Perempuan dan Ibunya Diusir Paksa, Oknum Polisi Inisial MS Diduga Membiarkan

Hukum, News
Pengaduan Propam Polda Sumsel

Palembang, LamanQu.Com Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum J.J.A.D & Partner, yakni Jontan Rudi Nober SH, Jackson Sahala Pakpahan SH, dan Desmon Simanjuntak SH, Elsa Riski Syafitri (26) mendatangi Sentral Pelayanan Pengaduan Propam Polda Sumsel, pada Selasa (15/04/25).

Kedatangan mereka guna melaporkan seorang oknum polisi berinisial MS ke Bidang Propam Polda Sumsel. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTP/67-DL/IV/ 2025/ YANDUAN.

“Kami melaporkan salah satu oknum anggota Polisi berinisial MS karena diduga melakukan tindakan yang tidak sepatutnya sebagai anggota Kepolisian.

NS diduga ikut serta mendampingi dan menyaksikan secara pasif, bahkan mungkin membantu, sekelompok orang yang mengusir klien kami dari rumahnya secara paksa,” ujar Desmon Simanjuntak kepada awak media usai membuat laporan.

Desmon menjelaskan, peristiwa pengusiran terjadi pada Senin (14/04/25) siang sekitar Pukul 13.00 WIB, saat Elsa tengah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kebun Bunga, Lorong Mekar Sari, No 1565, RT 15, RW 5, Kecamatan Sukarami, Palembang bersama sang ibu.

Menurut keterangan kliennya, sekitar 20 orang datang mengenakan pakaian sipil. Di antara mereka, ada satu orang yang mengenakan seragam polisi, yang diduga kuat adalah MS.

“Tanpa menunjukkan surat atau dokumen hukum apapun, mereka berteriak-teriak dan memerintahkan klien kami serta ibunya untuk segera keluar dari rumah yang telah mereka tempati sejak tahun 1986,” jelas Desmon.

“Klien kami merasa ketakutan dan akhirnya keluar rumah bersama ibunya. Setelah itu, rumah tersebut langsung digembok oleh orang-orang yang datang,” tambah Desmon.

Desmon mengaku sangat menyayangkan adanya dugaan keterlibatan MS dalam peristiwa tersebut.

“Seorang anggota polisi seharusnya bertindak untuk melindungi masyarakat, apalagi ketika ada perempuan dan orang tua yang dipaksa keluar dari rumahnya. Tapi ini malah diam, menyaksikan hingga proses penggembokan rumah selesai,” ujarnya geram.

Menurut Desmon, tindakan MS diduga kuat telah mencederai semangat pengayoman dan perlindungan yang seharusnya dijunjung oleh aparat kepolisian.

Tak hanya melaporkan MS ke Propam, tim hukum Elsa juga berencana menempuh jalur hukum pidana umum untuk menjerat para pelaku pengusiran dan penggembokan rumah tersebut.

“Setelah dari Propam, kami akan membuat laporan ke pihak Reskrim Polda Sumsel. Beberapa orang dari kelompok yang datang kemarin telah dikenali oleh klien kami, dan kami akan menyerahkan identitas mereka ke penyidik,” ujar Desmon.

Ia menegaskan bahwa pengosongan rumah secara paksa hanya bisa dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), disertai dengan pelibatan juru sita dari pengadilan.

“Tidak ada satu pun dari mereka yang menunjukkan putusan pengadilan. Tidak ada surat, tidak ada pembacaan, tidak ada juru sita. Ini jelas merupakan tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Melalui laporan ini, tim hukum berharap agar Propam Polda Sumsel segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh MS.

Desmon menegaskan bahwa kliennya hanya menginginkan keadilan dan kepastian hukum.

“Biarlah Propam yang menyelidiki, apakah tindakan MS masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak. Namun menurut kami, apa yang dilakukan sangat tidak etis dan mencoreng institusi Polri,” pungkas Desmon.

Hingga berita ini diturunkan, Elsa dan ibunya masih belum bisa kembali ke rumah mereka yang kini telah digembok oleh pihak yang belum jelas status hukumnya. Keduanya untuk sementara tinggal di tempat lain, dengan kondisi psikologis yang terguncang akibat insiden tersebut.