Kita Berharap Pemimpin Itu Pilihan Rakyat…!

News
Anggota DPR RI Komisi II , H Wahyu Sanjaya SE

* Anggota DPR  RI Komisi II Wahyu Sanjaya Minta ASN di Pali Netral Selama Pilkada

Pali, lamanqu.com – “Bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah yang mengelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, termasuk di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diminta untuk menjaga kenetralitasanya dalam pelaksanaan, agar demokrasi benar-benar tercipta,” demikian disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Komisi II H Wahyu Sanjaya SE, saat mengelar reses yang juga dihadiri Ketua Bawaslu Sumatera Selatan, di Gedung Pessos Komplek Pertamina Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Kamis 16 Juli 2020.

“Kita harap Pilkada serentak yang akan digelar nanti akan menghasilkan pemimpin yang benar-benar pilihan rakyat. Karena, dengan begitu akan tercipta demokrasi yang kita harapkan dan tetap menjunjung Bhenika Tunggal Ika,” sambung politisi Partai Demokrat itu.

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) IIn Irwanto ST MM menjelaskan, netralitas ASN menurut Perbawaslu 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas pegawai ASN, anggota TNI dan Anggota Polri  adalah keadaan pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.

“Konsep netralitas adalah memberikan pembatasan dan kepastian akan peran dari ASN dalam pemerintahan. Ada beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN. Antara lain, memengaruhi warga dengan politik uang, melarang pemasangan alat peraga calon tertentu, penhgunaan fasilitas dan anggaran negara serta daerah, menyalahgunakan kewenangan dan memengaruhi perangkat desa untuk memilih calon tertentu,” disebutkannya.

Di samping itu, terlibat dalam kampanye, menjadi tim kampanye, menggerakkan atau mengintimidasi bawahan dan membuat kebijakan yang bersifat politik praktis. Jadi pengawasan dalam pengawasan ASN adalah tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten.

“Sementara dalam menajalankan tugas pengawasan Bawaslu dibantu Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Desa, dan Pengawas TPS. Selain itu Bawaslu juga memiliki kewenangan dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN,” ucapnya. (Rlq)