Palembang, LamanQu.Com – Lembaga Kajian Pembangunan Sumatera Selatan (LKPSS) melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri dan Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Ilyas Hasbullah, Selasa (3/2/2026). Audiensi tersebut membahas polemik revitalisasi Bundaran Air Mancur (BAM) Palembang yang dinilai menyimpan persoalan historis, estetika, hingga sensitivitas keagamaan.
Ketua LKPSS, Dr Ir H Rahidin H Anang, MS, mengatakan audiensi tersebut menjadi ruang penting untuk menyampaikan berbagai masukan dan aspirasi masyarakat yang selama ini belum mendapat tanggapan.
“Revitalisasi Bundaran Air Mancur ini sudah sejak awal menuai kritik dan saran dari masyarakat. Namun sampai hari ini tidak ada kejelasan tindak lanjutnya,” ujar Rahidin.
Ia menyoroti adanya tulisan lafaz Nabi Muhammad SAW yang ditempatkan di atas ornamen bunga teratai pada Bundaran Air Mancur. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan polemik karena menyangkut adab dan penempatan simbol agama.
“Ternyata DPRD Palembang juga tidak mengetahui adanya lafaz Nabi Muhammad di atas bunga teratai itu. Ini harus dikejar, siapa yang mendesain dan siapa yang berwenang. Jangan sampai salah menempatkan simbol yang sakral, karena ini bisa melukai perasaan umat,” tegasnya.
Rahidin menilai perlu adanya pembahasan serius antara DPRD dengan instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, PUPR, dan Perkim, agar revitalisasi kawasan ikonik kota Palembang itu tidak menimbulkan persoalan baru.
Disamping itu, Anggota LKPSS sekaligus Anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Prof. Zuber, menyebut revitalisasi Bundaran Air Mancur berpotensi menimbulkan “kecelakaan sejarah”.
“Bundaran Air Mancur dikenal sebagai titik nol Kota Palembang. Berdasarkan kajian kami, terjadi perubahan makna simbolik. Bunga yang awalnya cempaka Telok justru berubah menjadi bunga teratai,” jelasnya.
Ia menerangkan, secara fakta visual, kelopak bunga yang bulat dan mengapung di atas air merupakan ciri khas bunga teratai, yang identik sebagai simbol suci Sriwijaya dan agama Buddha, bukan era Palembang Darussalam.
“Masalahnya, di atas simbol teratai itu justru ditempatkan lafaz Nabi Muhammad SAW. Ini sangat sensitif dan melukai adab serta nilai historis kawasan tersebut sebagai kawasan Palembang Darussalam,” ujarnya.
Selain itu, konsep air mancur menari dengan lampu warna-warni juga dinilai kurang tepat karena kawasan tersebut berdekatan dengan Masjid Agung Palembang.
“Masjid Agung itu membutuhkan suasana khusyuk, bukan konsep hiburan atau entertainment,” tambah Prof. Zuber.
DPRD Palembang Akui Tidak Dilibatkan Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri mengaku baru mengetahui adanya persoalan tersebut melalui audiensi bersama LKPSS.
“Kami bersyukur mendapat informasi ini. Jujur, saya tidak tahu bahwa dalam proses revitalisasi Bundaran Air Mancur ada ornamen teratai dan tulisan Nabi Muhammad,” katanya.
Ali Subri menjelaskan, revitalisasi Bundaran Air Mancur menggunakan dana bantuan gubernur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Setahu saya dananya dari bantuan gubernur. DPRD Kota Palembang tidak dilibatkan dalam perencanaan maupun desain arsitekturnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Ilyas Hasbullah menyampaikan apresiasi atas masukan dari LKPSS. Ia menilai penempatan simbol keagamaan di Bundaran Air Mancur tidaklah tepat.
“Nabi Muhammad SAW itu mulia. Tidak pantas jika lafaz beliau ditempatkan di atas air mancur. Tempatnya di masjid atau musala, jangan sampai salah tempat,” tegasnya.
Menurut Ilyas, Bundaran Air Mancur merupakan ruang publik yang digunakan oleh semua kalangan dan lintas agama.
“Bundaran ini bukan milik satu agama saja. Jadi tulisan Nabi Muhammad atau Asmaul Husna tidak cocok ditempatkan di air mancur,” katanya.
Ia menyarankan agar ornamen Bundaran Air Mancur menampilkan identitas budaya Palembang, seperti songket, jumputan, atau ikon kuliner pempek.
“Kalau mau menampilkan identitas Palembang, cukup budaya dan kearifan lokal saja,” tambahnya.
Ilyas juga menegaskan bahwa DPRD Kota Palembang tidak mengetahui besaran anggaran revitalisasi tersebut karena sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Kami senang ada revitalisasi, tapi kami tidak dilibatkan. Ke depan, sebelum menempatkan simbol agama, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau ustaz. Masukan ini ingin kami tindak lanjuti,” tutupnya.




