Dr Hilmin SPdi MPdi Raih Gelar Doktor di Usia Muda

Palembang, lamanqu.com – Hilmin telah mengikuti sidang Promosi Doktor Pascasarjana UIN Raden Fatah Palembang pada Kamis (14/1/2021) secara virtual. Setelah dilantik, Hilmin sah menyandang gelar doktor di usia 34 Tahun.
Dr Hilmin SPdi MPdi mengambil disertasi tentang “Politik Pendanaan Pendidikan di Provinsi Sumsel (Studi Kasus Program Sekolah Gratis (PSG) tahun 2013-2018)”.
“Alhamdulilah berjalan lancar, dan ada hambatan baik itu dari sinyal atau kendala teknis lainnya,” ujar Hilmin saat diwawancarai, Sabtu (16/1/2021)
Hilmin menuturkan, dia banyak mendapatkan ilmu agama dari ayahnya yang juga guru agama di Kampung Serikembang.
“Sejak kecil saya besar di keluarga yang taat agama. Saya dapatkan dan bekal saya saat merantau ke Palembang usai menamatkan sekolah MTS setara SMP dan melanjutkan ke Kota Palembang,” jelas Anak pasangan dari KH Syihabbudin dan Nyai Hj Khotamah ini.
Dia menceritakan, sejak SD dan SMP ia bersekolah di MI dan MTS Nurul Falah Serikembang, lalu merantau ke Palembang melanjutkan ke Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang tergabung di MAN 3 Palembang namun sempat pindah ke Madrasah Aliyah Al-Fatah dibawah naungan UIN Raden Fatah Palembang tahun 2005.
“Saya mendapatkan di UIN Raden Fatah Palembang tahun 2009 di Fakultas Tarbiyah Jurusan Pendidikan Agama Islam.Dikampus ini saya belajar dalam kawah chandradimuka dengan aktivitas belajar serta menjadi aktivis kampus di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) serta menjadi Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) komisariat,” bebernya.
Pada tahun 2010, lanjut Hilmin, dia melanjutkan strata 2 nya di Pascasarjana UIN Jurusan Manajemen Pendidikan Islam dan strata 3 nya dengan konsentrasi Pendidikan Agama Islam.
“Saya melakukan penelitian sejak tahun 2019 pertengahan dan selesai tahun 2020 akhir. Saya mengambil kajian disertasi ini,” ucap Hilmin.
Dia mengungkapkan, di Ilmu Sosial Politik itu banyak tentang Kajian Pendidikan Politik bukan Politik Pendidikan. Karena pendidikan politik itu adalah upaya untuk memberikan pemahaman atau penyadaran ilmu politik sedangkan kalau pendidikan yakni kebijakan yang mengatur tentang pendidikan.
“Melalui penilitian ini membuktikan bahwa PSG dilatarbelakangi adanya kewenangan konkuren dan pendidikan menjadi urusan wajib pemerintah daerah,” urainya.
“Pemprov mengelola kebijakan pendidikan secara politik anggaran. Kebijakan PSG ini untuk meringankan beban biaya pendidikan kegiatan operasional sekolah secara rutin, dengan tujuan untuk membuka akses pelayanan jenjang pendidikan baik swasta maupun negeri secara merata,” tambah Hilmin.
Dia mengungkapkan, PSG yang dimulai 2009 awalnya mendapatkan gejolak namun akhirnya di pertengahan jalan mampu disinkronasikan. (Fn)
Berita Terkait
Indeks BeritaWarga Perumahan Zafirland Tahap 2 Meriahkan Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan...
News, Sumsel
Warga Lr Dakota RT 28, 42 dan 44 Gelar Berbagai Lomba Peringatan HUT RI ke 80...
News, Sumsel
Wagub Cik Ujang Serahkan Remisi HUT RI ke-80, 11.495 Napi di Sumsel Dapat Penguranga...
News, Sumsel
Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Palembang Berlangsung Khidmat di JSC...
News, Sumsel
Kasdim 0418/Palembang Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-80 Kemerdekaan ...
News, Sumsel
Sumsel Miliki Sirkuit Permanen Grasstrack, Herman Deru dan Cik Ujang Catat Sejarah B...
News, Sumsel