Palembang, LamanQu.Com – Ketua Komunitas Advokat Muda Peradi (KAMDA), Sepriadi Pirasad, mengecam keras aksi dugaan premanisme yang menimpa salah satu anggotanya, Prasetya, yang diketahui merupakan advokat sekaligus rekan sejawat dalam organisasi tersebut.
Sepriadi menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap seorang advokat bukan hanya melukai individu korban, tetapi juga mencederai serta merendahkan martabat profesi advokat secara keseluruhan.
“Profesi advokat adalah profesi officium nobile atau profesi terhormat yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, perbuatan premanisme yang menimpa saudara Prasetya jelas merupakan penghinaan terhadap profesi advokat yang kedudukannya sejajar dengan aparat penegak hukum lain, seperti polisi, jaksa, dan hakim,” tegas Sepriadi.
Lebih lanjut, Sepriadi meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak cepat menangkap para terduga pelaku, agar kasus ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera menangkap dan mengadili pelaku, karena tindakan mereka telah mencoreng marwah penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Sebagai bentuk solidaritas, KAMDA menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban.
“Kami dari KAMDA akan selalu berdiri bersama rekan sejawat. Untuk itu, kami siap memberikan pendampingan hukum penuh kepada saudara Prasetya,” pungkas Sepriadi.