Pemda Provinsi Jabar Terbitkan SE Terkait Pemanfaatan Gedung Sate Sebagai Cagar Budaya untuk Kegiatan Pemerintahan

Bandung, LamanQu.Com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemanfaatan Gedung Sate sebagai Cagar Budaya untuk kegiatan pemerintahan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi utama Gedung Sate sebagai pusat administrasi pemerintahan sekaligus bangunan bersejarah yang memiliki nilai arsitektur tinggi dan menjadi simbol identitas masyarakat Jawa Barat.
SE Nomor: 37/KB.03.03.01/UM yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, pada 10 April 2025, menyatakan pemanfaatan Gedung Sate harus senantiasa memperhatikan aspek pelestarian.
Gedung Sate hanya diperbolehkan untuk kegiatan resmi pemerintahan dan tidak digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan tersebut.
Surat edaran ini ditujukan kepada para Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Perangkat Daerah dan Biro di lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
Tujuannya adalah untuk melestarikan, melindungi, dan memanfaatkan Gedung Sate sesuai statusnya sebagai Cagar Budaya.
SE ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM.04/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah di Kota Bandung sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya.
Selain itu, landasan hukum lainnya adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 032/Kep.791-BPKAD/2021 tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan pada 35 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dengan adanya SE ini, Pemda Provinsi Jabar menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian Gedung Sate agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi kini dan mendatang sebagai bagian dari warisan budaya yang bernilai tinggi.
Berita Terkait
Indeks BeritaDiduga Los Kontrol Pengawasan Hingga Realisasi Dana Desa 2024 Desa Watas, GNPK RI O...
News
Percepat Penanganan Banjir, Gubernur Sumsel Herman Deru Tinjau Lokasi Pembuatan Kola...
News, Sumsel
Kejari Didesak Buka Aktor Besar: Kalau Serius, Banyak yang Harus Masuk Penjara...
Hukum, News
Sri M. Tuti F. Resmi Pimpin DPD Pengajian Al-Hidayah Sumsel 2025-2030, Fokus Konsoli...
News, Sumsel
Peserta Rapat Musprov Percasi Sumsel Akan Kirimkan Keberatan Ke PB Percasi Pusat...
News, Sumsel
Pemkab Muba Akan Jalin Kerjasama Tripartit untuk Pengembangan SDM Migas...
News, Sumsel