Palembang, LamanQu.Com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang kembali menggelar sidang perkara perdata nomor 134/Pdt.G/2025/PN Plg pada Rabu (24/9/2025). Sidang lanjutan ini menghadirkan dua orang saksi, yakni Selamet dan Tahe.
Perkara tersebut melibatkan Hilda Wilson Sunardi (77) selaku penggugat yang menggugat tiga dari empat anak kandungnya sendiri terkait pembagian harta warisan serta harta bersama peninggalan almarhum suaminya, William Sunardi.
Adapun pihak tergugat dalam perkara ini yaitu:
- Tergugat I: Joyce Sunardi Widjaja
- Tergugat II: Chris Sunardi
- Tergugat III: Dina Sunardi Langit
- Ketiganya merupakan anak kandung dari penggugat.
Kuasa hukum tergugat, Iswadi Idris, menjelaskan bahwa perkara ini sesungguhnya lebih kepada urusan internal keluarga. Menurutnya, gugatan perdata ini muncul karena adanya persoalan teknis hukum dalam pembagian harta warisan yang belum disepakati.
“Bu Hilda adalah salah satu ahli waris dari almarhum Bapak William Sunardi. Yang digugat pun anak-anak beliau sendiri, yang notabene juga ahli waris. Menurut kami, ini hanya soal teknis legalitas yang seharusnya bisa disepakati bersama,” ujarnya usai sidang.
Iswadi juga menambahkan bahwa gugatan yang diajukan penggugat berjudul perbuatan melawan hukum terkait harta warisan. Namun demikian, pihaknya menilai masih terbuka ruang untuk mediasi sebelum perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Masih ada peluang untuk berdamai. Ini urusan keluarga, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan,” tambah kuasa hukum lainnya.
Sementara itu, Hilda Wilson Sunardi mengungkapkan, sidang ini menghadirkan saksi saksi. “Kita hadir mendengarkan keterangan saksi saksi disini. Dan sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan,” katanya.
Dalam persidangan, suasana sempat terasa kaku lantaran hubungan antara penggugat dan tergugat terlihat renggang. Tergugat I, II, dan III yang merupakan anak kandung penggugat, tampak sama sekali tidak menyapa maupun mendekati ibunda mereka selama persidangan berlangsung. Bahkan, Joyce Sunardi Widjaja yang datang dari Jakarta bersama suaminya pun menunjukkan sikap serupa.
Pada saat saksi Tahe di tanya Pengacara Tergugat berapa jumlah alat berat di jawab tidak tau, adapun alat tersebut sudah di jual kebutuhan hidup penggugat juga bersama tergugat selama ini karna penggugat ibu rumah tangga tidak bekerja.
Penggugat hanya menuntut haknya saja sesuai hukum waris bukan mau menguasai punya hak para tergugat.
Sementara Pengacara Penggugat, Jhon Redo ketika ditanya perihal persidangan hanya berkomentar Maling Kundang, hal yg menggambarkan anak yang dzolim kepada ibu yang telah melahirkan dan mengasuh anak, tetapi kasih sayang ibunya dibalas kejahatan oleh anak.
Sidang lanjutan yang merupakan sidang kedelapan dijadwalkan kembali digelar pada Senin (29/9/2025) dengan menghadirkan saksi dari pihak penggugat, yakni Hilda Wilson Sunardi.