SMA Negeri 21 Palembang Gelar Perpisahan di Hotel Mewah, Setiap Siswa Dipungut Rp 350 Ribu

News, Pendidikan
Perpisahan di Hotel Mewah , SMA Negeri 21 Palembang

Palembang, LamanQu.ComSMA Negeri 21 Palembang menggelar acara wisuda/perpisahan siswa kelas XII bertempat di hotel Santika Premier, Kamis (1/5/2025). Acara perpisahan di Hotel bintang 5 tersebut diikuti ratusan siswa dan memungut biaya sebesar Rp 350 ribu persiswa.

Acara di hotel mewah tersebut dihadiri Kepala Sekolah SMA Negeri 21 Palembang, Hj. Alma Sundari, S.Pd., M.Si serta guru.

Salah seorang siswa mengatakan, untuk mengikuti acara perpisahan ini mereka membayar uang sebesar Rp 350 ribu.

“Acaranyo pagi ini sampe jam 1 siang ini. Semua siswa kelas XII ikut acara perpisahan ini,” ucapnya singkat.

Sementara itu, salah seorang wali siswa inisial H menuturkan, sumbangan diwajibkan 350 ribu perorang.

Sementara itu, saat akan dikonfirmasi terkait acara perpisahan tersebut, Kepala Sekolah SMA Negeri 21 Palembang, Hj. Alma Sundari, S.Pd., M.Si tidak mau berkomentar.

Alma meninggalkan wartawan yang ingin meminta penjelasan terkait acara perpisahan tersebut.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Zulkarnain mengatakan telah membuat SE Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025 tentang kegiatan wisuda/perpisahan murid pada SMA dan SMK di Provinsi Sumsel pada 24 April 2025.

SE itu tindak lanjut dari Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah dan SE Sekjen Kemendikbudristek 14/2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Ada lima poin yang ditetapkan dalam SE terkait fenomena dan budaya kegiatan wisuda/perpisahan murid Kelas XII yang sudah lulus pada SMA dan SMK.

“Pertama, kegiatan wisuda/perpisahan pada SMA dan SMK bukan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Diimbau untuk dilaksanakan secara sederhana dan khidmat dengan memaksimalkan fasilitas sekolah,” ujar Zulkarnain, Senin (28/4/2025).

Berikutnya, kegiatan di sekolah agar melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali murid sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud. Ditegaskan juga jika sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun pada poin berikutnya.

“Ketiga, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana komite sekolah,” katanya.

Lalu, kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid tidak boleh melibatkan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat membebani pihak tertentu secara finansial.

“Terakhir, apabila dalam proses persiapan pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid berpotensi menimbulkan gejolak dan permasalahan, maka kepala sekolah wajib menyesuaikan/membatalkan kegiatan tersebut,” ungkapnya.

SE itu telah disampaikan kepada Gubernur Sumsel. Termasuk ke Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Sumsel dan di kabupaten/kota serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Badan Musyawarah Perwakilan Siswa (BMPS) untuk sekolah swasta se-Sumsel.