Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sembawa, Santa Imelda Smaltus Resmi Polisikan Nita dkk

Jabar, News
Dugaan Pengeroyokan di Sembawa , Kasus Dugaan Pengeroyokan

Banyuasin, LamanQu.Com – Santa Imelda Smaltus membuat laporan ke Polrestabes Banyuasin dengan nomor LP : LP/B/312/VII/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel pada tanggal 23 Juli 2025.

Santa Imelda Smaltus melaporkan Nita DKK atas dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 17/ KUHP.

Kuasa hukum Santa Imelda Smaltus dari Kantor Advokat Philipus Pito Sogen, SH dan rekan yakni Advokat Philipus Pito Sogen,S.H, Ilham Wahyudin, S.H, dan Yohanes Lapit Pukay, S.H.

Advokat Philipus Pito Sogen,S.H mengatakan, dugaan pengeroyokan yang dialami Santa Imelda Smaltus yang terjadi di RT 01 RW 04 Sembawa Kebupaten Banyuasin pada Rabu, 23 Juli 2025 dengan terlapor Nita DKK.

dugaan tindak pidana pengeroyokan

Uraian kejadiannya adalah pada Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 10 WIB, terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan terlapor atas nama Nita bersama Nisa dan Dedek terhadap Santa Imelda Smatus, yang mana pada saat itu pelapor sedang duduk santai sambil bermain hp di pos.

Tiba-tiba terlapor Nita datang dengan marah-marah sambil mengatakan”Kau Ngomong Apo”, dan langsung memukul kepala bagian kanan Santa Imelda Smatus.

Tidak lama kemudian datang Nisa dan Dedek langsung ikut memukuli dan menginjak-injak tubuh dan kaki Santa Imelda Smatus.

“Pada saat sedang terjadi pengeroyokan tersebut, datang Opran BOIMAU dan langsung melerai. Atas kejadian tersebut Santa Imelda Smaltus mengalami luka lecet dibagian lengan sebelah kanan dan mengalami terkilir di bagian mata kaki sebelah kiri dan melaporkan ke Mapolres Banyuasin,” katanya.

“Saya selaku kuasa hukum dr korban dan juga selaku ketua advokasi dari paguyupan Flobamora Sriwijaya- FB NTT Sumsel mengecam keras perbuatan pelaku terhadap masyarakat kami dari NTT dan mendesak pelaku nya segera di tangkap. Selaku kuasa hukum akan terus mengawal dan mencari keadilan ini sampai dengan pelakunya di tangkap,” tegasnya.

Untuk kejadian di Sembawa, di tempat kerja korban dan pelaku, yakni perusahaan CV Lebercia usaha ayam petelur.