• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Februari 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sudah P-21 dan Tahap II, Tetapi Belum Ditahan: Kuasa Hukum MA Pertanyakan Sikap Jaksa

Reporter YN
8 November 2025
perkembangan penanganan perkara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kuasa Hukum MA korban dalam perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yakni Muhammad Ricko Prateja,S.H, Sagito,S.H,M.H, dan Medi Rama Doni,S.H, M.H menyampaikan sikap resmi sekaligus pertanyaan terbuka terkait perkembangan penanganan perkara yang hingga kini belum menunjukkan progres signifikan di tingkat penuntutan.

Muhammad Ricko Prateja,S.H,mengatakan, berdasarkan informasi yang kami terima, proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumatera Selatan telah dinyatakan lengkap (tahap P-21) oleh pihak Kejaksaan. Selanjutnya, pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, juga telah dilakukan.

Namun demikian, hingga lebih dari satu bulan setelah pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melakukan penahanan terhadap tersangka, dan perkara ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kami mempertanyakan dasar pertimbangan hukum dari pihak JPU atas tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, serta keterlambatan dalam mempersidangkan perkara ini. Terlebih, perlu kami tegaskan bahwa klien kami, Saudari MA, tidak pernah melakukan atau berniat melakukan upaya perdamaian dengan pihak terlapor,” ujar Sagito pada Konferensi Pers, Sabtu (8/11/2025).

Sebagai kuasa hukum korban, sambung Ricko, kami tetap menghormati independensi dan profesionalitas Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum. Namun demikian, kami juga memiliki hak konstitusional untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas publik dalam penanganan perkara pidana, terlebih yang menyangkut korban perempuan dalam kasus kekerasan rumah tangga.

Sebagai bentuk langkah hukum dan pengawasan publik, kami telah melayangkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meminta dilakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara ini, karena kami menilai ada indikasi tidak profesionalnya penanganan perkara yang berpotensi menghambat keadilan bagi korban.

Ditempat yang sama, Sagito,S.H,M.H menuturkan, pihaknya juga akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, serta Komisi III DPR RI, agar turut melakukan pengawasan dan memastikan tidak adanya praktik penyimpangan dalam proses hukum perkara ini,” katanya.

“Kami menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan upaya memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan rasa aman serta keadilan bagi korban.Kami percaya bahwa penegakan hukum yang adil adalah fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum negara,” tuturnya.

Sementara itu, korban MA mengungkapkan, tuntutan disini agar segera ditindaklanjuti. Tidak dihambat kasus ini karena sudah P-21.

“Tapi polisi tidak ada penahanan, pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Saya minta agar tersangka ditangkap,” katanya.

“Keinginan saya supaya tersangka dipecat. Karena ini sudah P-21, saya minta segera ditindaklanjuti,” tandasnya.

Tags: penanganan PerkaraPenyerahan Tersangka
ADVERTISEMENT
Previous Post

Persatuan Rental Mobil Palembang Pemilihan Ketua Umum Periode Tahun 2025-2030

Next Post

Musda ke-VI PAN Palembang Bersemi Kembali: Musda SEJUK Lahirkan Nahkoda Baru

YN

Info Terkait

OTT Di Kantor Camat Pagar Gunung

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Dugaan Tipikor Pemerasan OTT Di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat

9 September 2025
Obstruction Of Justice

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Obstruction Of Justice Perkara Tipikor Pembuatan dan Pengelolaan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas PMD Muba

15 Juli 2025
Penyerahan Tersangka

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang

7 Maret 2025
Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Kejati Sumsel Geledah Perkara Dugaan Tipikor Di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin Pada Dinas PUPR TA 2023

7 Februari 2025
Penyerahan Tersangka

Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas PMD Muba TA 2019-2023

18 Oktober 2024
Tahap II Penyerahan Tersangka

Tahap II Penyerahan Tersangka dan Bukti Perkara Dugaan Tipikor Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT.Andalas Bara Sejahtera

12 Oktober 2024

Berita Terbaru

Ketua Harian APKASI Kang DS Salurkan Bantuan Bencana ke Situbondo

Workshop PSR dan Pekan Benih Sawit 2026 Dorong Produktivitas Petani Sumsel

Yayasan Bhakti Bela Negara Gelar Panen Raya Padi Organik PS-08

Pegadaian Resmikan TGCL ke-30 di Unila, Dorong Mahasiswa Kreatif dan Melek Investasi

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap ODOL di Sumsel

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus melindungi setiap pekerja di lingkungan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In