Palembang, LamanQu.Com – Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Palembang, Khaidir, menyoroti tingginya risiko kerja yang dihadapi pegawai, khususnya dalam pengelolaan arsip.
Khaidir menjelaskan bahwa pengelolaan arsip merupakan tugas utama Dispusip yang memiliki tingkat risiko kesehatan cukup tinggi. Salah satunya melalui kegiatan fumigasi atau pengasapan arsip menggunakan bahan kimia untuk mencegah kerusakan dokumen.
“Setiap tiga bulan sekali kami melakukan fumigasi di depo arsip. Itu menggunakan bahan kimia, dan secara standar seharusnya ruangan baru boleh digunakan kembali minimal 15 hari setelah penyemprotan,” jelas Khaidir.
Namun, lanjutnya, dalam praktik di lapangan, aktivitas pelayanan kerap kembali dilakukan lebih cepat. “Jumat petugas menyemprot, Senin kami sudah masuk kerja lagi. Ini tentu berisiko, karena dampaknya bisa ke paru-paru,” ujarnya.
Atas dasar itu, Khaidir menegaskan pentingnya pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Dispusip. Saat ini, pegawai hanya menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tanpa tukin.
“Tukin itu wajib ada di sini, karena pekerjaan kami berisiko. Ini yang kami sampaikan ke Komisi IV DPRD Kota Palembang,” tegasnya.
Selain persoalan kesejahteraan pegawai, Dispusip Palembang juga menyampaikan aspirasi terkait penguatan layanan perpustakaan sebagai fasilitas publik. Menurut Khaidir, perpustakaan tidak hanya melayani sekolah, tetapi juga masyarakat umum.
Pihaknya berharap DPRD Kota Palembang dapat menganggarkan dana untuk penerbitan dan pengadaan buku guna menambah koleksi referensi. Saat ini, Dispusip Palembang masih kekurangan sekitar 2,3 juta buku.
Sementara itu, Staf Perencanaan dan Pembangunan Dispusip Palembang, Anto, menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya memperluas akses literasi dengan menjalin kerja sama bersama taman bacaan masyarakat serta Perpustakaan Nasional (Perpusnas).
“Kami mendapat bantuan berupa pojok perpustakaan digital dari Perpusnas, ini sangat membantu untuk meningkatkan minat baca masyarakat,” ujarnya.
Anto juga menjelaskan bahwa depo arsip merupakan ruangan khusus untuk penyimpanan arsip penting, dengan perlakuan dan standar tertentu.
Sementara itu, pemusnahan arsip dilakukan berdasarkan klasifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Tidak semua arsip bisa dimusnahkan. Ada klasifikasinya sesuai aturan,” pungkasnya.





