LamanQu.Com – Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab pasti insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur. Selain itu, penyidik hingga kini telah mengambil keterangan dari 31 orang saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur. Selanjutnya, pemeriksaan mencakup masinis, petugas operasional PT KAI, penjaga perlintasan, hingga para korban selamat.
“Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang, termasuk pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Di samping itu, tim penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti fisik dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik kini tengah mendalami rekaman CCTV di sekitar lokasi guna mendapatkan gambaran peristiwa yang objektif. Terlebih lagi, koordinasi dengan pihak rumah sakit terus dilakukan terkait hasil visum dan kondisi puluhan korban luka-luka.
Langkah selanjutnya, kepolisian berencana memanggil pihak Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, serta perusahaan Taksi Green. Oleh karena itu, pemeriksaan ini diharapkan dapat memperjelas faktor lingkungan maupun teknis yang memicu kecelakaan.
Insiden maut yang terjadi pada Senin (27/4/2026) malam tersebut dilaporkan merenggut total 16 nyawa. Pasalnya, kecelakaan ini melibatkan dua kejadian beruntun yang diawali dengan mogoknya sebuah taksi di tengah perlintasan sebidang.
Taksi tersebut berhenti akibat gangguan sistem kelistrikan sebelum akhirnya dihantam oleh rangkaian KRL. Selanjutnya, rangkaian KRL yang berhenti darurat di stasiun justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.
Benturan keras tersebut menyebabkan gerbong khusus wanita di bagian belakang ringsek parah. Akhirnya, keterlibatan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) sangat diperlukan untuk mengevaluasi sistem keselamatan di jalur padat tersebut.




