• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, April 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Polda Sumsel Nyatakan 11 dari 27 Tersangka Karhutla 1 Diantaranya Korporasi

Reporter Editor Sumsel
24 September 2019
Polda Sumsel Nyatakan 11 dari 27 Tersangka Karhutla 1 Diantaranya Korporasi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Saya ditangkap Jumat lalu akibat karhutla di Muba, yang jelas tidak ada kami membakar lahan itu dengan sengaja, karena siapa yang mau rumah nya rusak,” ungkap Alfaro berkilah mengenai kebakaran hutan di lahan di Muara Medak, Bayung Lincir, Musi Banyuasin, Senin (23/9).

Dari pengakuan Alfaro, kebakaran hutan tersebut terjadi lantaran api yang hidup disekitar lokasi perusahaan terbawa angin yang tengah bertiup kencang ke arah lahan konsesi perusahaan. Dirinya pun mengaku sudah berusaha memadamkan api yang keburu membesar.

Perusahaan HBL sendiri sebelumnya sudah pernah terbakar saat karhutla terjadi tahun 2015 lalu. Berjalannya waktu perusahaan tersebut kembali terbakar, kondisi peralatan yang tidak memadai membuat api cepat membesar dan membakar lahan gambut yang ada di sana.

kita awalnya sudah antisipasi kebakaran lahan dengan membuat sekat kanal banyak.

Selain itu kita ada satu tower pemantau api, alat berat dan mesin pompa air kami lengkap hanya saja mobil damkar kita tidak punya. Selain itu api tersebut cepat membesar karena dibawa oleh angin yang melompati kanal,” jelas Alfaro

Dirinya ditangkap usai terbukti lalai membiarkan lahan konsesi perusahaan seluas 1.745 terbakar dari total 2.800-an lahan konsesi terbakar pada Agustus lalu.

Terkait hal tersebut Polda Sumatera Selatan (Sumsel) merilis 11 tersangka dari keseluruhan 27 tersangka pembakaran lahan yang tertangkap tangan tengah membakar lahan dan terbukti membiarkan lahannya habis terbakar dalam bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2019 di Sumsel.

Perusahaan HBL sendiri sebelumnya sudah pernah terbakar saat karhutla terjadi tahun 2015 lalu. Berjalannya waktu perusahaan tersebut kembali terbakar, kondisi peralatan yang tidak memadai membuat api cepat membesar dan membakar lahan gambut yang ada di sana.

kita awalnya sudah antisipasi kebakaran lahan dengan membuat sekat kanal banyak”, bebernya.

Selain Korporasi, polisi juga mendapatkan 19 laporan mengenai pembakaran lahan yang dilakukan oleh warga. Hingga saat ini sudah 27 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyelidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Salah satu petani, Afendi (65) mengakui perbuatannya membakar lahan, dirinya mengaku sengaja membakar lahan untuk membuka kebun untuk menanam timun di wilayah Pedamaran, OKI.

Saya menyewa lahan tersebut seharga Rp800.000 setahun. Itu sengaja dibakar agar lebih cepat membuka lahannya,” jelas Afendi.

Ditempat yang sama, Maulana (49) warga Sungai Pinang, Kabupaten Banyuasin mengaku menyesal telah membakar lahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banyuasin. Dirinya mengaku membakar lahan di musim kemarau untuk memudahkan membuka lahan perkebunan.

Kalau ditanya menyesal, saya menyesal. Kami membakar lahan ini untuk digunakan sebagai lahan pertanian. Luasnya ada setengah hektare, musim kemarau membuat mudah pengelolaan lahan,” ujar Maulana.

Sementara, Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, kondisi kebakaran hutan dan lahan di Sumsel dalam dua bulan terakhir meningkat. Dari data yang dimiliki Polda Sumsel terdapat 20 laporan pembakaran lahan yang dilakukan oleh 19 orang warga dan 1 korporasi.

