• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Mantan Direktur BPR Palembang Berusaha Mencari Keadilan

Reporter Editor Sumsel
30 November 2020
mantan bpr palembang, mencari keadilan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Mantan Direktur BPR Palembang, sedang berusaha mencari keadilan, Ujar Husni Chandra usai menghadiri Agenda persidangan pra pradilan dengan pemohon Mantan Direktur BPR Palembang H Armasnyah SE MM selaku klien nya yang kini memasuki agenda Pemeriksaan para Saksi, Senin, (30/11/2020).

Saksi yg diajukan pemohon, saksi ahli Ki. Dr. Azwar Agus, SH., M.Hum sedangkan Saksi yang diajukan termohon 1 penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. Kompol Asep Sumpena Hidayat, SH, MH, MM dimana pemohon mengajukan keberatan karena saksi yang dihadirkan adalah pihak dalam hal ini termohon. kemudian termohon II tidak mengajukan saksi.

M. Husni Chandra, SH M.Hum selaku kuasa hukum pemohon (H Armansyah SE. MM) dalam persidangan ini mengatakan bahwa diri nya selaku kuasa hukum meminta Negara hadir sebab klien nya tersebut sudah selama 2 tahun ini berjuang mencari keadilan, serta bertindak kooperatif mengklarifikasi atas apa yang ia lakukan.
Dijelaskan nya, bahwa hari ini sidang pra pidana yang kedua yang sebelum nya pada pra pidana pertama kita ditolak.

“Hari ini kita ingin Negara hadir melalui pengadilan oleh yang berwenang dalam persidangan ini untuk memeriksa, karena penetapan sdr Armansyah sebagai tersangka ditetapkan di 2 posisi kewenangan yang sama dengan pasal yang disangkakan sama yakni Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf b Undang Undang Perbankan, dengan sangkaan prinsip kurang kehati hatian,” ungkap nya.

M. Husni Chandra mengakui akan kewenangan institusi tersebut (OJK dan Kepolisian). “Karena kedua nya semua berwenang, ojk berwenang polisi berwenanang,” kata Husni.

Akan tetapi menurut nya terlalu berlebih lebihan dalam penetapan tersangka 2 kali dengan pasal yang sama dengan prisip kurang kehati hatian pasal 49 Undang Undang perbankan tahun 1998.

“Ini yang kami uji bahwa yang bersangkutan sudah 2 tahun ini secara kooperatif mengaklarifikasi dan etikad baik menghadiri pemeriksaan terkait perbuatan nya,” ucap Husni.

“Bahkan dalam posisi terakhir hari ini dia dipecat pada November 2018 dan itu bergulir dengan alasan katanya ada laporan saudara Ilham Santoso Nasution (Nasabah) yang juga saat ini sedang kami gugat dengan perdata karena akibat laporan yang bersangkutan di PN Palembang,” terang nya.

“Jadi hari ini kami berfikir bahwa kami sebagai legal standing sdr Armansyah melihat sebagai pemohon menguji , terutama termohon II kami suka, jika ini memang menjadi kewenangan kita suka OJK punya kewenangan penyidikan,” terangnya

Husni menilai hingga hari ini persoalan OJK yang banyak diberitakan di media menunjukan masyarakat banyak tidak puas dengan kinerja OJK.

“Perkara ecek ecek buat OJK kalau soal ini buat dia mau turun dengan persoalan ekonomi yang hari ini, Asabri, Bumi putra, Indo koperasi, jiwa Sraya belum lagi di masa pandemi covid ini, “ tegasnya.

“Untuk apa yang hanya Pak Arman sebagai direktur yang merupakan bagian dari OJK pelaku jasa keuangan yang juga mau di TSK kan oleh yang bersangkutan (Ojk),” kata Husni

“Saudara Arman ini merupakan produk lokal daerah, beliau ini mencoba mendrive posisi dia untuk mencoba naik bertanding ke gelanggang apakah BPR ini bisa naik ke posisi nasional, berani bikin bikin trobosan,” terangnya.

