• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Firman (Kades) Tiga Dihaji Tersandung Korupsi

Reporter Editor Sumsel
16 Februari 2020
Firman (Kades) Tiga Dihaji Tersandung Korupsi
Bagikan ke Whatsapp

Muaradua, lamanqu.com – Firman bin Harsono, Kepala Desa Kuripan Satu, Tiga Dihaji, OKU Selatan resmi dinonaktifkan. Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres OKU Selatan.

Sekadar informasi, Firman yang menjabat Kepala Desa Kuripan tahun 2019-2025 adalah periode kedua masa jabatannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Juproni S.pd,M,Si melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Zainal Arifin.SE saat dikonfirmasi terkait lensernya Firman sebagai Kades, Zainal membenarkan peristiwa itu.

“Dia (Firman) terjerat kasus dugaan korupsi fasilitas lapangan olahraga (lapangan bola) di Desa Kuripan Satu, Kecamatan Tiga Dihaji yang bersumber dari anggaran Kemenpora tahun 2015,” beber Zainal di ruang kerjanya, Kamis 13 Februari 2020.

Kepada lamanqu.com, Zainal juga menyebutkan, nonaktifnya Firman sebagai Kades sesuai dengan SK Bupati OKU Selatan Bupati Nomor 142/KPTS/DPMPD/2020. SK ini diterbitkan untuk menindaklanjuti surat Kapolres OKU Selatan nomor B./25/1/2020 Reskrim tanggal 15 Januari 2020 yang menetapkan Firman Bin Harsono, Kepala Desa Kuripan Satu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Kemenpora tahun 2015.

Berdasarkan ketentuan Pasal 60 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa. Bahkan, Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terorisme atau makar terhadap keamanan negara.

Untuk melaksanakan sebagaimana yang dimaksud pada Perda tersebut perlu menetapkan keputusan Bupati tentang pemberhentian sementara Kepala Desa yang dimaksud melalui surat keputusan Bupati.

Dalam perkembangan nantinya, apabila Kepala Desa Kuripan Satu terbukti bersalah dan telah punya kekuatan hukum tetap (inkrah) oleh majelis hakim maka jabatannya sebagai Kepala Desa akan diberhentikan secara permanen oleh Bupati OKU Selatan.

“Surat keputusan Bupati ini sifatnya masih sementara sambil menunggu keputusan Inkrah. Adapun untuk menjalankan roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat Desa Kuripan satu, akan dijabat oleh Sekretaris Desa,” dia berkata.

Selanjutnya jika nantinya keputusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atau bebas murni, maka Jabatan Kepala Desa akan dikukuhkan kembali kepada Firman.

Pemerintah berkomitmen untuk bertindak sesuai dengan aturan yang ada guna menghindari penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi ataupun golongan.

“Pemerintah tidak akan main-main apabila ada kepala desa atau siapapun yang telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan golongan,” jelasnya. (Tisna)

ADVERTISEMENT
Previous Post

145 Calon Kades di Muba Tes Kesehatan

Next Post

Polda Sumsel Ikut Lomba Lari di Bali

Editor Sumsel

Info Terkait

Program TMMD Reguler

Perempuan Turut Andil dalam Pelaksanaan TMMD Reg 128 Kodim Sragen

27 April 2026
Semangat Satgas TMMD

Kakek Sutarno Sebagai Pelecut Semangat Satgas TMMD

27 April 2026
Advokad Dikeroyok di Bandung

Geger, Advokad Dikeroyok di Bandung, Law Firm Ratakan & Partners Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

27 April 2026
Peduli Sesama, Mitra 10 Tanjung Api Api Salurkan Bantuan ke Beberapa Panti Asuhan di Palembang

Peduli Sesama, Mitra 10 Tanjung Api Api Salurkan Bantuan ke Beberapa Panti Asuhan di Palembang

26 April 2026
Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

26 April 2026
Program Remaja Bernegara DPW NasDem Sumsel Diikuti Sebanyak 79 Pelajar, Simulasi Jadi DPRD hingga Kepala Daerah

Program Remaja Bernegara DPW NasDem Sumsel Diikuti Sebanyak 79 Pelajar, Simulasi Jadi DPRD hingga Kepala Daerah

26 April 2026

Berita Terbaru

Perempuan Turut Andil dalam Pelaksanaan TMMD Reg 128 Kodim Sragen

Kakek Sutarno Sebagai Pelecut Semangat Satgas TMMD

Geger, Advokad Dikeroyok di Bandung, Law Firm Ratakan & Partners Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Peduli Sesama, Mitra 10 Tanjung Api Api Salurkan Bantuan ke Beberapa Panti Asuhan di Palembang

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Program Remaja Bernegara DPW NasDem Sumsel Diikuti Sebanyak 79 Pelajar, Simulasi Jadi DPRD hingga Kepala Daerah

79 Pelajar Ikuti Program Sekolah Politik dan Pengkaderan Remaja Bernegara Dari DPW NasDem Sumsel

Satgas TMMD Kodim Sragen Tancap Gas, Pengerjaan Jalan di karang malang Dikebut Tanpa Hari Libur

DPRD Palembang Dapil II Geram Saat Sidak Bangunan Diduga Tak Berizin di Jalan Balayudha

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

Gubernur Herman Deru Ajak Mahasiswa Gunakan AI Secara Bijak

Lomba Video AI
Reporter YN
19 April 2026

Palembang, LamanQu.Com - Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, mengajak para mahasiswa untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) secara bijak....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In