PALEMBANG. Lamanqu. Com
Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan fisik saat ditangkap oleh oknum anggota kepolisian.
Lebih parah lagi, proses penangkapan disebut berlangsung tanpa prosedur yang sah.Jum’at,(27/03/2026).
Peristiwa ini terjadi pada 23 Februari 2026. Namun keluarga korban baru mengetahui penangkapan tersebut dua hari kemudian bukan dari polisi, melainkan langsung dari korban. Fakta ini langsung memicu kecurigaan serius: ada apa selama dua hari itu?
Laporan resmi kini telah masuk ke Divisi Propam. Seorang perwira berinisial AKP ZP bersama sembilan anggota lainnya dituding melakukan tindakan kekerasan saat penangkapan.
Kondisi korban tidak bisa dibantah. Luka sobek di kepala, wajah dan mata lebam, serta memar di perut menjadi tanda yang sulit dijelaskan sebagai “prosedur normal”.
Keluarga menduga kuat korban dipukul, bahkan disebut-sebut menggunakan gagang senjata api.
Ini bukan lagi dugaan ringan. Ini mengarah pada praktik kekerasan yang sistematis.
Lebih mengejutkan, keluarga tidak menerima satu pun pemberitahuan resmi saat penangkapan. Tidak ada surat, tidak ada informasi, tidak ada transparansi.
Kuasa hukum keluarga, Anwar Sadat, menyebut situasi ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak dasar warga negara.
“Selama dua hari seseorang ‘menghilang’ tanpa status hukum yang jelas. Ini bukan kelalaian. Ini pelanggaran,” tegasnya.
Ironisnya, surat penangkapan dan penahanan baru diberikan setelah keluarga mendatangi kantor polisi. Fakta ini memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi proses awal.
Kejanggalan lain muncul dari lokasi kejadian. Disebutkan ada lebih dari satu orang saat penangkapan, namun hanya satu yang diamankan.
Pertanyaannya: apakah penegakan hukum dilakukan secara objektif, atau ada unsur tebang pilih?
Keluarga menegaskan korban bukan pengedar, melainkan pengguna. Mereka menilai pendekatan yang dilakukan aparat jauh dari prinsip keadilan.
Alih-alih rehabilitasi, korban justru diduga mengalami kekerasan.
Ini menjadi ironi dalam penanganan kasus narkotika yang seharusnya mengedepankan pendekatan kesehatan, bukan semata represif.
Pihak kepolisian membantah seluruh tuduhan. Mereka menyatakan proses sudah sesuai prosedur dan tidak ada kekerasan.
Namun bantahan ini belum menjawab pertanyaan mendasar:
• Mengapa keluarga tidak diberi tahu?
• Mengapa dokumen resmi terlambat?
• Dari mana asal luka-luka korban?
Tanpa penjelasan rinci, bantahan ini justru memperbesar kecurigaan publik.
Kasus ini kembali membuka luka lama: dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkoba.
Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran etik melainkan kejahatan dalam penegakan hukum itu sendiri.
Keluarga korban memastikan tidak akan mundur. Mereka tengah menyiapkan bukti tambahan, termasuk hasil visum medis, dan mendesak investigasi independen.
Satu hal menjadi jelas: publik menunggu kebenaran.
Dan kali ini, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
(Yanti/ril)










