• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, November 22, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Agama

Umat Islam di Palembang Silakan Sholat Berjemaah di Masjid

Reporter Editor Sumsel
3 Juni 2020
Umat Islam di Palembang Silakan Sholat Berjemaah di Masjid
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai masalah penyelenggaraan ibadah saat pandemi virus corona atau covid-19.

Salah satu Fatwa MUI Nomor 14 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2020 larangan shalat berjamaah dan shalat Jumat guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

Setelah sekian lama larangan untuk melakukan Shalat berjamaah di masjid. Masyarakat kota Palembang khususnya umat Islam yang sudah terbiasa melakukan shalat berjamaah di masjid, sudah bisa melakukan shalat berjamaah di masjid mulai Rabu 3 Juni 2020. Umat Islam bisa kembali meramaikan masjid dan tidak lagi berlaku larangan untuk melakukan Shalat berjamaah tersebut.

Selasa 2 Juni 2020, Deni Priansyah S.Ag.MPdI Kepala Departemen Agama (Depag) Kota Palembang menyampaikan, bahwa pemerintah kota Palembang, Walikota serta jajarannya dan pihak Polri, TNI serta Ulama akan Shalat Zuhur bersama di Masjid Agung.

“Hasil Musyawarah kami dengan Pemerintah Kota dan Tim Gugus berdasarkan surat dari menteri Agama Mulai besok masyarakat kota Palembang sudah bisa melaksanakan kegiatan dirumah ibadah dari hasil paparan pihak dinas kesehatan, bagi umat Islam sudah bisa melakukan Shalat Jumat berjamaah, bagi agama kristen sudah bisa melaksanakan kebaktian dan agama yang lainnya, namun semua itu mengikuti proses dan prosedur dari protokol kesehatan,” ucapnya.

Bagi umat Islam yang akan melaksanakan Shalat Jumat harus mengikuti Prosedur dari Protokol kesehatan seperti membawa sajadah sendiri, membersihkan diri dan menjaga jarak, selesai shalat tidak usah bersalam salaman dan yang lagi sakit jangan dulu shalat berjamaah di masjid guna mencegah, kemudian pengurus Masjid harus meminta rekomendasi dari RT, Lurah dan kecamatan,” tambahnya.

Dia menegaskan pengurus masjid dalam hal pelaksanaan shalat berjamaah tidak menerima jamaah dari luar yang tidak diketahui seperti musafir.

“Dalam hal ini peran pengurus masjid dan warga disekitar sangat diperlukan,” dia menyebutkan.(fan)

Tags: Departemen Agama (Depag) Kota PalembangFatwa MUIShalat berjemaah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kota Palembang Perpanjang PSBB Hingga 16 Juni 2020

Next Post

Persiapan New Normal, Johan Anwar Ingatkan Terus Perhatikan Protokol Kesehatan

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

KSMI Sumsel: Generasi Muda Palembang Siap Ukir Sejarah di Sepak Bola Mini

Satpol PP Palembang Tingkatkan Kapasitas Satgas Linmas Demi Wujudkan Kota Aman dan Tertib

Dua Event Besar Akan Dilaksanakan Di Sumsel, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Weni Sepalia SH, MH Terpilih Sebagai Ketua Umum Perempuan Muslima Partai Bulan Bintang

Kick Off Kelas Pemilih Cerdas 2025: JPPR Palembang Dorong Partisipasi Politik Lewat Edukasi dan Dialog

Dengan Inovasi Sistem IMTA, Pokdakan di Sungai Gerong Berhasil Efisiensi Pakan dan Turunkan Limbah Budidaya, Limbah Menurun Drastis

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

Mahalnya Tarif Parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Dikeluhkan Masyarakat

Tarif Parkir di Bandara, tarif parkir Dikeluhkan Masyarakat
Reporter Editor Sumsel
1 Juli 2021

Palembang, lamanqu.com - Tarif parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang yang mahal dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, tarif parkir...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In