• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Maret 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Gugatan Terhadap PT Putra Pendawa Perkasa Tidak Dapat Diterima

Reporter Editor Sumsel
15 Mei 2019
Gugatan Terhadap PT Putra Pendawa Perkasa Tidak Dapat Diterima
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang menyatakan Gugatan yang diajukan oleh Siti Hobiba Novita melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Suwito Winoto SH kepada PT MANDIRI UTAMA FINANCE selaku Tergugat I dan PT PUTRA PENDAWA PERKASA selakuTergugat II tidak dapat diterima.

Hal ini tertuang dalam Sidang Putusan Gugatan Perkara Nomor 251/Pdt.G/2018/PN.Plg yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA khusus Palembang, Rabu (24/4) lalu yang dihadiri Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Suwito Winoto SH, sedangkan PT MANDIRI UTAMA FINANCE selaku Tergugat I dan PT PUTRA PENDAWA PERKASA selakuTergugat II dihadiri oleh Kuasa Hukumnya, Iir Sugiarto.SH dari kantor Hukum MULYADI SH.

Dalam Sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Saiman SH memutuskan tidak dapat diterima gugatan yang diajukan oleh Penggugat karena seharusnya gugatan yang diajukan berupa Gugatan Sederhana.

“Kerugian Penggugat yang tidak mencapai 200 Juta Rupiah, seharusnya mengajukan Gugatan sederhana, sedangkan untuk biaya jasa Pengacara yang digunakan Penggugat sebesar Rp 250 Juta, yang dimuatkan dalam Gugatan sebagai kerugian Penggugat tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan atau Tergugat” ungkap Saiman.

Atas putusan ini, kuasa hukum Penggugat menyatakan Pikir-pikir. Sementara Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II, saat dimintai keterangannya Selasa (14/5) menyampaikan jika Putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim sudah benar.

“Keputusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Palembang tersebut telah benar. dan atas putusan tersebut kami menerima dan menghormatinya” pungkas Iir Sugiarto SH. (Yanti)

Tags: Gugatan Terhadap PT Putra Pendawa Perkasa
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sebar Berita Hoax Rapat Pleno di Cirebon Tertutup, RGS Diamankan Polisi

Next Post

Sebanyak 11.000 PTT Muba Akan Mendapat kan THR Sekaligus Gaji

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

DUA HARI “HILANG”, TERSANGKA NARKOBA DI PALEMBANG DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, PROPAM TURUN TANGAN

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Kapolda Sumsel Gelar Coffee Morning, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Profesionalisme Jajaran

Kapolda Sumsel Instruksikan Pemetaan Kompetensi Personel untuk Tingkatkan Kinerja Satker

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In