• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Desember 12, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dakwaan Dinilai Kabur, Terdakwa Behel Estetika Ajukan Eksepsi di PN Palembang

Reporter YN
9 Desember 2025
pemasangan behel tanpa izin
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Sidang perkara dugaan praktik pemasangan behel (kawat gigi) tanpa izin dengan terdakwa Lindri Utama kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Selasa (09/12/2025).

Sidang dengan nomor perkara: 1311/Pid.Sus/2025/PN Plg dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Oloan Exudos Hutabarat, S.H., M.H dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Dalam eksepsinya, Kuasa hukum terdakwa Lindri Utama, Siti Fatonah, SH menilai dakwaan JPU mengandung cacat formil dan materiil sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Siti Fatonah menjelaskan bahwa perkara ini dinilai “dipaksakan” karena JPU menggunakan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan untuk menjerat terdakwa yang bukan merupakan tenaga kesehatan. Terdakwa diketahui merupakan pelaku UMKM yang mengelola salon kecantikan.

“Klien kami bukan tenaga kesehatan. Usaha yang dijalankan adalah salon kecantikan yang baru beroperasi empat sampai lima bulan terakhir. Namun dalam dakwaan, disebutkan telah berjalan sejak 2011. Ini keliru dan menunjukkan dakwaan tidak disusun secara cermat,” ujar Fatonah.

Menurut Fatonah, JPU keliru menerapkan Pasal 439 dan 441 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang ditujukan kepada tenaga kesehatan. Sementara itu, terdakwa adalah pelaku UMKM yang bergerak di bidang kecantikan.

“Memaksakan pelaku UMKM salon sebagai pelaku tindakan medis adalah bentuk salah kaprah hukum yang serius. JPU mencampuradukkan profesi dan kewenangan,” kata Fatonah.

Fatonah juga mengutip Putusan Mahkamah Agung No. 1784 K/Pid.Sus/2018, yang menyatakan bahwa tindakan yang mirip tindakan medis tidak serta-merta menjadi tindakan medis apabila tidak ditujukan untuk tujuan kesehatan.

“Pemasangan behel kosmetik tidak dapat diperlakukan sebagai tindakan medis karena tidak ditujukan untuk pengobatan. Hal ini sejalan dengan Putusan MA No. 1784 K/Pid.Sus/2018,”jelasnya

Dalam eksepsi tersebut, Siti Fatonah juga menyoroti bahwa dakwaan JPU tidak mencantumkan adanya korban maupun kerugian.

“Tidak dijelaskan apakah ada korban luka, adakah keluhan medis, atau kerugian konsumen. Bahkan tidak ada laporan korban sebelum penyelidikan dilakukan. Unsur delik materiil tidak terpenuhi,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Litundzira, S.H turut membantah tuduhan bahwa terdakwa menggunakan alat medis. Menurutnya, bahan dan peralatan yang digunakan termasuk kategori produk kosmetik, sebagaimana definisi dalam Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019.

“Penuntut Umum keliru dalam mengategorikan alat. Tidak ada alat medis sesuai UU Kesehatan yang digunakan terdakwa,” katanya

Atas seluruh keberatan tersebut, Ristina, S.H. meminta majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU Nomor PDM-5724A/L.6.10/Eku.2/11/2025 sebagai dakwaan yang tidak cermat dan tidak jelas.

“Kami memohon majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima,”tutupnya.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda penyampaian tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Tags: dugaan praktik tanpa izinpemasangan behel tanpa izin
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lestarikan Bahasa Daerah, Disdik Kota Palembang Canangkan Bahasa Palembang Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah

Next Post

Polisi Bagikan Makanan untuk Korban Banjir, Redam Kepanikan dan Pastikan Distribusi Bantuan Tetap Lancar

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Promo Nataru THE 101 Palembang Rajawali

Wujudkan Asta Cita Presiden, BKKBN Gencarkan Program Tamasya untuk Penguatan SDM

Koperasi Merah Putih Jadi Penguatan Ketahanan Pangan, Gerai Koperasi Merah Putih di Kebun Bunga Ditargetkan Launching Januari 2026

Sumsel Bersinar di Bangkok: Indra Hadinata Meraih Emas Ski Air SEA Games 2025

Bid Propam Polda Sumatera Selatan Gelar Operasi Gaktiblin di Pintu Masuk Mapolda Sumsel

Pickleball Masuki Lingkaran KONI Sumsel, Diresmikan dalam Acara Penting Propinsi

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

Langkah Menuju Keunggulan: Koto Lubuklinggau Resmi Dipilih sebagai Tuan Rumah Porprov 2027 dalam Pleno Pertama KONI Sumsel

PT Bukit Asam, Tbk (Persero) Berikan Materi Ke Siswa, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Peringatan HUT Ke-61 Golkar, Yustin Kurniawan: Golkar Sebagai Perekat Persatuan Bangsa dan Penggerak Kemajuan Nasional

HUT Partai Golkar
Reporter YN
5 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke-61 tahun 2025 berlangsung khidmat dan penuh keprihatinan nasional. Mengusung...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

Tanam Pohon di Gambung, Direktur Jamparing Institute: Ini Harusnya Jadi Alarm Pemkab Bandung

Tanam Pohon di Gambung
Reporter lian
5 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In