• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Desember 23, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Selundupkan 22 Kg Sabu, Terdakwa Divonis Mati

Reporter Editor Sumsel
17 Februari 2021
Selundupkan 22 Kg Sabu, Terdakwa Divonis Mati
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terdakwa kasus penyalagunaan narkotika Alamsyah (34), warga Kemang Agung Kecamatan Kertapati divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA yang diketuai oleh Erma Suharti SH MH, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, Rabu (17/2/2021).

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Amanda SH MH yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Menurut Majelis hakim bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 130 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Unsurnya adalah percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak serta melawan hukum menawarkan dengan menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” jelas Hakim dalam pertimbangan putusan.

Hakim mengungkapkan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa dengan menyelundupkan narkoba tanpa izin. Sementara, atas perbuatan yang dilakukan oleh Alamsyah tak ada hal yang meringankan.

Usai vonis dibacakan, Erma mengatakan Baik terdakwa maupun penasihat hukum dipersilahkan untuk mengajukan banding atau menerima atas putusan ini dan menutup persidangan.

Sementara, Alamsyah mengaku akan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan tersebut. “Saya pikir-pikir yang mulia,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan pada 24 Agustus 2020 lalu menangkap tersangka Alamsyah di sekitar Jalan HM Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami Palembang.

Alamsyah juga sempat menjadi DPO karena melarikan diri ketika penangkapan kedua temannya yakni Sayadi dan Sandi Eko Wardo (berkas terpisah) yang ditangkap lebih dulu pada 28 Februari 2020.

Pada saat penangkapan, petugas mendapati sabu sebanyak 22 kilogram yang dibawa dengan menggunakan mobil jenis Toyota Calya warna silver plat nomor BM 1822 VD.

Saat itu, terdakwa membawa narkoba dengan menggunakan mobil jenis Avanza warna putih dengan plat nomor BG 1226 OV. Untuk mengelabui petugas, 22 kilogram itu dibungkus dengan menggunakan plastik teh Cina bertuliskan “Guanyinwang”.

Tags: agenda pembacaan vonismembawa narkobatindak pidana narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terdakwa Perniagaan Hewan Lindung Divonis 2,5 Tahun Penjara

Next Post

Sandiaga Uno Memberi Suport Harnojoyo Terkait Pusat Wisata Air

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Akselerasi Budaya Kerja Inovatif, AoC RU III Perkuat Sinergi Lewat Interactive Movement Program

UNSRI Kukuhkan Tiga Guru Besar dari Bidang Kedokteran, Pertanian, dan Teknik

Musirkablub KONI Okus: Jajaran KONI Sumsel Datang untuk Sinergikan Rencana Pengembangan Olahraga

PLN UID S2JB Gelar Nobar Avatar Bersama Media, Perkuat Sinergi dan Komitmen Energi Berkelanjutan

Sepanjang Tahun 2025, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) Mencatat Kinerja Pengawasan yang Signifikan 759 Kali Penindakan di Berbagai Sektor

Raih Predikat Gold, Kilang Pertamina Plaju Komitmen Terapkan Sistem Manajemen Pengamanan Jaga Obyek Vital Nasional

Chairul S Matdiah Bagikan 1.000 Nasi Bungkus, Sedekah Jadi Jalan Kesembuhan

Kilang Pertamina Plaju Selenggarakan Khitanan Massal bagi 350 Anak, Perkuat Lingkungan Sosial

Pembangunan Jalan Kasiba–Lasiba Palembang Dikebut, Ditarget Rampung 45 Hari

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

Pemkab OKU selatan harus lebih teliti lagi menerima bangunan dari provinsi sebelum menjadi aset OKU Selatan

Pemkab OKU selatan harus lebih teliti lagi menerima bangunan dari provinsi sebelum menjadi aset OKU Selatan
Reporter TNS
17 Desember 2025

OKU Selatan, LamanQu.Com - Pembangunan rabat beton di kecamatan mekakau ilir diduga tidak sesuai dengan RAB ini dilihat dari kasat...

Read more

65 Desa di PALI Dijadwalkan Ikuti Tes Urine, 3 Desa Tak Hadir

65 Desa di PALI Dijadwalkan Ikuti Tes Urine, 3 Desa Tak Hadir
Reporter RZ
20 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam rangka mengikuti tes Urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Selatan 3 Desa dari...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In