Diduga Tak Terima Ditegur Seorang Pria Dewasa Aniaya Anak Dibawah Umur, Ayah Korban Lapor Polisi

Hukum, News
Aniaya Anak Dibawah Umur , korban penganiayaan

Palembang, LamanQu.ComTindak kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Palembang. Seorang anak laki-laki menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria dewasa berinisial D, setelah menegur pelaku karena berkendara dengan kecepatan tinggi di jalan umum.

Kejadian ini terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Perumahan Griya Asri, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Berdasarkan keterangan dari Hendri Tri Putra, orang tua korban, saat kejadian anaknya sedang pergi mengendarai sepeda motor untuk membeli layangan. Saat sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), datang seorang pria (terlapor) yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Melihat hal tersebut, korban spontan menegur pelaku.

Namun, bukannya merespons dengan baik, pelaku justru menghentikan motornya dan langsung mendatangi korban. Tanpa basa-basi, pelaku menampar wajah korban dan menendang bagian pinggang korban dengan keras hingga tubuh korban terpental dan membentur warung milik seorang warga bernama Leni.

Akibat insiden itu, korban mengalami luka memar di bahu kanan, sakit di pergelangan tangan kanan, serta nyeri di pinggang sebelah kiri. Tidak terima atas perlakuan kasar terhadap anaknya, Hendri Tri Putra langsung melapor ke Polrestabes Palembang untuk menuntut keadilan atas peristiwa ini.

Laporan resmi tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor: STTLP/B/2259/VII/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 23 Juli 2025 pukul 22.48 WIB.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian dari Polrestabes Palembang untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Masyarakat berharap pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, apalagi korban merupakan anak di bawah umur.

“Kami sebagai orang tua sangat tidak terima anak kami diperlakukan seperti itu. Kami ingin pelaku segera ditangkap,” ujar Hendri Tri Putra.

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum akan terus dikawal oleh keluarga korban dan berbagai pihak yang peduli terhadap perlindungan anak.