“Jika OJK hadir di daerah mengkerdil kan jasa keuangan di daerah untuk apa hadir di daerah, itu kira kira yang akan kita endorse ke MK nanti, “kata Husni

“Jika ada yang menyebut bahwa pra pradilan ini hanya dianggap hanya beberapa kali, saya masih bisa pra pidana 2 hingga 3 kali lagi, “kata husni.

Selain itu Husni juga menyebut dalam perkara ini, OJK dan Polda secara biaya dalam posisi aman aman saja. Namun bagi klien nya (Armansyah) tentu nya ada beban.

Kendati itu, dikatakan Husni semangat dirinya dan klien nya akan terus berjuang dalam mencari keadilan.

“Beliau (Armansyah) berusaha mencari keadilan, kami optimis kami akan menang dalam perkara ini. Kalau pun tidak ini merupakan alat bukti yang kami pertaruhkan bahwa Pak Arman mencari keadilan,”kata Husni

Bila perlu kita akan gugat ke MK mengenai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) karena OJK sudah 2 kali digugat.

Selain itu Husni juga menilai status tersangka nya H Armansyah sangat tidak pas dengan keadaan yang sudah ia terima. “Pak Arman sudah diberi sanksi administratib, tapi itu pun tidak terkena dengan persoalan pidana ini, cuman persoalan ambang batas, MPL dan persoalan administratib tidak terpenuhi,” terang Husni.

Oleh sebab itu ia meminta agar teman media mensuport, karena hari Rabu (besok lusa) akan diputus, apa pun hasilnya dia akan menghormati.

“Namun upaya hukum yang bersangkutan akan terus dilakukan baik perdata, pra pradilan berikutnya, bahkan hingga ke MK pun kita akan coba lakukan, “ ucap Husni.

“Ini dalam upaya mencari keadilan, katanya mengambil uang 4 miliar tapi tidak pernah uang nya sampai ke tangan Pak Arman, anggunan jaminan ada dan cukup, kredit lunas, kalaupun kata Ilham Santoso (pelapor) kredit awal boleh dia tidak mengaku, sekarang dia sedang kita gugat perdata PN/No 163 silahkan dia buktikan jika yang bersangkutan kata nya Pak Arman mengambil uang nya 4 miliar, “ beber Husni.

Husni juga menilai, “ kata kata Prinsip kehati hatian itu batas mana saja, Bank tidak dirugikan,” tandasnya.(RED)

Tags: endorse ke MKMantan Direktur BPR Palembangmencari keadilanpersoalan ekonomi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lailata Ridha Dilantik Jadi Anggota DPRD Palembang

Next Post

Sekda Palembang Ratu Dewa Support IPPNU Sumsel

Editor Sumsel

Info Terkait

Segera Bebaskan Munarman

KORSA Sumsel Minta Presiden Jokowi Segera Bebaskan Munarman

5 Mei 2021
mencari keadilan

H Armansyah : Kata Hati Prinsipal Mencari Keadilan

1 Desember 2020

Berita Terbaru

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Enam Kandidat Ketua DPC PKB Palembang Siap Jalani Uji Kelayakan

Sinergi STIHPADA–IKADIN, Cetak Generasi Advokat Tangguh dan Beretika di Era Digital

Siliwangi Santri Camp Diminta Bijak Gunakan Medsos dan Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Dunia di Ambang Perang, Dua Legenda Musik Sumsel Derga X Nesto Mendadak Muncul Setelah 20 Tahun—Ada Apa?

Chairul S Matdiah: Opini Publik Perlu Dilandasi Pengetahuan dan Logika

Wujudkan Keadilan Sosial, Kadisnakertrans Muba Ajak Perusahaan Multi-Sektor Lindungi Pekerja Rentan melalui Gerakan Gotong Royong

OPINI: Memuliakan Keringat, Menjaga Harapan: Seruan Gotong Royong untuk Pejuang Nafkah Bumi Serasan Sekate

Berita Populer

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Desa Karang...

Read more

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional
Reporter YN
7 April 2026

SOLO. Lamanqu. Com   Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan langkah strategis dalam mencetak tenaga kerja profesional yang siap...

Read more

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta
Reporter YN
7 April 2026

  PALEMBANG. Lamanqu. Com   Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polrestabes Palembang menerima serahan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana...

Read more

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menimpa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In