• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, April 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dugaan Penipuan Istri Seorang Oknum Berkesan Tebang Pilih

Reporter Editor Sumsel
6 Agustus 2019
Dugaan Penipuan Istri Seorang Oknum Berkesan Tebang Pilih
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – “Hendaknya penyidik reskrim Unit Harta Benda (Harda) Polresta Palembang profesional dan melaksanakan tugasnya sebaik mungkin sesuai prosedur kepolisian”, ungkap kuasa Redho Junaidi SH MH dan Andika Andlan Tama SH, saat diwawancarai wartawan. Senin (5/8).

Pasalnya penetapan status yang dinyatakan penyidik sebagai tersangka, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang notaris berinisial S (45), hingga menyebabkan korban Parman (42) warga Perumahan TOP Jalan Anggrek II Kelurahan 15 Ulu, mengalami kerugian mencapai Rp 1.012.000.000.

“Ya, terdapat ketidakadilan dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum notaris berinisial S ini, padahal statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apa oleh karena notabanenya isteri perwira menengah polisi, sehingga perkara mengalami hambatan. Bahkan tindakan penahanan pun tidak dilakukan oleh penyidik, padahal ada kasus yang sama kerugian dibawah dari Rp 1 Miliar, itu langsung dilakukan penahanan”, jelas Redho.

“Memang betul, wewenang penyidik untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka, tapi baiknya polisi pun melaksanakan tugasnya secara profesional, jangan karena tersangka merupakan bhayangkari hingga diberikan kebebasan, sementara klien kami harus mencicipi ketidakadilan ini,” tambah kuasa hukum korban, Redho Junaidi SH MH didampingi Andika Andlan Tama SH.

Dikatakan Andika Andlan Tama SH, Apresiasi setinggi-tingginya atas kenerja penyidik sudah menaikkan kasus ini dan menetapkan tersangka. Meski demikian, jalan kasus ini pun belum jelas, walaupun sudah beberapa kali dilakukan mediasi.

“Dua kali mediasi dilakukan, namun sampai saat ini belum ada kejelasan. Mirisnya lagi, itikat baik dari S inipun, tidak ada sama sekali,” imbuhnya.

Kejadian ini berawal saat korban membeli dua bidang tanah yang berlokasi di Jakabaring pada tanggal 10 Febuari 2016 sekitar pukul13.00 WIB. Kemudian, oknum notaris yang berkantor di Jalan Parameswara No 47 RT 03 RW 01 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I ini, mengatakan bahwa tanah tersebut dalam masalah dan bersengketa sehingga tidak bisa disertifikatkan atau juga dibalik namakan.

“Sementara klien kami sudah membayar full, terlebih lagi oknum ini meminta sejumlah uang pembayaran pajak sebesar Rp 62 juta. Kita sudah somasi, namun belum juga ada itikat baiknya,” ujarnya.

Terpisah, korban Parman saat dibincangi menjelaskan hendaknya penyidik jangan tebang pilih.

“Harapan saya agar bapak polisi dapat menegakan hukum sebaik-baiknya, jangan pilih kasih. Jangan karena beliau Bhayangkari (istri seorang polisi -red) lantas dia bebas melakukan apapun dan mengatur penyidik,” ungkapnya.

Oknum S, ketika dikonfirmasi melalui ponsel, mengatakan belum bisa menjawab pertanyaan dengan alasan, belum ada koordinasi dengan kuasa hukumnya.

“Maaf saya belum boleh bicara, takut salah ngomong. Tunggu pengacara saya saja ya,” singkat nya. (ar)

Tags: Penipuan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Danamon Resmikan Kantor Cabang Syariah (KCS) Palembang

Next Post

Edisi Gagasan Kopi Hitam, Rumah Perjuangan Ir H Eddy Santana Putra, MT (Bagian I)

Editor Sumsel

Info Terkait

imron melaporkan adik ipranya ke polda sumsel

Imron Laporkan Adik Ipar ke Polda, Karena Ngaku Ada Transaksi Jual Beli Tanah

18 November 2020
Kasus Dugaan Penipuan Proyek Asian Games 2018, Kuasa Hukum FA Ungkap Pelapor Inginkan Uang Cash 8 Miliar

Kasus Dugaan Penipuan Proyek Asian Games 2018, Kuasa Hukum FA Ungkap Pelapor Inginkan Uang Cash 8 Miliar

25 Agustus 2020

Berita Terbaru

Hanya Miliki 8 Pos, Damkar Palembang Dorong Penambahan hingga 14 Pos

Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Muba Biayai Penuh Pelatihan Migas bagi 40 Putra-Putri Daerah ke Cepu

Pegadaian Bidik Generasi Muda sebagai Investor Baru

Siswa SMPN 1 Sembawa Raih Juara 1 Tenis Lapangan di Kejuaraan HUT Banyuasin ke 24 Tahun 2026

Polsek Bayung Lencir dan Tim Gabungan Tertibkan Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Bayung Lencir

Jembatan P6 Lalan Tak Kunjung Rampung, Warga Muba Geram: Akses Utama Terbengkalai

Uang Perusahaan Rp981 Juta Raib, Pelaku Dihukum 3,5 Tahun

Halal Bil Halal Irmas Masjid Babul Ihsan Bersama DitPol Airud Polda Sumsel

Implementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020, Disnakertrans Muba Umumkan Hasil Seleksi PT Gorby Putra Utama

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In