• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Maret 29, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Mengingatkan: Manipulasi STPJM Tanggung Sendiri Resikonya

Reporter Editor Sumsel
22 April 2025
Kepala Kanwil Kemenag Sumsel
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) salah satu syarat untuk ikut serta dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mana PPPK merupakan bagian dari reformasi birokrasi di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik. 

PPPK dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu. Pengadaan dan pengelolaan PPPK lebih fleksibel dibandingkan dengan PNS.
Tugas dan Fungsi PPPK dapat dipekerjakan untuk mengisi posisi tertentu sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

PPPK memiliki perbedaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal status kepegawaian, proses seleksi, dan ketentuan lainnya.

Besarnya harapan dan Animo tenaga honorer yang mengabdi di lingkungan kerja Kementerian agama Sumatera Selatan selama ini, untuk bisa diangkat status mereka menjadi PPPK di lingkungan kerja Kementrian Agama Sumatera Selatan cukup tinggi.

Namun dalam hal ini ada beberapa mekanisme yang harus di lakukan dan syarat kelengkapan berkas yang perlu dilengkapi oleh para tenaga Honorer agar bisa mendaftarkan diri serta ikut serta dalam seleksi penerimaan PPPK dilingkungan kerja kemenag Sumatra Selatan, salah satunya SPTJM.

Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Dr H Syafitri Irwan, SAg, MPdi Saat ditemui di kantor Wilayah kementerian Agama Sumatera Selatan yang berada di jalan Ade Irma Nasution no 8 Kota Palembang didampingi Humas Kanwil Kemenag Sumatera Selatan Abdul Kudus Fitriansyah serta Ketua Tim Kerja Kepegawaian M Zaki Baridwan saat ditanyai mengenai penerimaan PPPK dengan syarat STPJM ia menyampaikan,” STPJM adalah syarat mutlak sesuai dengan aturan PANRB, tugas kami hanya menerima berkas, kalau dinyatakan berkas lengkap kami terima STPJM itu kami akomodir, pertanggung jawabannya baik buruk ada pada atasannya, apabila ada ditemukan dan terbukti ada manipulasi data maka bisa kami batalkan dan bisa di proses serta digagalkan, sangsi bukan hanya pada PPPK bahkan sangsi akan diberikan kepada atasannya, kami akan melaporkan kepada BKN,” ungkapnya.

Kemudian Syafitri menambahkan,”Kami akan melakukan proses klarifikasi, BAP dan investigasi apabila terbukti ada manipulasi dan kesengajaan kami akan melakukan tindakan menyurati unit pembina untuk dibatalkan, jika ditemukan kepastian hukum maka mereka akan menerima sangsi dari kementerian Agama,” ucapnya.

“Untuk kelulusannya penilaian, dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
ada beberapa tahapan seleksi yang betul-betul sudah menjadi ketentuan nasional, bukan ditentukan Kanwil Kemenag, tapi sudah menjadi ketentuan BKN,” katanya.

Mantan Kepala Diklat Kanwil kemenag Sumsel ini Menjelaskan, “Dalam perekrutan PPPK tahun ini Kanwil kemenag Sumsel Hanya menerima berkas dan memverifikasi serta mengajukannya ke BKN, Seluruh data yang Ada tersebut di Verifikasi Oleh Pejabat Satuan kerja Masing-masing Seperti, KUA, Madrasah Dan lain lain Berkas Calon PPPK tersebut di sertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Peserta dan Atasan Langsung Masing-masing Satuan kerja,” jelasnya.

Syafitri juga mengungkapkan Bahwa Sesuai Peraturan PANRB dan PMK Kanwil Kemenag Sumsel tidak Lagi Merekrut Tenaga Honorer mulai dari Bulan Oktober 2023, bagi tenaga Honorer yang sudah terputus bekerja dilingkungan wilayah Kemenag Sumsel tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.

Tags: Kepala Kanwil Kemenag SumselReformasi BirokrasiSeleksi PPPKtenaga honorer
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peringati Hari Bhakti Hiu Kencana, Lanal Palembang Gelar Doa Bersama

Next Post

Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin, Sultan Palembang Darussalam Laporkan Balik Dugaan Ujaran Kebencian

Editor Sumsel

Info Terkait

Pelayanan Publik yang Accessible

Kunjungi Stand BPN Karawang di Mal Pelayanan Publik, MenpanRB: Ini Pelayanan Publik yang Accessible

23 Agustus 2023
Pemkab Muba Rakor Usulan PPPK Tahun 2023

Pemkab Muba Rakor Usulan PPPK Tahun 2023

27 April 2023
Mesin Nomor Antri Digital

Samsat Palembang IV Launching Mesin Nomor Antri Digital

4 November 2022
Reformasi Birokrasi

Jawab Kebutuhan Masyarakat, Pemprov Sumsel Terapkan Layanan Publik Sistem OSS

8 Agustus 2022
tenaga honorer

Beberapa Tenaga Honorer Akan Diusulkan Ke Pemerintah Pusat

5 April 2022
Reformasi Birokrasi, Badan Pusat Statistik, membangun sinergitas, Peringati Hari Pahlawan, ASKOMPSI

Peduli Infrastruktur Strategis, Harnojoyo Terima Penghargaan dari ASKOMPSI

11 November 2020

Berita Terbaru

DUA HARI “HILANG”, TERSANGKA NARKOBA DI PALEMBANG DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, PROPAM TURUN TANGAN

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Kapolda Sumsel Gelar Coffee Morning, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Profesionalisme Jajaran

Kapolda Sumsel Instruksikan Pemetaan Kompetensi Personel untuk Tingkatkan Kinerja Satker

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In