Palembang, LamanQu.Com – Kuasa Hukum MA korban dalam perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yakni Muhammad Ricko Prateja,S.H, Sagito,S.H,M.H, dan Medi Rama Doni,S.H, M.H menyampaikan sikap resmi sekaligus pertanyaan terbuka terkait perkembangan penanganan perkara yang hingga kini belum menunjukkan progres signifikan di tingkat penuntutan.
Muhammad Ricko Prateja,S.H,mengatakan, berdasarkan informasi yang kami terima, proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumatera Selatan telah dinyatakan lengkap (tahap P-21) oleh pihak Kejaksaan. Selanjutnya, pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, juga telah dilakukan.
Namun demikian, hingga lebih dari satu bulan setelah pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melakukan penahanan terhadap tersangka, dan perkara ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kami mempertanyakan dasar pertimbangan hukum dari pihak JPU atas tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, serta keterlambatan dalam mempersidangkan perkara ini. Terlebih, perlu kami tegaskan bahwa klien kami, Saudari MA, tidak pernah melakukan atau berniat melakukan upaya perdamaian dengan pihak terlapor,” ujar Sagito pada Konferensi Pers, Sabtu (8/11/2025).
Sebagai kuasa hukum korban, sambung Ricko, kami tetap menghormati independensi dan profesionalitas Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum. Namun demikian, kami juga memiliki hak konstitusional untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas publik dalam penanganan perkara pidana, terlebih yang menyangkut korban perempuan dalam kasus kekerasan rumah tangga.
Sebagai bentuk langkah hukum dan pengawasan publik, kami telah melayangkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meminta dilakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara ini, karena kami menilai ada indikasi tidak profesionalnya penanganan perkara yang berpotensi menghambat keadilan bagi korban.
Ditempat yang sama, Sagito,S.H,M.H menuturkan, pihaknya juga akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, serta Komisi III DPR RI, agar turut melakukan pengawasan dan memastikan tidak adanya praktik penyimpangan dalam proses hukum perkara ini,” katanya.
“Kami menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan upaya memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan rasa aman serta keadilan bagi korban.Kami percaya bahwa penegakan hukum yang adil adalah fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum negara,” tuturnya.
Sementara itu, korban MA mengungkapkan, tuntutan disini agar segera ditindaklanjuti. Tidak dihambat kasus ini karena sudah P-21.
“Tapi polisi tidak ada penahanan, pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Saya minta agar tersangka ditangkap,” katanya.
“Keinginan saya supaya tersangka dipecat. Karena ini sudah P-21, saya minta segera ditindaklanjuti,” tandasnya.










