• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Mantan Direktur BPR Palembang Berusaha Mencari Keadilan

Reporter Editor Sumsel
30 November 2020
mantan bpr palembang, mencari keadilan
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Mantan Direktur BPR Palembang, sedang berusaha mencari keadilan, Ujar Husni Chandra usai menghadiri Agenda persidangan pra pradilan dengan pemohon Mantan Direktur BPR Palembang H Armasnyah SE MM selaku klien nya yang kini memasuki agenda Pemeriksaan para Saksi, Senin, (30/11/2020).

Saksi yg diajukan pemohon, saksi ahli Ki. Dr. Azwar Agus, SH., M.Hum sedangkan Saksi yang diajukan termohon 1 penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. Kompol Asep Sumpena Hidayat, SH, MH, MM dimana pemohon mengajukan keberatan karena saksi yang dihadirkan adalah pihak dalam hal ini termohon. kemudian termohon II tidak mengajukan saksi.

M. Husni Chandra, SH M.Hum selaku kuasa hukum pemohon (H Armansyah SE. MM) dalam persidangan ini mengatakan bahwa diri nya selaku kuasa hukum meminta Negara hadir sebab klien nya tersebut sudah selama 2 tahun ini berjuang mencari keadilan, serta bertindak kooperatif mengklarifikasi atas apa yang ia lakukan.
Dijelaskan nya, bahwa hari ini sidang pra pidana yang kedua yang sebelum nya pada pra pidana pertama kita ditolak.

“Hari ini kita ingin Negara hadir melalui pengadilan oleh yang berwenang dalam persidangan ini untuk memeriksa, karena penetapan sdr Armansyah sebagai tersangka ditetapkan di 2 posisi kewenangan yang sama dengan pasal yang disangkakan sama yakni Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf b Undang Undang Perbankan, dengan sangkaan prinsip kurang kehati hatian,” ungkap nya.

M. Husni Chandra mengakui akan kewenangan institusi tersebut (OJK dan Kepolisian). “Karena kedua nya semua berwenang, ojk berwenang polisi berwenanang,” kata Husni.

Akan tetapi menurut nya terlalu berlebih lebihan dalam penetapan tersangka 2 kali dengan pasal yang sama dengan prisip kurang kehati hatian pasal 49 Undang Undang perbankan tahun 1998.

“Ini yang kami uji bahwa yang bersangkutan sudah 2 tahun ini secara kooperatif mengaklarifikasi dan etikad baik menghadiri pemeriksaan terkait perbuatan nya,” ucap Husni.

“Bahkan dalam posisi terakhir hari ini dia dipecat pada November 2018 dan itu bergulir dengan alasan katanya ada laporan saudara Ilham Santoso Nasution (Nasabah) yang juga saat ini sedang kami gugat dengan perdata karena akibat laporan yang bersangkutan di PN Palembang,” terang nya.

“Jadi hari ini kami berfikir bahwa kami sebagai legal standing sdr Armansyah melihat sebagai pemohon menguji , terutama termohon II kami suka, jika ini memang menjadi kewenangan kita suka OJK punya kewenangan penyidikan,” terangnya

Husni menilai hingga hari ini persoalan OJK yang banyak diberitakan di media menunjukan masyarakat banyak tidak puas dengan kinerja OJK.

“Perkara ecek ecek buat OJK kalau soal ini buat dia mau turun dengan persoalan ekonomi yang hari ini, Asabri, Bumi putra, Indo koperasi, jiwa Sraya belum lagi di masa pandemi covid ini, “ tegasnya.

“Untuk apa yang hanya Pak Arman sebagai direktur yang merupakan bagian dari OJK pelaku jasa keuangan yang juga mau di TSK kan oleh yang bersangkutan (Ojk),” kata Husni

“Saudara Arman ini merupakan produk lokal daerah, beliau ini mencoba mendrive posisi dia untuk mencoba naik bertanding ke gelanggang apakah BPR ini bisa naik ke posisi nasional, berani bikin bikin trobosan,” terangnya.

