Forum Pemuda Sumsel Desak Kejati Usut Dugaan Penyalahgunaan ADD dan Penjualan Aset Desa di Rimau Sungsang

News, Sumsel
Aset Desa di Rimau Sungsang , Dugaan Penyalahgunaan ADD , Penjualan Aset Desa

Palembang, LamanQu.Com – Puluhan massa dari Forum Pemuda Sumatera Selatan (FPSS) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jumat (15/8/2025). Aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan terkait dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Rimau Sungsang, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, FPSS mengungkapkan bahwa ADD tahun 2024 untuk desa tersebut tercatat mencapai Rp1.399.063.000, dengan penyaluran 100%. Namun, temuan di lapangan menunjukkan realisasi fisik hanya sekitar 30% dari total anggaran.

Temuan FPSS di Lapangan

Pemeliharaan prasarana jalan dan gorong-gorong: Warga mengaku membeli sendiri paralon dan gorong-gorong tanpa bantuan desa. Anggaran Rp17,8 juta untuk pemeliharaan jalan dan gorong-gorong dinilai tidak sesuai kondisi lapangan.

Pembangunan pos ronda: Terdapat 6 unit pos ronda berukuran 3×3 meter berbahan kayu gelam, berdinding papan, dan berlantai tanah yang diperkirakan hanya menghabiskan Rp3 juta per unit, jauh di bawah anggaran yang tercatat.

Fasilitas pendidikan: Dana Rp78 juta untuk pemeliharaan TK/TPA/TKA/TPG tidak terlihat hasilnya, karena bangunan yang ada adalah bangunan lama dan terbengkalai.

Dugaan penjualan pupuk bersubsidi: Oknum kepala desa berinisial M diduga menjual pupuk bersubsidi ke desa tetangga dengan harga Rp180.000–Rp200.000 per sak, padahal harga subsidi hanya sekitar Rp120.000 per sak. Salah satu pembeli disebut bernama Suryadi, warga Desa Sumber Mukti.

Dugaan penjualan lahan negara: FPSS juga membeberkan bukti video dugaan penjualan lahan negara kepada masyarakat dan oknum anggota DPRD Banyuasin.

FPSS menegaskan bahwa laporan terkait dugaan penyimpangan ini sudah pernah diajukan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin pada 19 Juni 2025, namun belum ada kejelasan tindak lanjut. Oleh karena itu, mereka meminta Kejati Sumsel mengambil alih penanganan kasus.

Tuntutan FPSS kepada Kejati Sumsel:

1. Turun langsung ke Desa Rimau Sungsang untuk melakukan investigasi menyeluruh, memeriksa dokumen ADD, laporan pertanggungjawaban, dan bukti fisik di lapangan.

2. Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan dokumen fiktif dan penyelewengan ADD.

3. Mengusut tuntas dugaan penjualan lahan negara kepada masyarakat dan oknum anggota DPRD Banyuasin.

4. Memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan dengan melibatkan data dan bukti yang telah dihimpun masyarakat.

“Kami siap mendampingi Kejati turun ke lapangan dan memberikan semua dokumen hasil investigasi demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa,” tegas perwakilan FPSS di hadapan awak media.

Aksi berlangsung damai dengan pembacaan pernyataan sikap, pembentangan spanduk tuntutan, dan penyerahan dokumen investigasi kepada pihak Kejati Sumsel. Massa menegaskan, mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah tegas dari penegak hukum.