Palembang, LamanQu.Com – Ketua DPD ARUN SUMSEL (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Febri Zulian S., memberikan catatan kritis terhadap pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengenai perubahan paradigma Polri dalam menangani aksi unjuk rasa, dari pendekatan Crowd Control menjadi Crowd Management.
Menurut Febri Zulian S., secara konseptual perubahan tersebut dapat dipandang sebagai langkah modernisasi institusi kepolisian dalam menghadapi dinamika sosial dan politik masyarakat. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah apakah perubahan paradigma tersebut benar-benar efektif diterapkan dalam kondisi bangsa Indonesia saat ini, serta bagaimana dampaknya terhadap masa depan demokrasi dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat?
“Jangan sampai perubahan paradigma hanya menjadi perubahan istilah, sementara praktik pengamanan demonstrasi masih memperlihatkan pola pikir yang menempatkan masyarakat sebagai objek pengendalian, bukan sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi,” tegas Febri.
Crowd Management Bukan Sekedar Pergantian Istilah
Menurut ARUN SUMSEL, Crowd Management memiliki cakupan yang lebih luas daripada Crowd Control. Pendekatan ini tidak hanya berbicara tentang bagaimana aparat mengendalikan massa, tetapi juga bagaimana kepolisian membangun komunikasi, mengelola potensi konflik, memfasilitasi penyampaian aspirasi, dan menjamin keselamatan seluruh pihak.
Namun, konsep tersebut harus diuji melalui implementasi nyata.
Apabila pendekatan baru hanya mengubah metode pengendalian tanpa mengubah cara pandang terhadap demonstrasi, maka transformasi tersebut belum dapat disebut sebagai reformasi paradigma yang sesungguhnya.
Polri harus memahami bahwa demonstrasi bukan gangguan demokrasi. Demonstrasi justru merupakan salah satu instrumen demokrasi untuk mengawasi kekuasaan. Kritik masyarakat tidak boleh dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas negara.
Apakah Crowd Management Efektif Diterapkan Dalam Kondisi Bangsa ini
Febri menilai bahwa kondisi Indonesia saat ini membutuhkan pendekatan kepolisian yang tidak hanya berorientasi pada stabilitas keamanan, tetapi juga memiliki sensitivitas terhadap persoalan sosial, ekonomi, politik, ketimpangan, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dalam situasi ketika masyarakat menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, persoalan pelayanan publik, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga berbagai persoalan hukum, demonstrasi sering kali menjadi saluran terakhir bagi masyarakat untuk memperoleh perhatian negara.
Oleh karena itu, efektivitas Crowd Management tidak boleh hanya diukur dari keberhasilan aparat mengendalikan situasi demonstrasi agar tidak terjadi kericuhan.
Ada ukuran yang jauh lebih penting:
* Apakah masyarakat merasa aman ketika menyampaikan kritik?
* Apakah aparat memberikan ruang yang cukup bagi demonstran untuk menyampaikan aspirasi?
* Apakah kepolisian tetap netral ketika demonstrasi menyangkut kepentingan politik atau kekuasaan?
* Apakah pendekatan persuasif benar-benar menjadi prioritas?
* Apakah dugaan pelanggaran oleh aparat dapat diperiksa secara transparan?
Jika keberhasilan Crowd Management hanya diukur dari seberapa mudah massa dapat diarahkan, dibatasi, atau dibubarkan, maka kita perlu mempertanyakan apakah yang sedang dibangun adalah manajemen keamanan atau justru manajemen kepatuhan masyarakat.
Waspadai Potensi Crowd Management Berubah Menjadi Crowd Manipulation
ARUN SUMSEL juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan konsep pengelolaan massa apabila tidak disertai pengawasan dan batas kewenangan yang jelas.
Dalam praktiknya, pengelolaan massa dapat melibatkan pemetaan risiko, komunikasi dengan koordinator aksi, pengaturan lingkungan demonstrasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak.
Seluruh pendekatan tersebut sah sepanjang bertujuan melindungi keselamatan, mencegah konflik, dan menjamin hak masyarakat.
Namun, menjadi persoalan serius apabila pengelolaan massa digunakan untuk mengintimidasi demonstran, memengaruhi kehendak peserta aksi, menggerakkan kelompok tandingan untuk mengganggu demonstrasi, atau membatasi ruang penyampaian aspirasi.
