Gelar Perkara Kasus Kades Tanjung Terang Berlangsung Panas, Polisi Pastikan Prosedur Sesuai SOP

Hukum, News
Gelar Perkara Kasus , Kasus Kades Tanjung Terang

Palembang, LamanQu.ComKasus dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh kades Tanjung Terang kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim Kian hangat. Gelar perkara yang dilaksanakan pada (17/07/2026) pukul 13:30 berlangsung di ruang gelar bag wassidik ditreskrimum Polda Sumsel.

Diketahui permohonan gelar perkara tim kuasa hukum Rusmada (terlapor) atas rujukan dari Surat LAW FIRM & LEGAL CONSULTANT M. JEI RAKAS PAKARLASAH, S.H. & PARTNERS tanggal 02 Juli 2025 perihal mohon agar dilakukan gelar perkara atas Laporan Polisi No. Pol : LP/B/30/VI/2025/SUMSEL/RES.MA.ENIM/SEK.GN.MEGANGtanggal 01 Juni 2025; tersebut berjalan dengan kondusif, meski sempat memanas dari masing-masing pihak (pelapor hingga terlapor).

Menurut keterangan dari Kuasa Hukum Kades Tanjung Terang, Rizal Hendry S.H, Setelah keluar dari ruangan wassidik menjelaskan akan melaporkan balik bahwa berdasarkan saksi-saksi, Clientnya tidak melakukan hal yang sebagaimana dituduhkan.

“Kami akan melaporkan balik, karena menurut fakta dan keterangan terlapor, ini ada juga bu koliyah (saksi) ada suaminya bu kades (saksi). di rumah itu tidak ada kejadian apa-apa, aman-aman bae, kejadian itu tidak benar,” ujarnya.

Hisuliadi S.H., M.H Selaku kuasa hukum pendamping korban (pizi) menguatkan bahwa proses tersebut tetap dilakukan dijalur hukum hingga korban mendapat keadilan serta membenarkan adanya pertentangan dalam versi masing-masing pihak.

“Dari pihak terlapor dan pelapor memang ada pertentangan keduanya punya versi masing-masing, meskipun begitu rana kasus penganiayaan ini tetap kami lanjutkan,” jelasnya.

Sedangkan pizi (pelapor), saat dimintai keterangan dirinya merasa proses ini terlalu lama, dan berharap segera mendapat keadilan setelah apa yang menimpanya.

“Saya dan anak saya hanya meminta semoga segera mendapat keadilan,” harapnya.

sementara itu, kendati dugaan penganiayaan tersebut sempat ada tuduhan ke penyidik (polsek) yang di anggap pihak Terlapor dipaksa untuk mengaku, hingga bantahan brika S (penyidik) yang tidak membenarkan adanya pemaksaan lantaran belum adanya keterangan terlapor sebagai saksi, tetap ikut serta memenuhi panggilan ke propram,

kapolsek gunung megang AKP Aisen Hower S.H, saat dikonfirmasi dalam hari terbitnya berita ini, menyampaikan bahwa kasus tersebut tetap ditangani oleh Polsek Gunung Megang dan tetap dijalankan sesuai S.O.P.

“Soal kasus ini masih tetap ditangani polsek gunung megang mas, kami tetap sesuai S.O.P dan aturan,” pungkasnya.