Sidang perkara dugaan penggelapan dalam hubungan kerja dengan terdakwa Irza Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa, Senin (19/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dan mengedepankan prinsip keadilan dalam menjatuhkan putusan.
Afdhal menilai, unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti secara meyakinkan. Ia menegaskan bahwa dalam perkara pidana, pembuktian merupakan tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU), sehingga setiap tuduhan harus didukung alat bukti yang sah.
“Kalau terdakwa menyangkal, jaksa harus membuktikan dakwaannya. Dalam hukum pembuktian, tidak boleh ada pihak yang mengabaikan asas praduga tak bersalah,” ujar Afdhal saat memberikan keterangan.
Ia juga menyoroti proses penangkapan dan penahanan Irza yang menurutnya patut dipertanyakan dari sisi hukum. Afdhal menyinggung keterangan saksi dari kepolisian dalam persidangan, khususnya terkait penanganan laporan dugaan penggelapan yang melibatkan kliennya.
Menurut dia, setiap tindakan penegakan hukum harus berlandaskan ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan laporan atau asumsi.
Minta Majelis Hakim Mengedepankan Hati Nurani
Afdhal menegaskan bahwa tim penasihat hukum tidak bermaksud mengintervensi proses persidangan. Pihaknya, kata dia, memilih menempuh jalur hukum dengan menyampaikan argumentasi berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami bekerja secara profesional dengan dasar hukum dan dalil-dalil yang kami yakini. Kami hanya meminta majelis hakim menggunakan hati nurani dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan,” tegasnya.
Ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan bebas apabila unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Irza memang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menurut Afdhal, putusan dalam perkara pidana harus didasarkan pada kekuatan pembuktian, bukan tekanan dari pihak mana pun.
Singgung Perdamaian dan Perkara Junaidi alias Ajun
Dalam keterangannya, Afdhal turut menyinggung perkara lain yang berkaitan dengan Junaidi alias Ajun, yakni perkara nomor 871/Pid.B/2026/PN Palembang, yang sebelumnya menjerat Ajun sebagai terdakwa.
Ia menyoroti putusan enam bulan penjara terhadap Ajun serta faktor perdamaian yang, menurut pemahamannya, menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman dalam perkara tersebut.
Afdhal juga menyinggung persoalan pembayaran yang disebutnya masih berkaitan dengan nilai Rp980 juta. Namun, angka dan status pembayaran tersebut perlu merujuk pada keterangan serta dokumen persidangan yang bersangkutan.
Menurut Afdhal, fakta mengenai perdamaian dan persoalan pembayaran perlu dilihat secara cermat agar penerapan hukum dalam perkara-perkara yang berkaitan dapat dipertimbangkan secara proporsional.
Ia menegaskan bahwa setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti masing-masing, tanpa mengabaikan asas keadilan serta kepastian hukum.
Pembuktian Menjadi Penentu Putusan
Afdhal kembali menekankan bahwa dalam perkara pidana, majelis hakim harus menilai apakah seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan benar-benar telah dibuktikan oleh JPU.
Ia berharap pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Irza Prasetya.
“Jika dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap klien kami,” pungkasnya.
Pengacara Afdhal Azmi Jambak dan Abu Karim Tamem meminta majelis hakim memerintahkan kepada Junaidi, ST alias Ajun membayar sekaligus dan seketika setelah pembacaan putusan sisa uang damai sebesar Rp. 980.000.000.- (sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Irza Prasetya. Permintaan itu berdasarkan hukum, karena surat Perdamaian dan pemaafan antara Irza Prasetya dengan Junaidi alias Ajun sudah dipakai oleh Junaidi alias Ajun sehingga pengusaha galian C itu dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum, Sigit Subiantoro, SH pada perkara nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg dengan tuntutan hanya 8 (delapan) bulan penjara.
Hebatnya lagi, majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady,
SH.MH memvonis lebih dan sangat ringan yakni dengan hukuman 6 (enam) bulan penjara. “Junaidi alias Ajun baru bayar panjar perdamaian Rp 300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah) dari total kesepakatan antara pengacara Junaidi dengan pengacara Irza sebanyak Rp. 1.280.000.000.- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah). Musyawarah untuk kesepakatan itu dihadiri oleh dua adik Ajun yakni Adjis dan Lina,” kata Afdhal.