• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Oknum Polisi Polrestabes Palembang Tersangka KDRT Tak Dipecat, Kuasa Hukum: Ini Pengabaian Zero Tolerance

Reporter YN
13 Agustus 2025
Tersangka KDRT
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kuasa hukum Melisa yakni Subrata,S.H,M.H didampingi Sagito,S.H,M.H, Ardiansyah,S.H, M.Rico Prateja,S.H mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum dari Ibu Melisa yang merupakan seorang Bhayangkari, ingin menyampaikan bahwa klien kami telah menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum anggota Polri yang berinisial A. Perbuatan tersebut tidak hanya mencederai fisik dan psikis klien kami, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri yang selama ini dipercaya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Bahwa atas perbuatan oknum Polri ini, klien kami telah membuat laporan kepada Divisi Propam Polrestabes Palembang, dan oknum tersebut telah menjalani sidang kode etik Namun sangat disayangkan, hasil putusan hanya memberikan sanksi berupa pernyataan permintaan maaf kepada klien kami,” ujarnya, saat konfrensi pers, Rabu (13/8/2025).

Lebih jauh dia menuturkan, fakta bahwa oknum ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pidana umum, namun hal ini sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Kode Etik.

“Hal ini kami nilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip zero tolerance terhadap kekerasan dalam rumah tangga, serta bertentangan dengan kewajiban moral dan profesional seorang anggota Polri,” katanya.

Subrata menjelaskan, putusan ini jelas tidak sebanding dengan beratnya perbuatan dan dampak yang dialami korban, tidak memenuhi rasa keadilan, dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara konsisten. Seharusnya, atas perbuatan tercela tersebut, oknum yang bersangkutan dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1 Tahun 2003 dan ketentuan etik Polri.

Kami menilai proses penegakan hukum dan kode etik dalam kasus ini tidak berpihak pada korban. Oleh karena itu, kami akan menempuh langkah-langkah hukum dan administratif, antara lain:

  1. Menyurati Kapolri untuk meminta evaluasi dan peninjauan kembali putusan kode etik dimaksud.
  2. Melayangkan laporan dan pengaduan resmi ke Mabes Polri agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
  3. Mengawal proses pidana yang sedang berjalan agar tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami berharap institusi Polri dapat menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri. Kami menuntut agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seutuhnya, karena hukum seharusnya menjadi pelindung bagi yang lemah, bukan justru melindungi pelaku karena status jabatannya,” pungkasnya.

Tags: Institusi PolriPengabaian Zero ToleranceTersangka KDRT
ADVERTISEMENT
Previous Post

PLN Kawal Listrik Tanpa Kedip Selama Kunjungan Wamendikdasmen di Kabupaten Lebong

Next Post

Tiga Tahun Tak Kunjung Selesai, Warga Pertanyakan Kinerja Pelayanan Desa dalam Pengurusan Akta Tanah

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In