LamanQu.Com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kini tengah memperketat pengawasan terhadap platform digital yang masih “longgar” dalam membatasi akses pengguna anak-anak. Selain itu, pemerintah menyoroti adanya platform yang secara formal memasang label usia 18 tahun ke atas, namun pada kenyatannya masih sangat mudah diakses oleh anak di bawah umur.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang memetakan aplikasi yang belum memiliki mekanisme verifikasi usia yang memadai. Menurutnya, batasan usia 18 atau 21 tahun wajib dibarengi dengan sistem verifikasi yang efektif agar tidak sekadar menjadi formalitas.
“Ada yang sudah menetapkan usia penggunanya di atas 18 tahun, tapi kenyataannya penggunanya tetap bisa masuk meskipun dia di bawah itu,” ujar Mediodecci dalam diskusi di Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Langkah tegas ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Di samping itu, pada tahap awal, pemerintah telah menetapkan delapan platform besar sebagai target penyesuaian layanan, yaitu:
-
X (Twitter)
-
Bigo Live
-
Threads
-
Facebook
-
Instagram
-
TikTok
-
YouTube
-
Roblox
Terlebih lagi, Mediodecci menegaskan bahwa objek pengaturan PP Tunas ini mencakup seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik publik maupun privat. Oleh karena itu, tidak ada pengecualian bagi platform mesin pencari, e-commerce, hingga layanan keuangan digital yang mengelola data pribadi dalam skala besar.
Pasalnya, setiap platform yang memiliki potensi diakses oleh anak wajib melakukan penilaian risiko mandiri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap fitur dan produk yang disediakan telah memenuhi standar perlindungan anak yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selanjutnya, Kemkomdigi akan terus mengawal proses penyelesaian pemetaan aplikasi ini. Akhirnya, sinergi antara regulasi yang kuat dan kepatuhan penyedia layanan diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda Indonesia.




