Palembang, LamanQu.Com – Sejumlah warga Perumahan Srigading 4, yang beralamat di Jalan Tanjung Barangan, Tanjung Majid, mendatangi kantor PT Srigading Indah pada Selasa (3/2/2026).
Kedatangan warga bertujuan mempertanyakan pemenuhan hak-hak konsumen, khususnya terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dinilai belum direalisasikan oleh pihak pengembang meskipun perumahan telah dihuni selama lebih dari lima tahun.
Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu dihadiri oleh perwakilan warga, di antaranya Beny Ahmad, ST selaku Kepala Perumahan Srigading 4 dan Syofuan sebagai Humas warga.
Mereka menyoroti belum terealisasinya sejumlah fasilitas penting seperti taman bermain anak, sarana olahraga, sistem drainase dan limbah, kejelasan batas lahan dengan pihak ketiga, hingga perbedaan status legalitas sertifikat tanah (SHGB dan SHM).
“Kami mewakili warga menanyakan fasum yang dijanjikan, seperti taman bermain anak dan fasilitas olahraga, tapi sampai sekarang belum ada bentuknya,” ujar Beny Ahmad dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi hal itu, Fitri, selaku admin PT Srigading Indah, menyatakan bahwa perusahaan hanya menyediakan lahan kosong yang saat ini dimanfaatkan sebagai area parkir ketika ada kegiatan warga. Ia juga menyebut bahwa konsep fasum dalam brosur pemasaran tidak dapat dijadikan acuan karena hanya bersifat materi promosi.
“Kalau yang di brosur itu sifatnya iklan, bukan dasar komitmen perusahaan,” kata Fitri.
Namun, pernyataan tersebut ditanggapi warga dengan keberatan. Menurut Syofuan, pihak marketing sebelumnya telah menjelaskan keberadaan fasum kepada calon pembeli sebelum proses akad kredit dilakukan.
Fitri kemudian menegaskan bahwa tenaga marketing tidak mewakili perusahaan secara penuh karena berstatus freelance.
Selain fasum, warga juga mempertanyakan belum adanya gerbang resmi perumahan, yang dinilai menyulitkan identifikasi lokasi bagi tamu maupun kurir pengiriman.
“Kasihan kurir paket sering kesulitan mencari alamat karena tidak ada identitas komplek,” seloroh Beny Ahmad.
Sementara itu, Ahmad Tohir menambahkan bahwa keberadaan gerbang perumahan juga seharusnya menguntungkan pengembang sebagai media promosi kawasan.
Di akhir pertemuan, Fitri menyatakan akan menyampaikan aspirasi warga kepada pimpinan perusahaan yang saat itu tidak berada di kantor.
Kewajiban Developer Diatur Undang-Undang
Secara hukum, kewajiban pengembang dalam menyediakan fasilitas umum dan sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan setiap pengembang mengalokasikan lahan untuk fasos dan fasum sebagai syarat perizinan.
Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2008, yang mengatur bahwa sekitar 30 persen dari luas lahan perumahan harus dialokasikan untuk fasilitas umum dan sosial.
REI: Fasum dan Fasos adalah Hak Warga yang Wajib Dipenuhi Developer
Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Ramon Fauzan, menegaskan bahwa penyediaan fasum dan fasos merupakan kewajiban mutlak pengembang dan menjadi hak dasar warga perumahan.
“Fasos dan fasum merupakan hak warga perumahan yang wajib dipenuhi oleh para developer. Fasilitas tersebut mencakup jalan, drainase, taman bermain, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau,” ujar Ramon Fauzan.
jambi.antaranews.com
Ia juga menekankan bahwa minimal 30 persen lahan dalam site plan perumahan harus diperuntukkan bagi fasos dan fasum, sesuai regulasi nasional.
Catatan Redaksi
Kasus Srigading 4 mencerminkan persoalan klasik dalam sektor perumahan, di mana komitmen awal developer kerap tidak sejalan dengan realisasi di lapangan.
Jika tidak ditindaklanjuti secara transparan dan terukur, potensi sengketa konsumen, pengaduan hukum, hingga intervensi pemerintah daerah dapat menguat.




