• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 20, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Segel Bangunan Tanpa PBG di Demang Lebar Daun Dirusak, Sat Pol PP Palembang Tempuh Jalur Hukum

Reporter YN
20 Februari 2026
Segel Bangunan Tanpa PBG di Demang Lebar Daun Dirusak, Sat Pol PP Palembang Tempuh Jalur Hukum
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang resmi melaporkan pemilik bangunan ruko yang membuka paksa segel penyegelan ke Polrestabes Palembang. Laporan tersebut tercatat dengan Surat Tanda Penerima Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/602/II/2026/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

Kepala Sat Pol PP Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., SH., MH, menjelaskan bangunan ruko yang berada di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, sebelumnya telah disegel pada Jumat, 13 Februari 2026, karena tidak memiliki izin resmi.

“Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun pada Selasa kami mendapat laporan bahwa segel dan gembok telah dibuka,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Sat Pol PP mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi pada Kamis, 19 Februari 2026, dan pihak kepolisian telah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian perkara (TKP).

Menurut Herison, sejak awal pihaknya telah memperingatkan bahwa apabila segel dibuka secara sepihak, maka akan diproses secara pidana. Dugaan pengrusakan segel mengacu pada Pasal 251 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Yang dilaporkan adalah pemilik bangunan. Di lapangan, kepala tukang mengaku merusak segel dan gembok atas perintah pemilik,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Selama proses pidana berlangsung, Sat Pol PP tidak akan melakukan penyegelan ulang guna menghindari persoalan hukum lanjutan.

Bangunan ruko satu lantai tersebut diketahui masih dalam tahap pembangunan sekitar 40 persen atau baru tahap pengecoran. Ruko kosong enam pintu itu belum memiliki PBG, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebelum penyegelan dilakukan, pihak terkait telah memberikan tiga kali peringatan. Peringatan pertama dan kedua diberikan oleh Dinas PUPR, sedangkan peringatan ketiga diberikan oleh Sat Pol PP. Setelah batas waktu 1×24 jam pasca peringatan ketiga tidak diindahkan, barulah dilakukan penyegelan.

Herison menegaskan tindakan tegas ini diambil karena banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas pembangunan tanpa izin tersebut. Saat penyegelan berlangsung, turut hadir Ketua RT, lurah, dan camat setempat.

Sat Pol PP mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Palembang agar mengurus seluruh perizinan sebelum mendirikan bangunan atau menjalankan usaha.
“Pemerintah Kota Palembang tidak mempersulit pengurusan PBG maupun NIB. Saat ini pengajuan NIB sudah dipermudah melalui sistem online di PTSP, bahkan bisa dilakukan melalui ponsel,” pungkasnya.

Tags: Jalur HukumSat Pol PP PalembangSegel Bangunan Tanpa PBG
ADVERTISEMENT
Previous Post

Konsistensi Jaga Mutu, Laboratory Kilang Plaju Raih 5 Penghargaan di Laboratory Awards 2025

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Konsistensi Jaga Mutu, Laboratory Kilang Plaju Raih 5 Penghargaan di Laboratory Awards 2025

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Optimalkan Tata Kelola, Lazismu Sumsel Hadirkan Lazismu Jawa Tengah dalam Rakerwil 2026

Pengecoran Jalan TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung di Desa Cipelah Capai 609 Meter

Serap Aspirasi di Sejumlah Sekolah, DPRD Sumsel Dapil V Prioritaskan Pembangunan Pendidikan

TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

50 Anggota Linmas Cipelah Diberi Latihan PBB Oleh Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Polda Sumsel dan DPRD Sumsel Sepakat Pererat Komunikasi Demi Keamanan Daerah

Berita Populer

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Lahan Teh PTPN di Pangalengan
Reporter UMR
16 Februari 2026

Pangalengan, LamanQu.Com - Penguasaan lahan kebun teh PTPN secara ilegal di Pangalengan kerap dilakukan guna alih fungsi lahan, hal ini...

Read more

Gotong Royong Siang-Malam, Pengecoran Jalan oleh Anggota Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung di Desa Cipelah Capai 551 Meter

Satgas TMMD Ke-127
Reporter UMR
16 Februari 2026

Rancakbali, LamanQu.Com – Progres pembangunan infrastruktur dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-127 di Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali,...

Read more

Bukan Sekadar Aspal dan Beton: Hangatnya Komsos Satgas TMMD dan Warga Cipelah di Balik Dinginnya Rancabali

Komsos Satgas TMMD
Reporter lian
17 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Program TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0624/Kab. Bandung tidak hanya mengubah wajah infrastruktur Desa Cipelah, tetapi juga...

Read more

Pelantikan Pengurus Masjid dan Baitul Maal IKAB Palembang 2025–2030, Siap Makmurkan Masjid dan Perangi Riba

Baitul Maal IKAB Palembang
Reporter YN
13 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pelantikan Pengurus Masjid IKAB Darul Mukhlishin Periode 2025–2030 dengan tema “Insya Allah Pengurus Yang Dilantik Amanah Laksanakan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In