Muaradua, lamanqu.com – Firman bin Harsono, Kepala Desa Kuripan Satu, Tiga Dihaji, OKU Selatan resmi dinonaktifkan. Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres OKU Selatan.
Sekadar informasi, Firman yang menjabat Kepala Desa Kuripan tahun 2019-2025 adalah periode kedua masa jabatannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Juproni S.pd,M,Si melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Zainal Arifin.SE saat dikonfirmasi terkait lensernya Firman sebagai Kades, Zainal membenarkan peristiwa itu.
“Dia (Firman) terjerat kasus dugaan korupsi fasilitas lapangan olahraga (lapangan bola) di Desa Kuripan Satu, Kecamatan Tiga Dihaji yang bersumber dari anggaran Kemenpora tahun 2015,” beber Zainal di ruang kerjanya, Kamis 13 Februari 2020.
Kepada lamanqu.com, Zainal juga menyebutkan, nonaktifnya Firman sebagai Kades sesuai dengan SK Bupati OKU Selatan Bupati Nomor 142/KPTS/DPMPD/2020. SK ini diterbitkan untuk menindaklanjuti surat Kapolres OKU Selatan nomor B./25/1/2020 Reskrim tanggal 15 Januari 2020 yang menetapkan Firman Bin Harsono, Kepala Desa Kuripan Satu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Kemenpora tahun 2015.
Berdasarkan ketentuan Pasal 60 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa. Bahkan, Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terorisme atau makar terhadap keamanan negara.
Untuk melaksanakan sebagaimana yang dimaksud pada Perda tersebut perlu menetapkan keputusan Bupati tentang pemberhentian sementara Kepala Desa yang dimaksud melalui surat keputusan Bupati.
Dalam perkembangan nantinya, apabila Kepala Desa Kuripan Satu terbukti bersalah dan telah punya kekuatan hukum tetap (inkrah) oleh majelis hakim maka jabatannya sebagai Kepala Desa akan diberhentikan secara permanen oleh Bupati OKU Selatan.
“Surat keputusan Bupati ini sifatnya masih sementara sambil menunggu keputusan Inkrah. Adapun untuk menjalankan roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat Desa Kuripan satu, akan dijabat oleh Sekretaris Desa,” dia berkata.
Selanjutnya jika nantinya keputusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atau bebas murni, maka Jabatan Kepala Desa akan dikukuhkan kembali kepada Firman.
Pemerintah berkomitmen untuk bertindak sesuai dengan aturan yang ada guna menghindari penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi ataupun golongan.
“Pemerintah tidak akan main-main apabila ada kepala desa atau siapapun yang telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan golongan,” jelasnya. (Tisna)










