• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, September 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Diduga PT PSBI Abaikan Hukum, Ganti Rugi Lahan Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung Tak Dibayar

Reporter UMR
22 Maret 2021
ganti rugi lahan, proyek ka cepat jakarta-bandung
Bagikan ke Whatsapp

Bandung, lamanqu.com – Pengadilan Negeri Kls I A Bale Bandung surat Nomor: W11.U.6/512/HK.02/1/2021 tentang penetapan pengesahan penitipan uang ganti kerugian Nomor: 12/Pdt.Kons/2020//PN.BIb, menindaklanjuti penetapan tersebut, PT Euntreup Endah Mandiri melalui Kuasa Hukumnya James Panjaitan, S.H, Fredy S. Pangabean, S.H.,M.H. dan Dr.A. Rusman, S.H.,M.H melaksanakan pernyataan sikap untuk pemberhetian sementara pekerjaan jalur Kereta Api Cepat Indonesia (KCIC) Bertempat di Gunung Bohong, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamrah, Kabupaten Bandung Barat, Senin (22/3/2021).

Dalam sidang kejadian konsinyasi yang di pinpin hakim tungal Hj. Tentri Muslinda, S.H, M.H.
Yang juga ketua pengadilan Negri Bale Endah Bandung Kls 1A, pada Hari Rabu tangal 16/12/2020. Dalam amar putusan (Penetapan) Nomor: 12/Pdt/KONS/2020/PN Blb.

  • Mengabulkan permohonnan permohon Konsinyasi.
  • Menyatakan sah dengan menerima titiipan Uang ganti kerugian sebesar Rp 28.662.827.000,- (dua puluh delapan milyar enam ratus enam puluh dua juta delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) sebagai uang pengantian untuk pengadaan tanah untuk pebangunan trrase dan stasiun kereta api cepat Jakarta- Bandung di Kabupaten Bandung Barat dari prmohon konsinyasi kepada para termohon konssinyasi tersebut.
  • memerintahkan panitra pengadilan Bale Endah Bandung Klas 1A untuk melakukan.penyimpanan uang gamti kerugian sejumlah tersebut di atas dan meberitahukannya kepada para termohon konsinyasi tersebut.

Selanjutya, sesuai dengan penetapan Pengadialn Negeri Kls 1A Bale Bandung No: 12/Pdt/KONS/2020/PN Bblb PT Euntreup Endah Mandiri selaku pihak yang berhak atas pembayaran ganti kerugian.

Atas adanya surat dari termohon (pihak yang berhak atas uang ganti kerugian) telah mendapatkan tanggapan dari ketua PN Bale Bandung, selanjutnya ketua PN Bale Bandung memberikan teguran dalam peringatan ke 2, ke PT PSBI (selaku yang bertangung jawab yang memohon konsinyasinya) sesuai dengan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Kls I A Bale Bandung No W11.U.6/1072/HK.02/3/2021 tangal(5/3/2021) yang di tunjukan kepada sdr Natal Argawan Pardede selaku Direktur Utama (PT PSBI).

Namun lagi-lagi terhadap teguran/peringatan ke 2, Ketua Pengadilan tersebut, pihak PT PSBI, juga belum ada tangapan terkesan tidak memperdulikan, padahal masyarakat dalam hal ini Klien Kami PT Euntreup Endah Mandiri, juga ingin bangkit ditengah tengah kesulitan dampak adanya wabah pandemi Covid-19 ini, tetapi oleh PT PSBI Penetapan Hukum PN Bale bandung Klas 1A seperti dianggap tidak berdaya (hukum tidak berdaulat di hadapan PTPSBI)

Kami tim hukum juga memasamg sepanduk dilokasi tersebut mohon PT PSBI agar segera menyetorkan uang konsinyasinya ke PN Bale Bandung dan di mohon tidak beraktivitas di lahan kami tersebut.namun tidak ada tangapan, seolah olah tidak ada beban sesuai dengan peri bahasa anjing menggonggong kapilah berlalu.

