• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Juni 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Firman (Kades) Tiga Dihaji Tersandung Korupsi

Reporter Editor Sumsel
16 Februari 2020
Firman (Kades) Tiga Dihaji Tersandung Korupsi
Bagikan ke Whatsapp

Muaradua, lamanqu.com – Firman bin Harsono, Kepala Desa Kuripan Satu, Tiga Dihaji, OKU Selatan resmi dinonaktifkan. Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres OKU Selatan.

Sekadar informasi, Firman yang menjabat Kepala Desa Kuripan tahun 2019-2025 adalah periode kedua masa jabatannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Juproni S.pd,M,Si melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Zainal Arifin.SE saat dikonfirmasi terkait lensernya Firman sebagai Kades, Zainal membenarkan peristiwa itu.

“Dia (Firman) terjerat kasus dugaan korupsi fasilitas lapangan olahraga (lapangan bola) di Desa Kuripan Satu, Kecamatan Tiga Dihaji yang bersumber dari anggaran Kemenpora tahun 2015,” beber Zainal di ruang kerjanya, Kamis 13 Februari 2020.

Kepada lamanqu.com, Zainal juga menyebutkan, nonaktifnya Firman sebagai Kades sesuai dengan SK Bupati OKU Selatan Bupati Nomor 142/KPTS/DPMPD/2020. SK ini diterbitkan untuk menindaklanjuti surat Kapolres OKU Selatan nomor B./25/1/2020 Reskrim tanggal 15 Januari 2020 yang menetapkan Firman Bin Harsono, Kepala Desa Kuripan Satu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Kemenpora tahun 2015.

Berdasarkan ketentuan Pasal 60 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa. Bahkan, Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terorisme atau makar terhadap keamanan negara.

Untuk melaksanakan sebagaimana yang dimaksud pada Perda tersebut perlu menetapkan keputusan Bupati tentang pemberhentian sementara Kepala Desa yang dimaksud melalui surat keputusan Bupati.

Dalam perkembangan nantinya, apabila Kepala Desa Kuripan Satu terbukti bersalah dan telah punya kekuatan hukum tetap (inkrah) oleh majelis hakim maka jabatannya sebagai Kepala Desa akan diberhentikan secara permanen oleh Bupati OKU Selatan.

“Surat keputusan Bupati ini sifatnya masih sementara sambil menunggu keputusan Inkrah. Adapun untuk menjalankan roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat Desa Kuripan satu, akan dijabat oleh Sekretaris Desa,” dia berkata.

Selanjutnya jika nantinya keputusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atau bebas murni, maka Jabatan Kepala Desa akan dikukuhkan kembali kepada Firman.

Pemerintah berkomitmen untuk bertindak sesuai dengan aturan yang ada guna menghindari penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi ataupun golongan.

“Pemerintah tidak akan main-main apabila ada kepala desa atau siapapun yang telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan golongan,” jelasnya. (Tisna)

ADVERTISEMENT
Previous Post

145 Calon Kades di Muba Tes Kesehatan

Next Post

Polda Sumsel Ikut Lomba Lari di Bali

Editor Sumsel

Info Terkait

AMMPKP Desak DPRD Palembang Gunakan Hak Angket Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba oleh Wakil Wali Kota Palembang

AMMPKP Desak DPRD Palembang Gunakan Hak Angket Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba oleh Wakil Wali Kota Palembang

15 Juni 2026
Pegadaian Dukung Penataan Kampung Kapitan, Wujudkan Tepian Sungai Musi yang Lebih Menarik dan Nyaman

Pegadaian Dukung Penataan Kampung Kapitan, Wujudkan Tepian Sungai Musi yang Lebih Menarik dan Nyaman

15 Juni 2026
M.Wahyu Nugroho Ketua Umum DPD IMM Sumsel  Diduga Kangkangi Pedoman Organisasi

M.Wahyu Nugroho Ketua Umum DPD IMM Sumsel  Diduga Kangkangi Pedoman Organisasi

14 Juni 2026
Adaptasi Teknologi Kilang Minyak Jadi Alat Pengasap Ikan Rendah Emisi, Kilang Plaju Curi Perhatian di Invirotech 2026

Adaptasi Teknologi Kilang Minyak Jadi Alat Pengasap Ikan Rendah Emisi, Kilang Plaju Curi Perhatian di Invirotech 2026

14 Juni 2026
MAU LOKER RESMI DAN ANTI-GHOIB? Pantau Jaringan Satu Pintu Disnakertrans Muba dan Kemnaker RI!

MAU LOKER RESMI DAN ANTI-GHOIB? Pantau Jaringan Satu Pintu Disnakertrans Muba dan Kemnaker RI!

14 Juni 2026
Festival Aspirasi BAM DPR RI Yudha Novanza Siap Kawal Solusi Banjir di Kota Palembang 

Festival Aspirasi BAM DPR RI Yudha Novanza Siap Kawal Solusi Banjir di Kota Palembang 

14 Juni 2026

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In