• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Februari 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Gugatan Terhadap PT Putra Pendawa Perkasa Tidak Dapat Diterima

Reporter Editor Sumsel
15 Mei 2019
Gugatan Terhadap PT Putra Pendawa Perkasa Tidak Dapat Diterima
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang menyatakan Gugatan yang diajukan oleh Siti Hobiba Novita melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Suwito Winoto SH kepada PT MANDIRI UTAMA FINANCE selaku Tergugat I dan PT PUTRA PENDAWA PERKASA selakuTergugat II tidak dapat diterima.

Hal ini tertuang dalam Sidang Putusan Gugatan Perkara Nomor 251/Pdt.G/2018/PN.Plg yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA khusus Palembang, Rabu (24/4) lalu yang dihadiri Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Suwito Winoto SH, sedangkan PT MANDIRI UTAMA FINANCE selaku Tergugat I dan PT PUTRA PENDAWA PERKASA selakuTergugat II dihadiri oleh Kuasa Hukumnya, Iir Sugiarto.SH dari kantor Hukum MULYADI SH.

Dalam Sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Saiman SH memutuskan tidak dapat diterima gugatan yang diajukan oleh Penggugat karena seharusnya gugatan yang diajukan berupa Gugatan Sederhana.

“Kerugian Penggugat yang tidak mencapai 200 Juta Rupiah, seharusnya mengajukan Gugatan sederhana, sedangkan untuk biaya jasa Pengacara yang digunakan Penggugat sebesar Rp 250 Juta, yang dimuatkan dalam Gugatan sebagai kerugian Penggugat tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan atau Tergugat” ungkap Saiman.

Atas putusan ini, kuasa hukum Penggugat menyatakan Pikir-pikir. Sementara Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II, saat dimintai keterangannya Selasa (14/5) menyampaikan jika Putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim sudah benar.

“Keputusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Palembang tersebut telah benar. dan atas putusan tersebut kami menerima dan menghormatinya” pungkas Iir Sugiarto SH. (Yanti)

Tags: Gugatan Terhadap PT Putra Pendawa Perkasa
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sebar Berita Hoax Rapat Pleno di Cirebon Tertutup, RGS Diamankan Polisi

Next Post

Sebanyak 11.000 PTT Muba Akan Mendapat kan THR Sekaligus Gaji

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap ODOL di Sumsel

Muktamar Ke-33 PII di Palembang Bakal Pilih Ketum Baru

Warga Royyan Mulya Dukung Penyelesaian Santun, Apresiasi Respons PT TSM

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM

Hari Pers Nasional, Kilang Pertamina Plaju Perkuat Sinergi Media dalam Mendukung Kedaulatan Energi Negeri

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus melindungi setiap pekerja di lingkungan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In