• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, April 19, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

BNNP Sumsel Musnahkan 1.259 Gram Sabu dan 14.706 Ekstasi

Reporter Editor Sumsel
16 April 2020
BNNP Sumsel Musnahkan 1.259 Gram Sabu dan 14.706 Ekstasi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – BNNP Sumsel memusnahkan barang bukti hasil sita dari beberapa tersangka dengan jumlah barang bukti yakni sabu 1.259,71 gram, ekstasi 14.706 butir, dan pecahan ekstasi 82,09 gram di dalam aula BNNP Sumsel Palembang, Rabu (15/04/2020).

Ketua Pelaksana Agung Sugiyono MH mengatakan, pemusnahan ini bermaksud sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh BNNP Sumsel yang merupakan hasil penangkapan di parkiran Indomaret SMB II Km 12 Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II No 2 Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang. Hasil penangkapan BNNP Sumsel di Jalan Palembang – Betung Km 18 Sukomoro Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Kemudian hasil penangkapan BNNP Sumsel di Jalan Palembang-Betung RT 15 RW 2 Desa Pangkal Panji Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti sitaan narkotika atas nama Feri Suyanto alias Along dan kawan-kawan berupa sabu seberat 1.259,71 gram setelah disisihkan sebanyak 8,35 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan 10 gram untuk pembuktian di pengadilan,” ujarnya.

Selanjutnya, barang bukti sitaan narkotika dalam perkara Bondan Julius berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.770 butir dan pecahan ekstasi seberat 66,41 gram setelah disisikan sebanyak 10 butir untuk pemeriksaan laboratorium dan 20 butir untuk pengadilan.

“Kemudian barang bukti sitaan atas nama Rudi Kurniawan alias Kentung berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 4.936 butir, pecahan ekstasi seberat 15,68 gram setelah disisikan 10 butir untuk pemeriksaan laboratorium dan 20 untuk pemeriksaan di pengadilan,” bebernya.

Dia menambahkan, pemusnahan ini sebagai bentuk transparannya BNNP Sumsel dalam menjalankan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang.

“Tujuan pemusnahan barang bukti ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 91 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 Ayat 4 KUHP yang mewajibkan para penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang, serta menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggungjawab, ” pungkasnya. (Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Jangan Hitung Nilainya, Lihatlah Peduli Kami…!

Next Post

Ormas Projo Muara Enim Bagi Masker ke Tukang Ojek

Editor Sumsel

Info Terkait

Sinergi STIHPADA–IKADIN, Cetak Generasi Advokat Tangguh dan Beretika di Era Digital

Sinergi STIHPADA–IKADIN, Cetak Generasi Advokat Tangguh dan Beretika di Era Digital

18 April 2026
Program Ketahanan Pangan Nasional

Siliwangi Santri Camp Diminta Bijak Gunakan Medsos dan Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

18 April 2026
Dunia di Ambang Perang, Dua Legenda Musik Sumsel Derga X Nesto Mendadak Muncul Setelah 20 Tahun—Ada Apa?

Dunia di Ambang Perang, Dua Legenda Musik Sumsel Derga X Nesto Mendadak Muncul Setelah 20 Tahun—Ada Apa?

18 April 2026
Chairul S Matdiah: Opini Publik Perlu Dilandasi Pengetahuan dan Logika

Chairul S Matdiah: Opini Publik Perlu Dilandasi Pengetahuan dan Logika

18 April 2026
Wujudkan Keadilan Sosial, Kadisnakertrans Muba Ajak Perusahaan Multi-Sektor Lindungi Pekerja Rentan melalui Gerakan Gotong Royong

Wujudkan Keadilan Sosial, Kadisnakertrans Muba Ajak Perusahaan Multi-Sektor Lindungi Pekerja Rentan melalui Gerakan Gotong Royong

18 April 2026
OPINI: Memuliakan Keringat, Menjaga Harapan: Seruan Gotong Royong untuk Pejuang Nafkah Bumi Serasan Sekate

OPINI: Memuliakan Keringat, Menjaga Harapan: Seruan Gotong Royong untuk Pejuang Nafkah Bumi Serasan Sekate

18 April 2026

Berita Terbaru

Pengurus IKARAFA Periode 2026 Dikukuhkan, Prof. Suyitno Ajak Semua Alumni Raden Fatah Bersatu di Kancah Global

Polisi Palembang Beri SIM D Gratis, Atlet Disabilitas Kini Lebih Mandiri

Mahasiswa Sudah Sejak Dini Harus Paham Apa Itu Artificial Intelligence, Ini Disampaikan Narasumber Internasional Conference

NasDem Sumsel Luncurkan Program “Remaja Bernegara”, Ajak Pelajar Pahami Demokrasi Sejak Dini

Muba Maju Lebih Cepat : Pekerja Rentan Muba Terlindungi

Aksi Humanis Polisi: Dit Intelkam Polda Sumsel Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

Soal Mobil Dinas dan Pakaian Gubernur, Anggota DPRD Sumsel Chairul S Matdiah : Itu Masih Pagu, Publik Jangan Salah Paham

Mendunia! Pegadaian Sabet The Asset Triple A 2026, Dorong Inklusi Keuangan & MengEMASkan Indonesia

Chairul S Matdiah: Fasilitas Gubernur Harus Proporsional, Jangan Disederhanakan Tanpa Pertimbangan Logis

Berita Populer

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Desa Karang...

Read more

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional
Reporter YN
7 April 2026

SOLO. Lamanqu. Com   Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan langkah strategis dalam mencetak tenaga kerja profesional yang siap...

Read more

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta
Reporter YN
7 April 2026

  PALEMBANG. Lamanqu. Com   Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polrestabes Palembang menerima serahan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana...

Read more

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menimpa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In