• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Februari 8, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Fasum-Fasos Belum Terpenuhi, Warga Srigading 4 Minta Penjelasan Developer

Reporter YN
8 Februari 2026
Warga Srigading 4
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Sejumlah warga Perumahan Srigading 4, yang beralamat di Jalan Tanjung Barangan, Tanjung Majid, mendatangi kantor PT Srigading Indah pada Selasa (3/2/2026).

Kedatangan warga bertujuan mempertanyakan pemenuhan hak-hak konsumen, khususnya terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dinilai belum direalisasikan oleh pihak pengembang meskipun perumahan telah dihuni selama lebih dari lima tahun.

Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu dihadiri oleh perwakilan warga, di antaranya Beny Ahmad, ST selaku Kepala Perumahan Srigading 4 dan Syofuan sebagai Humas warga.

Mereka menyoroti belum terealisasinya sejumlah fasilitas penting seperti taman bermain anak, sarana olahraga, sistem drainase dan limbah, kejelasan batas lahan dengan pihak ketiga, hingga perbedaan status legalitas sertifikat tanah (SHGB dan SHM).

“Kami mewakili warga menanyakan fasum yang dijanjikan, seperti taman bermain anak dan fasilitas olahraga, tapi sampai sekarang belum ada bentuknya,” ujar Beny Ahmad dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi hal itu, Fitri, selaku admin PT Srigading Indah, menyatakan bahwa perusahaan hanya menyediakan lahan kosong yang saat ini dimanfaatkan sebagai area parkir ketika ada kegiatan warga. Ia juga menyebut bahwa konsep fasum dalam brosur pemasaran tidak dapat dijadikan acuan karena hanya bersifat materi promosi.

“Kalau yang di brosur itu sifatnya iklan, bukan dasar komitmen perusahaan,” kata Fitri.

Namun, pernyataan tersebut ditanggapi warga dengan keberatan. Menurut Syofuan, pihak marketing sebelumnya telah menjelaskan keberadaan fasum kepada calon pembeli sebelum proses akad kredit dilakukan.

Fitri kemudian menegaskan bahwa tenaga marketing tidak mewakili perusahaan secara penuh karena berstatus freelance.

Selain fasum, warga juga mempertanyakan belum adanya gerbang resmi perumahan, yang dinilai menyulitkan identifikasi lokasi bagi tamu maupun kurir pengiriman.

“Kasihan kurir paket sering kesulitan mencari alamat karena tidak ada identitas komplek,” seloroh Beny Ahmad.

Sementara itu, Ahmad Tohir menambahkan bahwa keberadaan gerbang perumahan juga seharusnya menguntungkan pengembang sebagai media promosi kawasan.

Di akhir pertemuan, Fitri menyatakan akan menyampaikan aspirasi warga kepada pimpinan perusahaan yang saat itu tidak berada di kantor.

Kewajiban Developer Diatur Undang-Undang

Secara hukum, kewajiban pengembang dalam menyediakan fasilitas umum dan sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan setiap pengembang mengalokasikan lahan untuk fasos dan fasum sebagai syarat perizinan.

Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2008, yang mengatur bahwa sekitar 30 persen dari luas lahan perumahan harus dialokasikan untuk fasilitas umum dan sosial.

REI: Fasum dan Fasos adalah Hak Warga yang Wajib Dipenuhi Developer

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Ramon Fauzan, menegaskan bahwa penyediaan fasum dan fasos merupakan kewajiban mutlak pengembang dan menjadi hak dasar warga perumahan.

“Fasos dan fasum merupakan hak warga perumahan yang wajib dipenuhi oleh para developer. Fasilitas tersebut mencakup jalan, drainase, taman bermain, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau,” ujar Ramon Fauzan.
jambi.antaranews.com

Ia juga menekankan bahwa minimal 30 persen lahan dalam site plan perumahan harus diperuntukkan bagi fasos dan fasum, sesuai regulasi nasional.


Catatan Redaksi

Kasus Srigading 4 mencerminkan persoalan klasik dalam sektor perumahan, di mana komitmen awal developer kerap tidak sejalan dengan realisasi di lapangan.

Jika tidak ditindaklanjuti secara transparan dan terukur, potensi sengketa konsumen, pengaduan hukum, hingga intervensi pemerintah daerah dapat menguat.

Tags: PT Srigading IndahSrigading 4
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dugaan Teror dan Kekerasan, Karyawan Gyukaku di Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

Next Post

Polda Sumsel Gelar Penyambutan Kapolda Baru, Penyerahan Pataka, dan Pelepasan Kapolda Lama

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Polda Sumsel Gelar Penyambutan Kapolda Baru, Penyerahan Pataka, dan Pelepasan Kapolda Lama

Fasum-Fasos Belum Terpenuhi, Warga Srigading 4 Minta Penjelasan Developer

Dugaan Teror dan Kekerasan, Karyawan Gyukaku di Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

Ketua PMPB Sumatera Selatan, M Yusuf Malaya Galang Konsolidasi Lintas Ormas

Herman Deru Kukuhkan Pengurus Tarung Derajat Sumsel, Tekankan Pembinaan Atlet Berkarakter

PDIP Sumsel Dorong Keterampilan Kuliner dan UMKM Lewat Kelas Memasak

Wakapolda bersama Forkopimda Sumsel Sambut Kedatangan Irjen Pol Sandi Nugroho di Bumi Sriwijaya

HUT Gerindra ke-18, Ketua DPD Gerindra Sumsel Kartika Sandra Desi Ajak Kader Terus Hadir untuk Masyarakat

Sinergi di Yogyakarta: Pemkab Muba Sampaikan Usulan Infrastruktur Transmigrasi dalam Forum PATRI

Berita Populer

SKABIGA SPARDHA 2026 Ditutup, Disdik Sumsel Apresiasi Pembinaan Karakter Siswa

SKABIGA SPARDHA
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Rangkaian lomba SKABIGA SPARDHA 2026 yang digelar SMK Bakti Ibu 3 Palembang resmi berakhir pada Sabtu (31/1/2026). Event...

Read more

Proyek Gudang PT Sriwijaya Ban Diduga Langgar Hak Pekerja, Karyawan Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS

proyek pembangunan gudang
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com — Proyek pembangunan gudang dan bengkel milik PT Sriwijaya Ban diduga melanggar hak dasar pekerja terkait keselamatan dan...

Read more

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus melindungi setiap pekerja di lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In