nomor: 12/Pdt.Kons/2020//PN.BIb, menindaklanjuti penetapan tersebut, PT Euntreup Endah Mandiri melalui Kuasa Hukumnya James Panjaitan, S.H, Fredy S. Pangabean, S.H.,M.H. dan Dr.A. Rusman, S.H.,M.H melaksanakan pernyataan sikap untuk pemberhetian sementara pekerjaan jalur Kereta Api Cepat Indonesia (KCIC) Bertempat di Gunung Bohong, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamrah, Kabupaten Bandung Barat, Senin (22/3/2021).

Dalam sidang kejadian konsinyasi yang di pinpin hakim tungal Hj. Tentri Muslinda, S.H, M.H.
Yang juga ketua pengadilan Negri Bale Endah Bandung Kls 1A, pada Hari Rabu tangal 16/12/2020. Dalam amar putusan (Penetapan) Nomor: 12/Pdt/KONS/2020/PN Blb.

  • Mengabulkan permohonnan permohon Konsinyasi.
  • Menyatakan sah dengan menerima titiipan Uang ganti kerugian sebesar Rp 28.662.827.000,- (dua puluh delapan milyar enam ratus enam puluh dua juta delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) sebagai uang pengantian untuk pengadaan tanah untuk pebangunan trrase dan stasiun kereta api cepat Jakarta- Bandung di Kabupaten Bandung Barat dari prmohon konsinyasi kepada para termohon konssinyasi tersebut.
  • memerintahkan panitra pengadilan Bale Endah Bandung Klas 1A untuk melakukan.penyimpanan uang gamti kerugian sejumlah tersebut di atas dan meberitahukannya kepada para termohon konsinyasi tersebut.

Selanjutya, sesuai dengan penetapan Pengadialn Negeri Kls 1A Bale Bandung No: 12/Pdt/KONS/2020/PN Bblb PT Euntreup Endah Mandiri selaku pihak yang berhak atas pembayaran ganti kerugian.

Atas adanya surat dari termohon (pihak yang berhak atas uang ganti kerugian) telah mendapatkan tanggapan dari ketua PN Bale Bandung, selanjutnya ketua PN Bale Bandung memberikan teguran dalam peringatan ke 2, ke PT PSBI (selaku yang bertangung jawab yang memohon konsinyasinya) sesuai dengan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Kls I A Bale Bandung No W11.U.6/1072/HK.02/3/2021 tangal(5/3/2021) yang di tunjukan kepada sdr Natal Argawan Pardede selaku Direktur Utama (PT PSBI).

Namun lagi-lagi terhadap teguran/peringatan ke 2, Ketua Pengadilan tersebut, pihak PT PSBI, juga belum ada tangapan terkesan tidak memperdulikan, padahal masyarakat dalam hal ini Klien Kami PT Euntreup Endah Mandiri, juga ingin bangkit ditengah tengah kesulitan dampak adanya wabah pandemi Covid-19 ini, tetapi oleh PT PSBI Penetapan Hukum PN Bale bandung Klas 1A seperti dianggap tidak berdaya (hukum tidak berdaulat di hadapan PTPSBI)

Kami tim hukum juga memasamg sepanduk dilokasi tersebut mohon PT PSBI agar segera menyetorkan uang konsinyasinya ke PN Bale Bandung dan di mohon tidak beraktivitas di lahan kami tersebut.namun tidak ada tangapan, seolah olah tidak ada beban sesuai dengan peri bahasa anjing menggonggong kapilah berlalu.

Apakah merasa pengusaha kuat sehinga mengabaikan hukumyang berlaku. Rechtstaat bukan berdasarkan ke kuasaan hukum (Macht staat). Sebagai mana di mangpaatkan dalam UUD 1945.
Dr. A. Rusman, .SH, M.H. selaku kuasa hukum PT Euntreup Endah Mandiri mengtakan terimakasih kepada rekan-rekan dari Kasi Intel, Binmas Polsek Padalarang dan Koramil maupun petugas petugas setempat kami mengucapkan terima kasih atas kehadiranya hari ini.

“Kehadiaran kami hari ini adalah dalam rangka menyatakan sikap kami selaku tim kuasa hukum pemilik lahan ini yang harusya mendapatkan hak-haknya sudah melalui proses yang panjang, bahkan bagai hukum Indonesia telah di remehkan, kedaulatan hukum indonesia tidak di laksanakan oleh karna itu kami menyatakan sikap,” ujarnya.

Dr. Rusman mengatakan hari ini kami sudah menyatakan sikap kami memberi tenggang waktu 2X24 jam untuk mempersiapkan diri atau sebelum 2X24 uang sudah di setorkan maka selasai masalah tapi 2X24 jam ini untuk mempersiapkan diri agar alat-alatnya agar aman untuk disimpan disini, tidak untuk digunakan sampai uang di setor ke pengadilan.

Selanjutnya, ujar Dr. Rusman kami menyatakan sikap keberatan terhadap pembangunan yang terus berjalan di lokasi ini, karna uang konsinyasi sudah 4 bulan lebih tidak di bayar.

“Pemohonnya pengadilan bahwa 16 Desember sudah diputus ditetapkan dengan surat pengadilan Tanggal 16 itu dia harus bayar, ternyata di abaikan sehingga di bulan januari ditegur setelah teguran lewat surat pengadilan, belum juga ada reaksi. Akhirnya kami juga membuat surat kepada ketua pengadilan, bagi mana setelah putusan itu, di buatlah teguran lagi kedua oleh pengadilan Tangal 5 Maret 2021 ternyata belum di tangapi sehinga hari inilah kita kedaulatan hukum di indonesia, sistem hukum di indonesia di remehkan atau dilecehkan pihak dia,” pungkasnya.

Tags: hukum di indonesia di remehkankedaulatan hukum di indonesiamelalui proses yang panjang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sore hari satgas TMMD habiskan waktu bersama anak anak kampung Jawi

Next Post

PHRI Dukung Tindakan Tegas Satgas Covid-19 Bagi Pelanggar Protokes

UMR

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

KONI Sumsel Dukung Keputusan Panwasrah Terkait Jumlah Medali Angkat Besi Porprov XV, Minta Evaluasi Technical Delegate

Kilang Pertamina Plaju Pacu Inovasi Pekerja Lewat CIP

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Dari Jalan Rusak hingga Harga Karet, Aspirasi Warga OKU Mengalir Saat Masa Reses DPRD Sumsel

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Zoom Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan Seluruh Indonesia

Danlanud SMH Bersama Puluhan Offroader AC ID Jajal Sirkuit Offroad di Area Lanud SMH

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Lebah Liar, Menyendiri tanpa Ratu dengan Gelar Insinyur Alam

lebah liar, Insinyur Alam
Reporter lian
15 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik bayangan sarang lebah ternak yang terorganisir, ada pasukan penyerbuk yang jauh lebih beragam, bekerja dalam keheningan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In