Palembang, lamanqu.com – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir nomor urut 01, Devi Harianto SH MH dan Darmadi Suhaimi SH mengharapkan doa dari semua masyarakat pendukung serta para simpatisan dimana pun berada agar gugatannya dikabulkan.
“Kami pasangan calon nomor urut 01 Devi – Darmadi mengharapkan doa dari semua masyarakat pendukung yang ada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), serta para simpatisan dimana pun berada agar gugatan Pasangan calon nomor 01 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi dikabulkan,” Ucap Devi Harianto Minggu 21 Maret 2021.
“Tentunya dengan terkabulkan tuntutan tersebut, Tujuan kita untuk mewujudkan perubahan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang lebih baik bisa tercapai,” Harap Devi.
Hal senada juga disampaikan calon wakil bupati nomor urut 01, H Darmadi Suhaimi SH.
Darmadi mengatakan, Senin (22/03/2021) pukul 09.00 WIB, mari kita semua menyaksikan sidang putusan perkara pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang digelar secara langsung siaran live streeming secara langsung melalui youtube canel Mahkamah Konstitusi (MK). “sembari berdo’a agar tuntutan paslon nomor 01 DHDS bisa tercapai,” imbuhnya.
Sebelumnya dijadwalkan, sidang lanjutan dengan agenda Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala daerah Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan, pada pilkada serentak 09 Desember 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin 22 Maret 2021.
Yakni : Senin, 22 Maret 2021 Pukul 09.00 WIB, Nomor Perkara 16/PHP.BUP-XIX/2021.
Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Tahun 2020.
Acara Sidang : Pengucapan Putusan Hakim Panel 2.
Dalam pada itu, Pasangan calon nomor urut 01 Devi Harianto SH MH dan H Darmadi Suhaimi SH yang merupakan pemohon, menghimbau kepada masyakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk menyaksikan siaran live streeming secara langsung melalui aplikasi youtube canel Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/03/2021) pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.