Palembang, LamanQu.Com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena menembak seorang nelayan yang diduga mencuri buah sawit hingga tewas. Tragisnya, dalam aksi tersebut pelaku melibatkan anaknya yang masih berusia 16 tahun.
Korban diketahui bernama Rocki Marciana (39), seorang nelayan yang ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian tangan, badan, dan kepala.
Pelaku utama, Muhamad Fajri (45) — seorang petani sawit sekaligus ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba — melakukan penembakan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun I, Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi menjelaskan, penembakan bermula saat pelaku memergoki korban yang tengah mencuri buah sawit di kebunnya.
“Pelaku menembak korban dua kali menggunakan senjata api rakitan. Peluru mengenai paha kiri dan tangan kanan korban. Setelah itu, pelaku pulang ke rumah,” ujar Tri Wahyudi saat rilis kasus di Mapolda Sumsel, Rabu (29/10/2025).
Sekitar lima jam kemudian, pelaku bersama anaknya berinisial TH (16) kembali ke lokasi untuk memastikan kondisi korban. Karena korban masih hidup, pelaku kembali menembak kepala korban hingga meninggal dunia di tempat.
“Setelah memastikan korban tewas, pelaku memasukkan jenazah korban ke dalam karung. Anak pelaku membantu dengan menerangi menggunakan senter. Jenazah kemudian dibawa dengan sepeda motor dan dibuang ke area persawahan sekitar 350 meter dari lokasi kejadian,” ungkap Tri.
Tak berhenti di situ, pelaku dan anaknya sempat kembali ke lokasi penembakan untuk membersihkan jejak darah dan menghapus bukti di sekitar tempat kejadian.
Empat hari kemudian, keluarga korban yang kehilangan kontak melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, jasad korban ditemukan, dan pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, tim gabungan Polda Sumsel, Polres Muba, dan Polsek Sanga Desa berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya.
Kepada penyidik, Muhamad Fajri mengaku kesal karena kebun sawitnya sering menjadi sasaran pencurian.
“Sudah sering saya peringatkan supaya tidak mencuri lagi sawit saya, tapi dia tetap ulangi. Karena emosi, saya tembak,” kata Fajri di hadapan petugas.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu pucuk senjata angin,
- Satu pompa angin,
- Satu sepeda motor,
- Pakaian korban, serta
- Satu peluru yang diambil dari tubuh korban.
Atas perbuatannya, Muhamad Fajri dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, sedangkan anaknya TH dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 atau 56 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.




