• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, November 19, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jabar

Tiga Tahun Tak Kunjung Selesai, Warga Pertanyakan Kinerja Pelayanan Desa dalam Pengurusan Akta Tanah

Reporter UMR
13 Agustus 2025
Kinerja Pelayanan Desa
Bagikan ke Whatsapp

Bandung, LamanQu.Com – Sejumlah warga ahli waris di Kabupaten Bandung mempertanyakan kinerja pelayanan dua pemerintah desa yang dinilai lamban dalam memproses permohonan akta tanah. Pasalnya, pengurusan yang dimulai sejak September 2022 hingga kini, tiga tahun berjalan, belum juga rampung.

Kasus ini melibatkan tanah warisan almarhum Bapak Oyo dan almarhumah Ibu Memeh yang terletak di wilayah Desa Mandala Mekar dan Desa Cimenyan. Ahli waris utama berjumlah enam orang, yakni Dede Hermaya, Kari, Oneng, Eulis, E. Supartika, dan Aceng Hermanto.

Dugaan Intervensi dan Pengabaian Permohonan

Menurut keterangan pihak keluarga, permohonan akta surat yang diajukan ke desa tidak diproses sebagaimana mestinya. Bahkan, ada dugaan intervensi dari aparat desa dengan memengaruhi cucu-cucu ahli waris agar menolak menandatangani surat pernyataan yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas.

Hal ini membuat proses administrasi terhambat, padahal menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pemerintah desa memiliki fungsi memberikan pelayanan publik secara profesional, cepat, dan transparan.

Standar Pelayanan Publik yang Harus Dipenuhi

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap instansi pemerintah, termasuk pemerintah desa, wajib:

  1. Menetapkan dan mengumumkan standar pelayanan yang meliputi persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, dan produk layanan.
  2. Menjamin kepastian waktu penyelesaian sesuai dengan tingkat kesulitan pelayanan. Untuk layanan administrasi pertanahan, jangka waktu biasanya ditetapkan secara jelas dalam SOP desa atau peraturan daerah.
  3. Memberikan informasi yang transparan kepada pemohon terkait perkembangan proses pelayanan.
  4. Menghindari tindakan diskriminatif dan penyalahgunaan wewenang yang dapat menghambat hak warga.
  5. Menyediakan mekanisme pengaduan jika pelayanan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalam kasus ini, ketiadaan kepastian waktu dan dugaan intervensi dari pihak desa bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

“Kebutuhan Kepastian Hukum dan Waktu Proses”

Pihak ahli waris menilai lambannya pelayanan ini menimbulkan ketidakpastian hukum atas status tanah warisan mereka. Mereka mempertanyakan berapa lama seharusnya pemerintah desa memproses dokumen akta atau sertifikat tanah.

“Sudah tiga tahun kami mengurus, tapi tidak ada kepastian. Masyarakat berhak tahu berapa lama sebenarnya proses ini harus selesai,” ujar ibu eulis salah satu ahli waris.

“Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas”

Warga berharap pemerintah desa di Mandala Mekar dan Cimenyan segera memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan ini, serta memastikan tidak ada praktik-praktik yang dapat menghambat hak warga dalam memperoleh dokumen resmi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa fungsi desa sebagai pelayan publik, sebagaimana diatur dalam UU Desa dan UU Pelayanan Publik, harus dijalankan secara maksimal demi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Tags: Kinerja Pelayanan DesaPengurusan Akta TanahTanah Warisan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Oknum Polisi Polrestabes Palembang Tersangka KDRT Tak Dipecat, Kuasa Hukum: Ini Pengabaian Zero Tolerance

Next Post

ASN Polda Sumsel Melaksanakan Bimtek untuk Meningkatkan Kapasitas dan Kompetensi

UMR

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

Gubernur Herman Deru Dorong Inovasi Desa Wisata untuk Memajukan Pariwisata Sumsel

Penahanan Tersangka WS Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BBS dan PT. SAL

Agar Tak Salah Kelola, Pemprov Sumsel Tegaskan Pentingnya Pelatihan Keuangan bagi Pengurus Bumdesma

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Kepsek SMA Negeri 20 Palembang Ucapkan Terima Kasih Atas Peran Orang Tua dalam Pengembangan Sarana dan Prasarana Sekolah

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In