Jangan sampai Crowd Management berkembang menjadi Crowd Manipulation. Polisi boleh mengelola keamanan demonstrasi, tetapi tidak boleh mengelola kehendak politik masyarakat. Negara tidak boleh menggunakan instrumen keamanan untuk mengatur bagaimana rakyat harus bersikap terhadap kekuasaan.
Demokrasi Tidak Boleh Dikorbankan Atas Nama Stabilitas
Menurut Febri, stabilitas keamanan memang merupakan kebutuhan negara. Namun, stabilitas tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kebebasan sipil.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, UU Nomor 9 Tahun 1998 memberikan landasan hukum bagi kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Dengan demikian, pengamanan demonstrasi harus menempatkan perlindungan hak konstitusional masyarakat sebagai salah satu indikator utama keberhasilan kepolisian.
“Negara demokrasi tidak boleh alergi terhadap kritik. Pemerintah boleh dikritik, pejabat boleh didemo, kebijakan boleh ditentang, dan institusi negara wajib membuka ruang evaluasi. Justru di situlah demokrasi bekerja.”
Polri Harus Membuttikan Perubahan Paradigma Melalui Transparasi dan Akuntabilitas
ARUN SUMSEL memandang bahwa perubahan paradigma tersebut perlu diikuti langkah konkret, antara lain:
1. Membuka standar operasional prosedur atau SOP Crowd Management kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui batas kewenangan aparat.
2. Memastikan pendekatan dialogis dan persuasif menjadi prioritas dalam pengamanan demonstrasi.
3. Menjamin netralitas aparat dalam menghadapi demonstrasi yang berkaitan dengan kepentingan politik maupun kebijakan pemerintah.
4. Memperkuat pengawasan terhadap dugaan intimidasi, kekerasan, dan penyalahgunaan kewenangan.
5. Menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara transparan dan profesional.
6. Melibatkan mekanisme pengawasan eksternal serta membuka ruang evaluasi dari masyarakat sipil.
ARUN SUMSEL juga menilai bahwa dugaan pengerahan massa di Yogyakarta, apabila benar terjadi, harus menjadi perhatian serius. Dugaan tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah terdapat upaya mobilisasi atau intervensi yang dapat mengganggu kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Tidak boleh ada kesimpulan sebelum fakta dan bukti diperoleh. Namun, Polri perlu menunjukkan komitmen bahwa pengelolaan massa tidak digunakan untuk menciptakan massa tandingan atau mengondisikan demonstrasi demi kepentingan tertentu.
Pertanyaan Besar untuk Kepimpinan Polri
DPD ARUN SUMSEL mempertanyakan:
* Apakah perubahan paradigma ini benar-benar merupakan bagian dari reformasi kepolisian yang berorientasi pada perlindungan demokrasi?
* Apakah Polri siap menjamin bahwa tidak ada praktik pengondisian, intimidasi, atau manipulasi terhadap gerakan masyarakat?
* Apakah Polri bersedia membuka evaluasi penerapan Crowd Management kepada publik?
* Bagaimana memastikan pendekatan tersebut tidak menjadi instrumen pembatasan kebebasan sipil di tengah dinamika politik nasional?
Pertanyaan tersebut penting karena reformasi kepolisian tidak cukup hanya mengubah strategi operasional. Reformasi juga harus mengubah relasi antara negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Pada prinsipnya, kami tidak menolak modernisasi pendekatan Polri. Kami justru mendukung kepolisian yang profesional, humanis, dan mampu mengelola dinamika masyarakat secara demokratis.
Namun, kami mengingatkan bahwa Crowd Management tidak boleh menjadi wajah baru dari pengendalian masyarakat dengan cara yang lebih sistematis.
Polisi bukan alat untuk menjaga kenyamanan kekuasaan dari kritik rakyat. Polisi adalah institusi negara yang memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat, menegakkan hukum, serta menjamin keamanan dan kebebasan warga negara.
Jangan sampai negara terlihat semakin tertib, tetapi masyarakat semakin takut untuk berbicara.
Sebab, demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa demonstrasi. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberikan ruang aman bagi rakyat untuk menyampaikan ketidakpuasan, mengkritik kekuasaan, dan menuntut keadilan. (EN)