“Jika OJK hadir di daerah mengkerdil kan jasa keuangan di daerah untuk apa hadir di daerah, itu kira kira yang akan kita endorse ke MK nanti, “kata Husni

“Jika ada yang menyebut bahwa pra pradilan ini hanya dianggap hanya beberapa kali, saya masih bisa pra pidana 2 hingga 3 kali lagi, “kata husni.

Selain itu Husni juga menyebut dalam perkara ini, OJK dan Polda secara biaya dalam posisi aman aman saja. Namun bagi klien nya (Armansyah) tentu nya ada beban.

Kendati itu, dikatakan Husni semangat dirinya dan klien nya akan terus berjuang dalam mencari keadilan.

“Beliau (Armansyah) berusaha mencari keadilan, kami optimis kami akan menang dalam perkara ini. Kalau pun tidak ini merupakan alat bukti yang kami pertaruhkan bahwa Pak Arman mencari keadilan,”kata Husni

Bila perlu kita akan gugat ke MK mengenai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) karena OJK sudah 2 kali digugat.

Selain itu Husni juga menilai status tersangka nya H Armansyah sangat tidak pas dengan keadaan yang sudah ia terima. “Pak Arman sudah diberi sanksi administratib, tapi itu pun tidak terkena dengan persoalan pidana ini, cuman persoalan ambang batas, MPL dan persoalan administratib tidak terpenuhi,” terang Husni.

Oleh sebab itu ia meminta agar teman media mensuport, karena hari Rabu (besok lusa) akan diputus, apa pun hasilnya dia akan menghormati.

“Namun upaya hukum yang bersangkutan akan terus dilakukan baik perdata, pra pradilan berikutnya, bahkan hingga ke MK pun kita akan coba lakukan, “ ucap Husni.

“Ini dalam upaya mencari keadilan, katanya mengambil uang 4 miliar tapi tidak pernah uang nya sampai ke tangan Pak Arman, anggunan jaminan ada dan cukup, kredit lunas, kalaupun kata Ilham Santoso (pelapor) kredit awal boleh dia tidak mengaku, sekarang dia sedang kita gugat perdata PN/No 163 silahkan dia buktikan jika yang bersangkutan kata nya Pak Arman mengambil uang nya 4 miliar, “ beber Husni.

Husni juga menilai, “ kata kata Prinsip kehati hatian itu batas mana saja, Bank tidak dirugikan,” tandasnya.(RED)

Tags: endorse ke MKMantan Direktur BPR Palembangmencari keadilanpersoalan ekonomi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lailata Ridha Dilantik Jadi Anggota DPRD Palembang

Next Post

Sekda Palembang Ratu Dewa Support IPPNU Sumsel

Editor Sumsel

Info Terkait

Segera Bebaskan Munarman

KORSA Sumsel Minta Presiden Jokowi Segera Bebaskan Munarman

5 Mei 2021
mencari keadilan

H Armansyah : Kata Hati Prinsipal Mencari Keadilan

1 Desember 2020

Berita Terbaru

PBB dan OKI Dukung Palestina, Indonesia Berperan Aktif

Ular dalam Wujud Simbolisme Ganda yang Mengubah Peradaban

Ular, Ahli Taktik dalam Berburu Tanpa Suara

Jalur Naga atau Dragon Vein

Rektor Universitas IBA, Dr. Lily Rahmawati Harahap Sampaikan Beberapa Hal saat Wisuda Ke-33 dan Dies Natalies Ke-37 Universitas IBA

Seleksi Komisioner KPID Sumsel Dimulai, DPRD Minta Proses Transparan dan Profesional

KOSGORO 1957 Kota Palembang Dilantik, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pemberdayaan Masyarakat

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Wabah Hitam
Reporter lian
17 September 2025

LamanQu.Com - Bayangkan sebuah zaman di mana dunia terasa begitu luas, namun tiba-tiba, sebuah ketakutan tak terlihat menyebar lebih cepat...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In