ASN Inisial AEP Mendapat Hukuman Disiplin Sedang Dengan Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat, Tetapi Kini Mendapat Jabatan Dilingkungan Ditjenpas Sumsel, Ada Apa?

Hukum, News
Ditjenpas Sumsel , hukuman disiplin , Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat

Palembang, LamanQu.ComMasih hangat di ingatan publik tentang adanya isu pungli dilingkungan Ditjenpas Sumsel,kini muncul persoalan baru terkait persoalan ASN yang mendapat hukuman disiplin tingkat sedang dengan penundaan kenaikan pangkat tapi kini mendapat jabatan.

Beredar surat yang menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AEP yang pada tanggal 9 Mei 2023 berdasarkan surat keputusan Kanwil Kemenkumham menyatakan memberikan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun karena melanggar aturan tentang disiplin pegawai negeri sipil terhitung mulai 1 April 2025 ditunda kenaikan pangkatnya dari pangkat penata muda golongan IIIa menjadi III b dan terhitung tanggal 1 April 2026 yang bersangkutan sudah dapat naik pangkat.

Namun saat ini ASN berinisial AEP tersebut bertugas di Kanwil Ditjenpas Sumsel mendapat jabatan sebagai pengelolah keuangan Rupbasan kelas I Palembang.

Hal ini membuat kecurigaan publik bagaimana dengan sistem penempatan jabatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumsel. Apakah ada permainan?

Saat dikonfirmasi terkait isu tersebut via WhatsApp Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel Erwedi Supriyatno belum memberikan tanggapan.

Bahkan saat wartawan menelpon untuk meminta tanggapan terkait dugaan isu jual beli jabatan tersebut hingga beberapa kali menelpon Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel Erwedi Supriyatno tidak mengangkatĀ telpon.