Empat Desa di Muba yang Masuk Kawasan Hutan Akhirnya Bakal Nikmati Aliran Listrik

Palembang, LamanQu.Com – Setelah dikeluarkannya Surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan Nomor S.190/MENHUT-PLA/PKH/PLA.04l4l2925 tanggal 23 April 2025 perihal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pemasangan Jaringan Listrik Masuk Desa di Desa Lubuk Bintialo, Desa Pangkalan Bulian, Desa Sako Suban, dan Desa Muara Merang, Pemkab Muba langsung tancap gas melakukan kerjasama dengan Dinas Kehutanan Pemprov Sumsel.
Berkaitan dengan hal itu, empat Desa di Muba yang masuk kawasan hutan tersebut akan menikmati layanan listrik desa yang selama ini belum terealisasi karena dihadapkan persoalan kawasan hutan.
“Kita, Bismillah Insya Allah tahun ini empat Desa tersebut bisa mendapatkan layanan listrik dari negara,” ungkap Sekda Muba Dr Apriyadi MSi di sela Pembahasan Perjanjian Kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pemasangan Jaringan Listrik masuk Desa di Ruang Rapat Unglen Dinas Kehutanan Pemprov Sumsel, Selasa (3/6/2025).
Apriyadi juga menegaskan, kalau empat desa ini nantinya terealisasi pemasangan listrik, artinya Kabupaten Muba 100 persen sudah teraliri listrik. “Mari kita kerja maksimal demi layanan kepada masyarakat di Muba terutama dari kebutuhan listrik desa,” ulasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Drs Koimudin SH MM mengatakan pihaknya sangat siap melaksanakan perjanjian kerjasama untuk segera merealisasikan pemasangan listrik di beberapa desa di Muba yang masuk kawasan hutan.
“Berdasarkan Surat Menteri Kehutanan ada seluas 14,63 Ha pada Kawasan Hutan ProduksiTerbatas (HPT) dan Kawasan Hutan ProduksiTetap (HP) di Kabupaten Musi Banyuasin yang nantinya akan dibangun jaringan listrik oleh PLN,” urainya.
Dalam kesempatan rapat tersebut, Sekda Muba Dr Apriyadi MSi turut didampingi Staf Khusus Bupati Muba Andi Wijaya Busro SH MHum, Asisten II Setda Muba Erdiansyah SE MM, Kadis PUPR Muba Alva Elan ST MPSDA, Kadis DLH Oktarizal SE, Kabag Kerjasama Dicky Meiriando SSTP MH, Kabag Hukum Setda Muba, Romasari Purba SH, Kabag SDA Yulius Adi SSTP, dan Camat Batanghari Leko Yusrizal.
Berita Terkait
Indeks BeritaKetua Fakar Indonesia Imbau Masyarakat Berpikir Positif Terkait Kinerja Pemerintah...
Nasional, News
Rapat Perdana Pembentukan Kepanitiaan HUT Kemerdekaan RI Ke- 80 Tahun...
News, Sumsel
Sambut Libur Sekolah, KAI Divre III Palembang Tambah 1 Kereta Pada KA Bukit Serelo d...
News, Sumsel
JADI PEMBINA UPACARA HKN, ASISTEN III AJAK OPD OPTIMALKAN FUNGSI PENGAWASAN INTERNAL...
News
BUPATI ABUSAMA LAKSANAKAN SIDAK DAN MENINJAU SECARA LANGSUNG FASILITAS MILIK PEMERIN...
News
Pemkab Muba Gelar Rakor Penanggulangan Karhutbunlah 2025, Bupati Minta Perusahaan Si...
News, Sumsel