• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Juni 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Selundupkan 22 Kg Sabu, Terdakwa Divonis Mati

Reporter Editor Sumsel
17 Februari 2021
Selundupkan 22 Kg Sabu, Terdakwa Divonis Mati
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terdakwa kasus penyalagunaan narkotika Alamsyah (34), warga Kemang Agung Kecamatan Kertapati divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA yang diketuai oleh Erma Suharti SH MH, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, Rabu (17/2/2021).

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Amanda SH MH yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Menurut Majelis hakim bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 130 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Unsurnya adalah percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak serta melawan hukum menawarkan dengan menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” jelas Hakim dalam pertimbangan putusan.

Hakim mengungkapkan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa dengan menyelundupkan narkoba tanpa izin. Sementara, atas perbuatan yang dilakukan oleh Alamsyah tak ada hal yang meringankan.

Usai vonis dibacakan, Erma mengatakan Baik terdakwa maupun penasihat hukum dipersilahkan untuk mengajukan banding atau menerima atas putusan ini dan menutup persidangan.

Sementara, Alamsyah mengaku akan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan tersebut. “Saya pikir-pikir yang mulia,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan pada 24 Agustus 2020 lalu menangkap tersangka Alamsyah di sekitar Jalan HM Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami Palembang.

Alamsyah juga sempat menjadi DPO karena melarikan diri ketika penangkapan kedua temannya yakni Sayadi dan Sandi Eko Wardo (berkas terpisah) yang ditangkap lebih dulu pada 28 Februari 2020.

Pada saat penangkapan, petugas mendapati sabu sebanyak 22 kilogram yang dibawa dengan menggunakan mobil jenis Toyota Calya warna silver plat nomor BM 1822 VD.

Saat itu, terdakwa membawa narkoba dengan menggunakan mobil jenis Avanza warna putih dengan plat nomor BG 1226 OV. Untuk mengelabui petugas, 22 kilogram itu dibungkus dengan menggunakan plastik teh Cina bertuliskan “Guanyinwang”.

Tags: agenda pembacaan vonismembawa narkobatindak pidana narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terdakwa Perniagaan Hewan Lindung Divonis 2,5 Tahun Penjara

Next Post

Sandiaga Uno Memberi Suport Harnojoyo Terkait Pusat Wisata Air

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pemkab Muba Lepas 20 Generasi Unggul Muba Peserta Pelatihan PPSDM Migas Cepu, Satu satunya Daerah di Sumsel yang Mendapatkan Quota Program Pelatihan Masyarakat APBN- TA.2026

Hari PMR Diisi Dengan Berbagai Kegiatan, Berikut Penjelasannya

Akses Listrik Kian Merata, Menjangkau 96,2 Juta Pelanggan PLN se-Indonesia pada 2025

Disnakertrans MUBA Sukses Tuntaskan Belasan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

Polrestabes Palembang Serius Dalam Menangani Perkara Dugaan Penganiayaan Yang Viral Di Medsos

Sinergi Ikhtiar dan Doa, Pertamina Patra Niaga Plaju Doa Bersama Nasional SLP 4.0

Kaesang Targetkan Sumsel Jadi Lumbung Suara PSI pada Pemilu 2029

“Di Balik Toga Hitam”: Kisah Perjuangan Chairul S. Matdiah Mengasah Logika Hukum

Desakan Menguat, Abah Ucin Minta Gubernur Herman Deru Tutup Permanen Diskotek DA Palembang

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In