• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Februari 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jabar

Tiga Tahun Tak Kunjung Selesai, Warga Pertanyakan Kinerja Pelayanan Desa dalam Pengurusan Akta Tanah

Reporter UMR
13 Agustus 2025
Kinerja Pelayanan Desa
Bagikan ke Whatsapp

Bandung, LamanQu.Com – Sejumlah warga ahli waris di Kabupaten Bandung mempertanyakan kinerja pelayanan dua pemerintah desa yang dinilai lamban dalam memproses permohonan akta tanah. Pasalnya, pengurusan yang dimulai sejak September 2022 hingga kini, tiga tahun berjalan, belum juga rampung.

Kasus ini melibatkan tanah warisan almarhum Bapak Oyo dan almarhumah Ibu Memeh yang terletak di wilayah Desa Mandala Mekar dan Desa Cimenyan. Ahli waris utama berjumlah enam orang, yakni Dede Hermaya, Kari, Oneng, Eulis, E. Supartika, dan Aceng Hermanto.

Dugaan Intervensi dan Pengabaian Permohonan

Menurut keterangan pihak keluarga, permohonan akta surat yang diajukan ke desa tidak diproses sebagaimana mestinya. Bahkan, ada dugaan intervensi dari aparat desa dengan memengaruhi cucu-cucu ahli waris agar menolak menandatangani surat pernyataan yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas.

Hal ini membuat proses administrasi terhambat, padahal menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pemerintah desa memiliki fungsi memberikan pelayanan publik secara profesional, cepat, dan transparan.

Standar Pelayanan Publik yang Harus Dipenuhi

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap instansi pemerintah, termasuk pemerintah desa, wajib:

  1. Menetapkan dan mengumumkan standar pelayanan yang meliputi persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, dan produk layanan.
  2. Menjamin kepastian waktu penyelesaian sesuai dengan tingkat kesulitan pelayanan. Untuk layanan administrasi pertanahan, jangka waktu biasanya ditetapkan secara jelas dalam SOP desa atau peraturan daerah.
  3. Memberikan informasi yang transparan kepada pemohon terkait perkembangan proses pelayanan.
  4. Menghindari tindakan diskriminatif dan penyalahgunaan wewenang yang dapat menghambat hak warga.
  5. Menyediakan mekanisme pengaduan jika pelayanan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalam kasus ini, ketiadaan kepastian waktu dan dugaan intervensi dari pihak desa bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

“Kebutuhan Kepastian Hukum dan Waktu Proses”

Pihak ahli waris menilai lambannya pelayanan ini menimbulkan ketidakpastian hukum atas status tanah warisan mereka. Mereka mempertanyakan berapa lama seharusnya pemerintah desa memproses dokumen akta atau sertifikat tanah.

“Sudah tiga tahun kami mengurus, tapi tidak ada kepastian. Masyarakat berhak tahu berapa lama sebenarnya proses ini harus selesai,” ujar ibu eulis salah satu ahli waris.

“Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas”

Warga berharap pemerintah desa di Mandala Mekar dan Cimenyan segera memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan ini, serta memastikan tidak ada praktik-praktik yang dapat menghambat hak warga dalam memperoleh dokumen resmi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa fungsi desa sebagai pelayan publik, sebagaimana diatur dalam UU Desa dan UU Pelayanan Publik, harus dijalankan secara maksimal demi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Tags: Kinerja Pelayanan DesaPengurusan Akta TanahTanah Warisan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Oknum Polisi Polrestabes Palembang Tersangka KDRT Tak Dipecat, Kuasa Hukum: Ini Pengabaian Zero Tolerance

Next Post

ASN Polda Sumsel Melaksanakan Bimtek untuk Meningkatkan Kapasitas dan Kompetensi

UMR

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Semangat Ramadhan, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Betonisasi Jalan Capai 1.194 Meter

Forum Jurnalis Berbagi Bagikan 200 Paket Takjil di Monpera

Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Ajak Perkuat Persatuan

Menjaga Nadi Kehidupan, Langkah Sang Komandan Kodim 0709/Kebumen Menyusuri Mata Air Harapan

Dari Deru Molen ke Derap Harapan: Prajurit dan Warga Menyatu di Jalur Beton Somagede

Peringati Hari LSM Sedunia, 50 Ormas dan LSM Sumsel Deklarasi Damai Dukung Polri Humanis

KUA Bukit Kecil Bersama Irmas Masjid Babul Ihsan Semarakan Ramadhan

Prana Putra Sohe: Aspirasi Masyarakat Sumsel Harus Dikawal Maksimal

Berita Populer

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

kasus travel umroh bermasalah
Reporter YN
23 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Polemik yang menyeret nama “UMMI” dalam kasus travel umroh bermasalah di Lubuklinggau memicu respons keras dari manajemen...

Read more

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026, Gratis untuk Masyarakat

Program Mudik Gratis
Reporter YN
23 Februari 2026

Jakarta, LamanQu.Com - PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel kembali menghadirkan program sosial tahunan “Mudik Aman Berbagi Harapan 2026” sebagai...

Read more

Capai 33,4 Persen, Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Jembatan Gantung Perintis Garuda
Reporter lian
24 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Pembangunan jembatan gantung perintis garuda tahap II di wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung sedang dikerjakan. Yang mana...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In