Kabag Binkar: Implementasi Mutasi dan Jabatan Personil Polda Sumsel

Palembang, LamanQu.Com – Implementasi mutasi dan jabatan oleh Kapolda merujuk pada pelaksanaan kebijakan mutasi di lingkungan Polda dan Jajaran, seperti yang dilakukan oleh Kapolda Sumsel, yang bertujuan untuk penyegaran organisasi pengembangan karier personel, pemenuhan kebutuhan kinerja, dan penguatan soliditas internal guna meningkatkan pelayanan dan profesionalisme dalam menghadapi tantangan kamtibmas, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kebijakan strategis Kapolda.
Kegiatan yang diikuti dengan antusias dan tanya jawab oleh peserta para kasubbag renmin satker dan Kabag SDM jajaran Polda Sumsel
Menurut Mantan Kapolres Pagar Alam, “Tujuan implementasi Mutasi Penyegaran Organisasi, Mutasi adalah proses alamiah dan rutin dalam dinamika organisasi Polri untuk menjaga kesegaran dan efektivitas kinerja organisasi,” kata AKBP Erwin.
“Selain itu, pengembangan Karier, Mutasi juga berfungsi sebagai bentuk pengembangan karier bagi personel, memberikan kesempatan untuk mendapatkan pengalaman tugas di berbagai area atau tour of duty,” jelasnya.
Pemenuhan Kebutuhan Organisasi:
Mutasi dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan dan memenuhi kebutuhan organisasi dalam melayani masyarakat secara optimal.
Peningkatan Kinerja dan Profesionalisme:
Kebijakan mutasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme personel dalam menjawab tantangan dan harapan masyarakat secara adaptif.
Memperkuat Soliditas Internal:
Mutasi dapat memperkuat soliditas dan kekompakan di dalam tubuh organisasi Polri, sebagaimana disampaikan oleh Kapolda.
Mekanisme Implementasi Mutasi Surat Keputusan:
Mutasi diimplementasikan melalui penerbitan Surat Telegram dari pimpinan Polri yang menetapkan personel yang mengalami alih tugas atau mutasi jabatan.
Serah Terima Jabatan (Serah Terima):
Setelah diterbitkannya Surat Telegram, mutasi akan dilanjutkan dengan pelaksanaan upacara serah terima jabatan antara pejabat lama dan pejabat baru.
Pelaksanaan Tugas di Jabatan Baru:
Pejabat yang dimutasi diwajibkan untuk melaksanakan tugas di jabatan barunya sesuai dengan ketentuan waktu, yaitu paling lambat 14 hari setelah Surat Telegram diterbitkan.
“Kapolda memiliki peran penting dalam mengimplementasikan kebijakan mutasi, termasuk harapan Kapolda agar mutasi baru mendorong peningkatan kinerja,” papar AKBP Erwin.
Pada kegiatan tersebut Kabag Binkar juga menjelaskan kekuatan Pers Polri Perpangkat, kekuatan Pers ASN Polri Perpangkat, penyimpangan pelaksanaan mutasi satker dan satwil jajaran, temuan lapangan, dampak negatif, Evaluasi verifikasi, analisis situasi, faktor pendukung, Rekomendasi perbaikan, penegasan Administratif, penertiban internal, Prosedur mutasi cepat, asistensi dan Pengawasan, ujar peraih gelar Doktor dari Universitas Brawijaya Kota Malang Jawa Timur.
Selain itu Kabag Binkar menjelaskan masalah status Jabatan dilingkungan Polri, mulailah Pejabat Definitif, Pemangku Sementara (PS) pelaksana tugas (Plt) hingga pelaksana harian (Plh).
Erwin juga menjelaskan peninjauan kembali jabatan (PS), serta Pembinaan personel sakit menahun, diantaranya berkenaan Rikkes ulang, koordinasi dan tindak lanjut hasil, penyusunan karier adaptif, monitoring dan tindak lanjut.
Selain itu, Kabag Binkar menjelaskan pembinaan bagi personel yang melaksanakan Demosi, serta pembinaan bagi personel yang melaksanakan putusan Demosi dan laporan bulanan data personel.
Berita Terkait
Indeks BeritaBPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Gelar PARITRANA AWARD 2024, Berikut Beberapa Pesan Di...
News, Sumsel
PPSS Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada 2024 Di 5 Kabu...
News, Sumsel
Gubernur Herman Deru Dorong Unsri Jadi Pusat Riset Unggulan Lewat Dua Laboratorium M...
News, Sumsel
Penangkapan Dua Pelaku Lain Dugaan Tindak Pidana Rudapaksa Anak Dibawah Umur Di Betu...
Hukum, News
DPC APJI Palembang 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Dukung Program Pangan Bergizi...
News, Sumsel
RS Premier Bintaro Gelar Media Tour 2025 Bertema Update Management of Spine Problem ...
Kesehatan, News