• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Desember 28, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Benarkah Putusan Ahmad Yani Dianggap Tidak Fair..?

Reporter Editor Sumsel
7 Mei 2020
Benarkah Putusan Ahmad Yani Dianggap Tidak Fair..?
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Putusan yang dianggap tidak fair terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar sebagaimana bunyi Amar Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Erma Suharti, S.H., M.H. terungkap dalam persidangan telekonferensi yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/5/2020).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayarkan uang pengganti senilai Rp3,1 Miliar.

Majelis hakim menyatakan Ahmad Yani terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ahmad Yani juga diminta membayarkan uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor sebesar Rp2,1 Miliar, jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita atau jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Selain itu, dalam putusan tersebut Majelis Hakim menolak pencabutan hak politik Ahmad Yani untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sebagaimana tuntutan JPU KPK.

Atas pembacaan vonis tersebut, terdakwa Ahmad Yani melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengatakan akan pikir-pikir meski merasa kecewa karena majelis hakim tidak cukup dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Menyangkut mobil Lexus misalnya, dalam catatan Pemda Muara Enim statusnya pinjaman, namun hakim tidak menganggapnya demikian,” ujar Maqdir.

Selain itu, dalam putusan majelis hakim seharusnya mempertimbangkan mengenai penyidik dan penuntut umum pada KPK yang tidak turut memanggil ajudan Kapolda Sumsel dan Erlan (keponakan Kapolda Sumsel) masa itu, Irjen Pol Firli Bahuri, dalam kaitannya terhadap barang bukti uang USD 35.000, bukan malah menjadikannya beban untuk Ahmad Yani.

“Kami juga melihat seolah-olah keterangan dari saksi pelaku dalam kasus ini yaitu Elfin benar semua, tidak ada saksi lain yang dapat membantahnya, menurut kami itu tidak fair,” kata Maqdir.

Sementara itu, atas putusan majelis hakim tersebut, JPU KPK menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari setelah putusan dibacakan.

Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar dan Robi Okta Pahlevi diamankan KPK dalam OTT pada 3 September 2019, dari penangkapan itu KPK berhasil menyelamatkan USD35.000 yang mana telah diberikan Robi Okta Pahlevi kepada Elfin MZ Muchtar. (Rel)

ADVERTISEMENT
Previous Post

DRA Minta Bimbingan dan Supervisi Pencegahan Korupsi dari KPK

Next Post

KPK Miliki 8 Area Intervensi Terhadap Pemerintah Daerah

Editor Sumsel

Info Terkait

Fakultas Teknik UNSRI

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

27 Desember 2025
Turnamen Voli Antar ASN

Wali Kota Palembang Ratu Dewa Buka Turnamen Voli Antar ASN Peringati HUT Korpri ke-54

27 Desember 2025
Kejuaraan Daerah (Kejurda) Anggar Walikota Cup, Pemerintah Kota Palembang Tunjukkan Langkah KonkretJadikan Anggar Salah Satu Cabor Unggulan Sumatera Selatan

Kejuaraan Daerah (Kejurda) Anggar Walikota Cup, Pemerintah Kota Palembang Tunjukkan Langkah KonkretJadikan Anggar Salah Satu Cabor Unggulan Sumatera Selatan

26 Desember 2025
Misi Kemanusiaan Polda Sumsel: 100 Personel Brimob Diberangkatkan ke Aceh

Misi Kemanusiaan Polda Sumsel: 100 Personel Brimob Diberangkatkan ke Aceh

26 Desember 2025
Berbagai Bentuk Bantuan Diberikan Ke Panti Asuhan, Berikut Yang Disampaikan

Berbagai Bentuk Bantuan Diberikan Ke Panti Asuhan, Berikut Yang Disampaikan

26 Desember 2025
Pertamina Imbau Warga Sekitar Kilang Plaju-Sungai Gerong Jaga Kondusifitas di Momen Nataru

Pertamina Imbau Warga Sekitar Kilang Plaju-Sungai Gerong Jaga Kondusifitas di Momen Nataru

25 Desember 2025

Berita Terbaru

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Wali Kota Palembang Ratu Dewa Buka Turnamen Voli Antar ASN Peringati HUT Korpri ke-54

Kejuaraan Daerah (Kejurda) Anggar Walikota Cup, Pemerintah Kota Palembang Tunjukkan Langkah KonkretJadikan Anggar Salah Satu Cabor Unggulan Sumatera Selatan

Misi Kemanusiaan Polda Sumsel: 100 Personel Brimob Diberangkatkan ke Aceh

Berbagai Bentuk Bantuan Diberikan Ke Panti Asuhan, Berikut Yang Disampaikan

Pertamina Imbau Warga Sekitar Kilang Plaju-Sungai Gerong Jaga Kondusifitas di Momen Nataru

Kasat Pol PP Palembang Bantah Keras Pemberitaan Tempel Izin Diskotik DA Club 41

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Palembang Optimalkan Anggaran, Rehab Dua Gedung dan Fokus Dukung Layanan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang Harap Dukungan DPRD untuk Anggaran Buku dan Kesejahteraan Pegawai

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Fakultas Teknik UNSRI
Reporter YN
27 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan perguruan tinggi terus diperkuat di Provinsi Sumatera Selatan. Hal...

Read more

Mengenal Jenis Nyamuk dan Spesialisasi Penyakit yang ditibulkan

jenis nyamuk
Reporter lian
5 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik ancaman tunggal yang dibawa oleh nyamuk, tersembunyi sebuah pasukan yang terstruktur. Dunia nyamuk dipimpin oleh beberapa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In