Tak Dapat Undangan Memilih, Bisa Pakai EKTP dan Suket

Palembang, lamanqu.com – KPU telah mengedarkan surat undangan memilih sejak Minggu, (14/4/2019). Pendistribusian surat undangan akan berlangsung hingga H-1 sebelum pencoblosan.
Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis Alex Berzili mengatakan, surat undangan sudah didistribusikan sejak H-3 sebelum hari pencoblosan, dan akan didistribusikan hingga H-1. “Besok surat undangan masih disebar ke masyarakat. Kalau tidak terdistribusikan pada pukul 18.00 WIB, akan dikembalikan ke PPK,” ujarnya saat dihubungi, Senin (15/4/2019).
Lebih lanjut, Alex menuturkan, sampai hari ini surat undangan memilih sudah mencapai 80 persen. Pihaknya berharap surat undangan memilih dapat terdistribusi ke masyarakat hingga 100 persen hingga H-1 pukul 18.00 WIB.
“Bagi yang sudah terdaftar di DPT, namun tidak mendapat surat undangan maka dapat mencoblos dengan menggunakan EKTP dan suket. Bagi yang menggunakan EKTP dan suket dapat mencoblos pada pukul 12.00-13.00 WIB,” katanya.
“Jadi tidak alasan tidak mencoblos. Gunakanlah hak suara pada 17 April 2019, untuk mendapatkan pemimpin 5 tahun yang akan datang,” pungkasnya. (Yanti)
Berita Terkait
Indeks BeritaKetua Fakar Indonesia Imbau Masyarakat Berpikir Positif Terkait Kinerja Pemerintah...
Nasional, News
Rapat Perdana Pembentukan Kepanitiaan HUT Kemerdekaan RI Ke- 80 Tahun...
News, Sumsel
Sambut Libur Sekolah, KAI Divre III Palembang Tambah 1 Kereta Pada KA Bukit Serelo d...
News, Sumsel
JADI PEMBINA UPACARA HKN, ASISTEN III AJAK OPD OPTIMALKAN FUNGSI PENGAWASAN INTERNAL...
News
BUPATI ABUSAMA LAKSANAKAN SIDAK DAN MENINJAU SECARA LANGSUNG FASILITAS MILIK PEMERIN...
News
Pemkab Muba Gelar Rakor Penanggulangan Karhutbunlah 2025, Bupati Minta Perusahaan Si...
News, Sumsel