Cimahi, lamanqu.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kota Cimahi-Kabupaten Bandung Barat bersama media cetak, online menggelar aksi menolak intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan oleh aparat saat meliput unjuk rasa mahasiswa yang menolak RUU KPK dan RKUHP aksi tersebut berlangsung di depan kantor DPRD Kota Cimahi, Kamis (26/9/2019).
“Aksi ini digelar sebagai solidaritas terhadap rekan seprofesi yang mendapat intimidasi dan kekerasan oleh aparat saat meliput unjuk rasa mahasiswa,” kata Ketua IJTI Kota Cimahi-KBB Edwan Hadnansyah.
Kami meminta agar Polri mengusut tuntas serta di proses secara hukum kasus intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan agar kedepannya kasus ini tidak terulang kembali.
Edwan menambahkan kami juga menuntut agar pemerintah membatalkan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana
Karena berpotensi melemahkan dan mengkebiri pers dan juga RKUHP banyak berbenturan dengan undang-undang lain serta undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999, agar tuntutan kami ini didengar oleh pemerintah pusat melalalui DPRD Kota Cimahi, pungkasnya.