Apakah merasa pengusaha kuat sehinga mengabaikan hukumyang berlaku. Rechtstaat bukan berdasarkan ke kuasaan hukum (Macht staat). Sebagai mana di mangpaatkan dalam UUD 1945.
Dr. A. Rusman, .SH, M.H. selaku kuasa hukum PT Euntreup Endah Mandiri mengtakan terimakasih kepada rekan-rekan dari Kasi Intel, Binmas Polsek Padalarang dan Koramil maupun petugas petugas setempat kami mengucapkan terima kasih atas kehadiranya hari ini.

“Kehadiaran kami hari ini adalah dalam rangka menyatakan sikap kami selaku tim kuasa hukum pemilik lahan ini yang harusya mendapatkan hak-haknya sudah melalui proses yang panjang, bahkan bagai hukum Indonesia telah di remehkan, kedaulatan hukum indonesia tidak di laksanakan oleh karna itu kami menyatakan sikap,” ujarnya.

Dr. Rusman mengatakan hari ini kami sudah menyatakan sikap kami memberi tenggang waktu 2X24 jam untuk mempersiapkan diri atau sebelum 2X24 uang sudah di setorkan maka selasai masalah tapi 2X24 jam ini untuk mempersiapkan diri agar alat-alatnya agar aman untuk disimpan disini, tidak untuk digunakan sampai uang di setor ke pengadilan.

Selanjutnya, ujar Dr. Rusman kami menyatakan sikap keberatan terhadap pembangunan yang terus berjalan di lokasi ini, karna uang konsinyasi sudah 4 bulan lebih tidak di bayar.

“Pemohonnya pengadilan bahwa 16 Desember sudah diputus ditetapkan dengan surat pengadilan Tanggal 16 itu dia harus bayar, ternyata di abaikan sehingga di bulan januari ditegur setelah teguran lewat surat pengadilan, belum juga ada reaksi. Akhirnya kami juga membuat surat kepada ketua pengadilan, bagi mana setelah putusan itu, di buatlah teguran lagi kedua oleh pengadilan Tangal 5 Maret 2021 ternyata belum di tangapi sehinga hari inilah kita kedaulatan hukum di indonesia, sistem hukum di indonesia di remehkan atau dilecehkan pihak dia,” pungkasnya.

Tags: hukum di indonesia di remehkankedaulatan hukum di indonesiamelalui proses yang panjang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sore hari satgas TMMD habiskan waktu bersama anak anak kampung Jawi

Next Post

PHRI Dukung Tindakan Tegas Satgas Covid-19 Bagi Pelanggar Protokes

UMR

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Enam ​Relawan Pertamina Peduli RU Plaju Turut Berkontribusi Dalam Aksi Clean Up Sungai Musi

Dukung Tumbuh Kembang Anak Desa Sungai Rebo, Kilang Plaju Kembali Salurkan Paket PMT Untuk Anak-Anak di Posyandu Asparagus

Sukses Rampungkan Pit Stop Tahap II 2026, Kilang Plaju Perkuat Keandalan Operasional dan Berikan Dampak Multiplier bagi Masyarakat

DPD PP PAUD Sumsel Kolaborasi Dan Sinergi Lintas Sektoral, Berikut Pesan Yang Disampaikan

Tewaskan dua orang pekerja sumur minyak Pengeboran Baru PD IWO MUBA: Tangkap JYA Pemilik sumur, Tangkap UZR pemilik Lahan dan Copot Kapolsek Sanga Desa

Aksi Gerak Cepat Personel Lanud Smh Padamkan Api di Talang Keramat Banyuasin

Musi Sports Buktikan Tangan Dingin di RSMH Sepsis Run Presisi 2026

Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon di Lapas Pagar Alam

Perkuat Moral Kontingen, Kakanwil Kemenag Sumsel Salurkan Bantuan Dana untuk Kafilah MTQ Nasional di Semarang

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In