Anita Trisiah, M.Sc., Ph.D. (candidate)
Dosen dan Peneliti Energy and Environmental Research Group UIN Raden Fatah Palembang
Palembang,LamanQu.Com-Indonesia kerap dielu-elukan sebagai salah satu paru-paru dunia, berada di jajaran tiga besar setelah Brasil dan Republik Demokratik Kongo. Dengan hutan hujan tropis yang luasnya mencapai 1,1 juta km², Indonesia berperan penting dalam menyerap karbon dan menjaga keseimbangan atmosfer global.
Lebih dari itu, Indonesia memiliki lahan gambut tropis terluas di dunia, mencapai 13,43 juta hektare yang tersebar di tiga pulau besar: Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Lahan gambut ini berperan penting bagi lingkungan karena mampu menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar, sehingga menjadi benteng alami dalam mitigasi perubahan iklim. Saat negara-negara besar seperti Belanda, Amerika Serikat, Kanada, dan lainnya menginvestasikan miliaran dolar untuk mengembangkan teknologi carbon capture and storage (CCS), Indonesia sesungguhnya telah secara alami menerapkan teknologi CCS melalui keberadaan ekosistem gambutnya. Hal ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu target utama dalam perdagangan karbon internasional.
Ironisnya, dalam beberapa bulan terakhir, realitas di lapangan justru menghadirkan sebuah paradoks. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menggerogoti kawasan yang selama ini menjadi penyumbang oksigen dan penyerap karbon. Sumatera dan Kalimantan, dua wilayah dengan cadangan hutan yang besar, justru berubah menjadi pusat bencana ekologis.
Stok oksigen yang seharusnya dapat dinikmati secara bebas oleh seluruh ekosistem kini terkikis oleh asap pekat yang menyesakkan.
Data terbaru yang dirilis oleh BNPB menunjukkan bahwa sebanyak 639,23 hektar hutan dan lahan telah terbakar. Luas ini hampir menyamai luas Singapura. Karhutla terbesar terdapat di Provinsi Kalimantan Tengah karena adanya titik api baru, yakni Taman Nasional Tanjung Puting. Kondisi ini diperparah oleh luasnya lahan gambut di Indonesia. Api yang meresap ke dalam gambut sulit dipadamkan, sehingga menjadikannya sumber asap berkepanjangan. Tanpa hujan deras atau strategi pemadaman yang komprehensif, bara api di bawah permukaan terus menyala, menciptakan kabut asap yang melintasi batas wilayah dan negara.
Di balik angka-angka tersebut, terdapat kisah yang tak kalah menyedihkan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 277.075 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 63 kabupaten/kota pada enam provinsi terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 12 Oktober 2026. Sebanyak 62.400 kasus dialami anak berusia 0–5 tahun. Cerita tentang korban ISPA bukan sekadar statistik kesehatan, melainkan potret nyata bagaimana krisis ekologis bertransformasi menjadi krisis kemanusiaan.
Paradoks ini menegaskan bahwa predikat “paru-paru dunia” tidak boleh hanya menjadi slogan diplomatik. Ia menuntut komitmen nyata: tata kelola hutan yang berkelanjutan, penegakan hukum terhadap pembakaran lahan, serta strategi mitigasi yang berpihak pada masyarakat. Indonesia memang memiliki hutan tropis yang luas, tetapi tanpa pengelolaan yang bijak, paru-paru dunia ini akan terus terengah-engah.
Untuk mengatasi paradoks ini, strategi penanggulangan harus bersifat menyeluruh. Langkah pertama adalah pencegahan dini melalui deteksi hotspot berbasis satelit, penguatan peran masyarakat peduli api, serta edukasi tentang pembukaan lahan tanpa membakar. Langkah kedua berupa pemadaman terpadu dengan mengutamakan operasi darat, pembuatan sekat kanal untuk membasahi gambut, termasuk koordinasi lintas instansi. Pemerintah juga perlu lebih serius mengalokasikan anggaran untuk teknologi komprehensif, seperti pengadaan pesawat amfibi Canadair DHC-515 atau CL-415 yang mampu menyedot hingga 6.000 liter air dalam 12 detik langsung dari permukaan danau atau laut tanpa harus melakukan pendaratan. Alternatif lain adalah pengadaan helikopter berat seperti Sikorsky UH-60 Black Hawk atau CH-47D Chinook yang dapat membawa tangki bawah perut atau bambi bucket. Helikopter Chinook, seperti yang dipinjamkan Australia ke Prancis, bahkan terbukti efektif menjatuhkan air dalam jumlah besar dengan presisi tinggi di kawasan bervegetasi padat.
Ketiga, diperlukan penegakan hukum yang benar-benar tegas terhadap perusahaan atau pihak yang terbukti melakukan pembakaran. Meski sanksi telah diberlakukan dan penyesuaian regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja sudah dilakukan, pemerintah perlu menunjukkan ketegasan yang lebih kuat agar praktik pembukaan lahan dengan membakar tidak kembali terulang. Keempat, dibutuhkan kolaborasi nasional dan internasional yang lebih kuat, termasuk kemungkinan penetapan status bencana nasional serta pembukaan ruang bagi dukungan lintas negara untuk mempercepat penanganan.
Paradoks Indonesia sebagai paru-paru dunia yang kini terengah-engah menuntut refleksi serius. Hutan tropis dan lahan gambut raksasa bukan sekadar aset diplomasi karbon, melainkan fondasi kehidupan. Tanpa tata kelola yang berkelanjutan dan penegakan hukum yang konsisten, klaim “paru-paru dunia” akan tinggal sebagai slogan. Saatnya Indonesia membuktikan bahwa paru-paru ini bisa kembali bernapas, bukan hanya untuk bangsa sendiri, tetapi juga untuk dunia.










