Palembang, lamanqu.com – Ahmad Lutfi SPD terdakwa dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Kegiatan Pengembangan Irigasi Rawa pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin tahun 2016, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA.
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Elma SH dkk, menggelar sidang dengab agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntutu Umum (JPU) yang dibacakan oleh Yophi Misdayani SH dkk dan terdakwa dihadirkan secara telekoferensi.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU diketahui bahwa di tahun 2016 ada Kegiatan Pengembangan Irigasi Rawa pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin di Desa Tabala Jaya Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah mengambil alih baik secara keseluruhan ataupun sebagian tugas kelompok tani mulai dari proses persiapan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi dan hal tersebut bertentangan dengan Pedoman Teknis Pengembangan Irigasi Rawa,” jelasnya.
Terdakwa telah memberikan HOK/upah kerja/ Insentif kerja yang tidak tercantum didalam RUKK kelompok tani sehingga tujuan dan sasaran kegiatan pengembangan irigasi rawa tahun anggaran 2016 tidak tercapai , melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp. 334.730.000.

“Sehingga dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 334.730.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Hasil Perhitungan Kerugian Negara/daerah Inspektorat Kabupaten Banyuasin Nomor : 08/SP/IRDA/2020 tanggal 02 April 2020,” jelasnya.
Ahmad Lufti didakwa dengan dakwaan Pasal 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara terdakwa melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Romaita SH, mengatakan, akan segera mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jpu dari terdakwa atau penasehat hukum (Pledoi).
“Langkah kami sebagai PH akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa, memohon diringankan lagi dari tuntutan JPU,” katanya saat di konfiemasi usai sidang.
Untuk uang ganti rugi pihaknya masih berupaya mengembalikan uang kerugian negara. “Karena ruh dari Tipikor seharusnya mengembalikan kerugian negara sehingga ada keringanan-keringan, namun kami sebagai PH dalam pembelaan nanti akan tetap berusaha meminta keringanan,” pungkasnya.




