Tiga Tahun Tak Kunjung Selesai, Warga Pertanyakan Kinerja Pelayanan Desa dalam Pengurusan Akta Tanah

Bandung, LamanQu.Com – Sejumlah warga ahli waris di Kabupaten Bandung mempertanyakan kinerja pelayanan dua pemerintah desa yang dinilai lamban dalam memproses permohonan akta tanah. Pasalnya, pengurusan yang dimulai sejak September 2022 hingga kini, tiga tahun berjalan, belum juga rampung.
Kasus ini melibatkan tanah warisan almarhum Bapak Oyo dan almarhumah Ibu Memeh yang terletak di wilayah Desa Mandala Mekar dan Desa Cimenyan. Ahli waris utama berjumlah enam orang, yakni Dede Hermaya, Kari, Oneng, Eulis, E. Supartika, dan Aceng Hermanto.
Dugaan Intervensi dan Pengabaian Permohonan
Menurut keterangan pihak keluarga, permohonan akta surat yang diajukan ke desa tidak diproses sebagaimana mestinya. Bahkan, ada dugaan intervensi dari aparat desa dengan memengaruhi cucu-cucu ahli waris agar menolak menandatangani surat pernyataan yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas.
Hal ini membuat proses administrasi terhambat, padahal menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pemerintah desa memiliki fungsi memberikan pelayanan publik secara profesional, cepat, dan transparan.
Standar Pelayanan Publik yang Harus Dipenuhi
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap instansi pemerintah, termasuk pemerintah desa, wajib:
- Menetapkan dan mengumumkan standar pelayanan yang meliputi persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, dan produk layanan.
- Menjamin kepastian waktu penyelesaian sesuai dengan tingkat kesulitan pelayanan. Untuk layanan administrasi pertanahan, jangka waktu biasanya ditetapkan secara jelas dalam SOP desa atau peraturan daerah.
- Memberikan informasi yang transparan kepada pemohon terkait perkembangan proses pelayanan.
- Menghindari tindakan diskriminatif dan penyalahgunaan wewenang yang dapat menghambat hak warga.
- Menyediakan mekanisme pengaduan jika pelayanan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dalam kasus ini, ketiadaan kepastian waktu dan dugaan intervensi dari pihak desa bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
“Kebutuhan Kepastian Hukum dan Waktu Proses”
Pihak ahli waris menilai lambannya pelayanan ini menimbulkan ketidakpastian hukum atas status tanah warisan mereka. Mereka mempertanyakan berapa lama seharusnya pemerintah desa memproses dokumen akta atau sertifikat tanah.
“Sudah tiga tahun kami mengurus, tapi tidak ada kepastian. Masyarakat berhak tahu berapa lama sebenarnya proses ini harus selesai,” ujar ibu eulis salah satu ahli waris.
“Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas”
Warga berharap pemerintah desa di Mandala Mekar dan Cimenyan segera memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan ini, serta memastikan tidak ada praktik-praktik yang dapat menghambat hak warga dalam memperoleh dokumen resmi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa fungsi desa sebagai pelayan publik, sebagaimana diatur dalam UU Desa dan UU Pelayanan Publik, harus dijalankan secara maksimal demi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Berita Terkait
Indeks BeritaPLN UID S2JB Raih Penghargaan Industry Marketing Champion Sumatera Selatan 2025...
News, Sumsel
Kasus Dugaan Penipuan Eks Anggota DPRD Sumsel As Berlanjut dengan 5 Laporan Polisi, ...
Hukum, News
Cukup Bayar Rp 80,- Nikmati Perjalanan LRT ke Festival Perahu Bidar 2025...
News, Sumsel
YBH SSB Palembang Kawal Kasus Kecelakaan di Jalan Parameswara yang Rugikan Pedagang ...
Hukum, News
Tim TABUR Kejati Sumsel Amankan Terpidana Heriyanto Bin Rustam DPO Kejari Palembang...
Hukum, News
ASN Polda Sumsel Melaksanakan Bimtek untuk Meningkatkan Kapasitas dan Kompetensi...
News, Sumsel