Bandung, LamanQu.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung secara resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin (E), sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.
Selain Erwin, penyidik Kejari Kota Bandung juga menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, Rendiana Awangga (RA), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, membenarkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (10/12/2025).
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E (Erwin) dan saudara RA (Rendiana Awangga),” kata Irfan.
Selain itu, Irfan juga menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang mereka.
Modusnya adalah dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang ditujukan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu yang memiliki keterkaitan atau terafiliasi dengan mereka.
“Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi,” tegasnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Irfan menyampaikan bahwa Erwin dan Rendiana Awangga belum dilakukan penahanan.
Penundaan penahanan ini disebabkan adanya ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Menurut Irfan, penahanan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kami masih menunggu ketentuan dari Kemendagri sebagaimana aturan yang berlaku,” jelas Irfan.
Kejari Bandung memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan, menjamin seluruh tahapan penyidikan sesuai asas akuntabilitas dan kepastian hukum.
Irfan juga menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih akan terus berkembang. Ia tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Sangat terbuka peluang keterlibatan pihak lain,” ujarnya.










