• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, November 20, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Perempuan dan Ibunya Diusir Paksa, Oknum Polisi Inisial MS Diduga Membiarkan

Reporter YN
15 April 2025
Pengaduan Propam Polda Sumsel
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum J.J.A.D & Partner, yakni Jontan Rudi Nober SH, Jackson Sahala Pakpahan SH, dan Desmon Simanjuntak SH, Elsa Riski Syafitri (26) mendatangi Sentral Pelayanan Pengaduan Propam Polda Sumsel, pada Selasa (15/04/25).

Kedatangan mereka guna melaporkan seorang oknum polisi berinisial MS ke Bidang Propam Polda Sumsel. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTP/67-DL/IV/ 2025/ YANDUAN.

“Kami melaporkan salah satu oknum anggota Polisi berinisial MS karena diduga melakukan tindakan yang tidak sepatutnya sebagai anggota Kepolisian.

NS diduga ikut serta mendampingi dan menyaksikan secara pasif, bahkan mungkin membantu, sekelompok orang yang mengusir klien kami dari rumahnya secara paksa,” ujar Desmon Simanjuntak kepada awak media usai membuat laporan.

Desmon menjelaskan, peristiwa pengusiran terjadi pada Senin (14/04/25) siang sekitar Pukul 13.00 WIB, saat Elsa tengah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kebun Bunga, Lorong Mekar Sari, No 1565, RT 15, RW 5, Kecamatan Sukarami, Palembang bersama sang ibu.

Menurut keterangan kliennya, sekitar 20 orang datang mengenakan pakaian sipil. Di antara mereka, ada satu orang yang mengenakan seragam polisi, yang diduga kuat adalah MS.

“Tanpa menunjukkan surat atau dokumen hukum apapun, mereka berteriak-teriak dan memerintahkan klien kami serta ibunya untuk segera keluar dari rumah yang telah mereka tempati sejak tahun 1986,” jelas Desmon.

“Klien kami merasa ketakutan dan akhirnya keluar rumah bersama ibunya. Setelah itu, rumah tersebut langsung digembok oleh orang-orang yang datang,” tambah Desmon.

Desmon mengaku sangat menyayangkan adanya dugaan keterlibatan MS dalam peristiwa tersebut.

“Seorang anggota polisi seharusnya bertindak untuk melindungi masyarakat, apalagi ketika ada perempuan dan orang tua yang dipaksa keluar dari rumahnya. Tapi ini malah diam, menyaksikan hingga proses penggembokan rumah selesai,” ujarnya geram.

Menurut Desmon, tindakan MS diduga kuat telah mencederai semangat pengayoman dan perlindungan yang seharusnya dijunjung oleh aparat kepolisian.

Tak hanya melaporkan MS ke Propam, tim hukum Elsa juga berencana menempuh jalur hukum pidana umum untuk menjerat para pelaku pengusiran dan penggembokan rumah tersebut.

“Setelah dari Propam, kami akan membuat laporan ke pihak Reskrim Polda Sumsel. Beberapa orang dari kelompok yang datang kemarin telah dikenali oleh klien kami, dan kami akan menyerahkan identitas mereka ke penyidik,” ujar Desmon.

Ia menegaskan bahwa pengosongan rumah secara paksa hanya bisa dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), disertai dengan pelibatan juru sita dari pengadilan.

“Tidak ada satu pun dari mereka yang menunjukkan putusan pengadilan. Tidak ada surat, tidak ada pembacaan, tidak ada juru sita. Ini jelas merupakan tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Melalui laporan ini, tim hukum berharap agar Propam Polda Sumsel segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh MS.

Desmon menegaskan bahwa kliennya hanya menginginkan keadilan dan kepastian hukum.

“Biarlah Propam yang menyelidiki, apakah tindakan MS masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak. Namun menurut kami, apa yang dilakukan sangat tidak etis dan mencoreng institusi Polri,” pungkas Desmon.

Hingga berita ini diturunkan, Elsa dan ibunya masih belum bisa kembali ke rumah mereka yang kini telah digembok oleh pihak yang belum jelas status hukumnya. Keduanya untuk sementara tinggal di tempat lain, dengan kondisi psikologis yang terguncang akibat insiden tersebut.

Tags: Pengaduan Propam Polda Sumsel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Di Depan Ribuan Anggota, Ketua FSP RTMM-SPSI KBB Dukung RUU TNI

Next Post

Kuasa Hukum: Klien Kami Ahli Waris Sah, Rumah Digembok Tanpa Dasar Hukum

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

Gubernur Herman Deru Dorong Inovasi Desa Wisata untuk Memajukan Pariwisata Sumsel

Penahanan Tersangka WS Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BBS dan PT. SAL

Agar Tak Salah Kelola, Pemprov Sumsel Tegaskan Pentingnya Pelatihan Keuangan bagi Pengurus Bumdesma

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In