Palembang, LamanQu.Com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., SH., MH, membantah keras pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan bahwa Satpol PP Kota Palembang menempelkan izin operasional Diskotik DA Club 41 usai dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan.
Pemberitaan tersebut berjudul “Usai Satpol-PP Sumsel Segel Diskotik DA Club 41, Satpol-PP Palembang Tempelkan Izin”. Menurut Herison, judul dan isi berita tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan sangat merugikan institusi yang dipimpinnya.
“Kasat Pol PP Kota Palembang tidak ada menempelkan izin pasca penyegelan oleh Pol PP Provinsi. Patut dipertanyakan, siapa yang menempelkan izin itu?” tegas Herison melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Kamis (25/12/2025).
Herison menyampaikan bantahan tersebut di sela-sela kesibukannya menjalankan tugas pengamanan dan pelayanan masyarakat pada Hari Raya Natal 2025. Ia menilai pemberitaan itu tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Dengan nada khas Palembang, Herison bahkan menyindir kualitas pemberitaan tersebut.
“Judulnyo dak lemak, isinyo lain,” ujarnya singkat.
Ia kembali menegaskan bahwa Satpol PP Kota Palembang sama sekali tidak pernah menempelkan izin operasional sebagaimana yang disebutkan dalam judul berita tersebut.
“Padahal kito idak katek menempelkan izin yang ado di judul berita itu ndo,” bantahnya sekali lagi dengan tegas.
Saat ditanya apakah dirinya mencium adanya indikasi adu domba atau pihak tertentu yang sengaja ingin memancing di air keruh, Herison mengaku patut menduga ke arah tersebut.
“Nah, bener nian ndo. Padahal kito idak katek, kami bae idak tau siapo yang menempelkan izin tersebut,” katanya.
Herison berharap insan pers dapat lebih berhati-hati, berimbang, dan melakukan konfirmasi sebelum menerbitkan sebuah pemberitaan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik maupun merugikan pihak tertentu.