Semua sedang kita proses dan akan kita bawa ke pengadilan. Proses ini masih dalam penyidikan, kita akan segera limpahkan dan tunggu hasil putusan sidang. Dari penyelidikan awal kita terjadi kelalaian di hutan produksi perusahaan tersebut sehingga terjadi kebakaran di 1.745 hektare lahan konsesi.

Mereka (perusahaan) tidak memiliki peralatan yang cukup memadai untuk memadamkan api,” Beber dia.

Menurut Rudi, setelah dihadirkan saksi ahli dalam pemeriksaan tersangka Direktur Operasional BHL diketahui, perusahaan tersebut tidak memenuhi standar kelayakan sebuah perusahaan perkebunan.

Saksi ahli bilang jika perusahaan ini sangat tidak layak. Harusnya mereka menyiapkan peralatan dan mekanisme kelengkapan,” beber dia.

27 tersangka yang saat ini sudah ditahan rencananya akan dikenakan pasal berlapis yakni, lewat Undang-undang Kehutanan, lingkungan hidup dan pengerusakan hutan. Para pelaku dianggap dengan sengaja membiarkan terjadi kebakaran lahan di wilayah tersebut.

Polda Sumsel tidak main-main karena merugikan banyak orang. Barang bukti sudah diamankan Polres, OKI, OI, dan Muba,” tegas dia (ari)

Tags: KarhutlakorporasiPolda Sumsel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lesty : Butuh Peran Seluruh Pihak Untuk Wujudkan Sumsel Sehat

Next Post

Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Sumsel Ricuh, Petugas Dilempar Batu

Editor Sumsel

Info Terkait

Misi Kemanusiaan Polda Sumsel: 100 Personel Brimob Diberangkatkan ke Aceh

Misi Kemanusiaan Polda Sumsel: 100 Personel Brimob Diberangkatkan ke Aceh

26 Desember 2025
Anak Rantau Musi Banyuasin

Anak Rantau Muba Bantah Tudingan Monopoli Proyek, Sebut Aksi AMOL Ditunggangi Kepentingan Kontraktor

7 November 2025
Berantas Narkoba

Brigjen Hisar Siallagan: BNNP Sumsel Komitmen Berantas Narkoba hingga ke Akar

7 November 2025
Kesiapan Bersinergi

Diterima Unsur Pimpinan DPRD Provinsi, Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi Nyatakan Kesiapan Bersinergi dan Berkolaborasi

8 Oktober 2024
Polda Sumsel Nobar Film Aku Rindu

Guna Memupuk Semangat Bhayangkari, Seluruh Personel dan Jajaran Polda Sumsel Nobar Film Aku Rindu

24 Oktober 2023
Ringankan Warga, Polres Oku Selatan Berangkatkan 18 Pasien Untuk Operasi  Bibir Sumbing Gratis

Ringankan Warga, Polres Oku Selatan Berangkatkan 18 Pasien Untuk Operasi  Bibir Sumbing Gratis

7 Juni 2021

Berita Terbaru

Hanya Miliki 8 Pos, Damkar Palembang Dorong Penambahan hingga 14 Pos

Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Muba Biayai Penuh Pelatihan Migas bagi 40 Putra-Putri Daerah ke Cepu

Pegadaian Bidik Generasi Muda sebagai Investor Baru

Siswa SMPN 1 Sembawa Raih Juara 1 Tenis Lapangan di Kejuaraan HUT Banyuasin ke 24 Tahun 2026

Polsek Bayung Lencir dan Tim Gabungan Tertibkan Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Bayung Lencir

Jembatan P6 Lalan Tak Kunjung Rampung, Warga Muba Geram: Akses Utama Terbengkalai

Uang Perusahaan Rp981 Juta Raib, Pelaku Dihukum 3,5 Tahun

Halal Bil Halal Irmas Masjid Babul Ihsan Bersama DitPol Airud Polda Sumsel

Implementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020, Disnakertrans Muba Umumkan Hasil Seleksi PT Gorby Putra Utama

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In