Palembang, LamanQu.Com – Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000 m² yang di klaim milik warga dan pemprov Sumsel, Rabu (12/11/2025).
Pengukuran lahan tersebut dihadiri berbagai pihak yakni pihak ahli waris Abdul Roni melalui Junaidi yang diwakili kuasa hukumnya Rian Gumay, SH dan rekan, Staf Ahli Pemkab Banyuasin, Ali Sadikin dan Pujianto, anggota Polres Banyuasin, anggota Polsek Rambutan, BPN Banyuasin, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
Pujianto selaku Kabag pemerintahan Banyuasin meminta warga untuk bersabar. “Kepada para pihak yang mengklaim lahan miliknya untuk menyiapkan dokumen. Paling lambat hari Jum’at (14/11/2025) sudah dikumpulkan kepada kami,” kata Pujianto.
Pujianto menyebut bahwa BPN juga memerlukan dokumen tersebut. Pihaknya mohon dukungannya perihal tempat-tempat yang terkait reklamasi supaya masalah ini dapat selesai. “Kita ingin masalah ini selesai karena selama ini banyak informasi-informasi dilapangan yang kita dengar perihal lahan tersebut,” ujar Pujianto
Sementara itu Ali Sadikin selaku staf ahli Pemkab Banyuasin menambahkan, dokumen yang akan diserahkan untuk dibawa harus dokumen asli.
“Saya mengapresiasi kepada warga masyarakat atas kerjasamanya dari seluruh pihak yang merasa memiliki lahan disini. Kita tunggu hasilnya,” tutup Ali Sadikin dihadapan beberapa awak media.
Ketika wartawan hendak bertanya kepada Ali Sadikin, dirinya langsung menolak. “Disini tidak ada pertanyaan, nanti setelah saya tutup silahkan bertanya kepada tim teknis,” kata Ali Sadikin.
Sementara itu Rian Gumay selaku kuasa hukum dari salah satu ahli waris mengatakan, hari ini adalah rangkaian kegiatan pengukuran terhadap pengaduan yang ditindaklanjuti dari Jauhari selaku ahli waris Juber.
“Silahkan saja, kami menghormati karena ini atas nama kabupaten Banyuasin. Kami pun secara taat hukum juga turut membantu agar mendapatkan titik terang dalam hal klaim dari versi pengadu tersebut,” kata Rian.
Ketika ditanya salah satu nama warga yakni Pono, Rian mengungkapkan ” bahwa seperti dirapatkan terdahulu yang bersangkutan mengaku sebagai saksi. Ada nuga nama Zulanun Tarmiji (saat ini sudah Almarhum) dalam pernyataan tersebut sebagai saksi namun menyertakan stempel cap Kelurahan Plaju darat diatas nama dan tanda tangannya. Bahkan tidak ada nama pejabat lurahnya”.
“Pono mengakui bahwa tanah tersebut diklaim milik almarhum Zuber, tapi dari pihak ahli waris Abdul Roni juga mengantongi bukti pernyataan Pono bahwa pernah disodorkan surat tapi tidak mengetahui isinya dari pihak Zuber untuk menandatangani suatu surat pernyataan. Kami memegang surat pernyataan pengakuan tersebut,” ujar Rian.
Kemudian saat ditanya permasalahan nama jalan yang tertera yakni Jalan H. M. Noerdin Panji Alam, Rian menyebut ini merupakan kekeliruan. “Dari pihak Almarhum Zuber yakni kuasa keluarga sdr Jauhari pernah mensomasi kami bahwa Jalan ini diklaim Jalan H. M. Noerdin Panji Alam, Itu salah. Sebenarnya ini adalah Jalan Gubernur H. Bastari sehingga kekeliruan ini akan kita luruskan. Mudah-mudahan pertemuan hari ini mendapat titik terang,” ungkap Rian.
Rian berharap adanya kepastian hukum. “Disini kita mencari keadilan dan kepastian hukum dan pemanfaatan untuk perekonomian pemkab Banyuasin,” tutupnya.*








