Soal Dana Desa : BPD dan Masyarakat Simpang Sender Timur Geruduk Kejari OKU selatan
Muaradua, LamanQu com—Mewakili masyarakat desa simpang sender timur ketua BPD dan anggota dan beberapa perangkat desa mendatangi kantor kejari oku selatan, guna melaporkan mengenai realisasi dana desa mulai 2022 sampai 2024.senin 24 maret 2025.
Ketua BPD Baslan menyampaikan pada awak media bahwa kepala desa simpang sender timur ini “tidak transparan akan perealisaaian dana desa terhitung dari 2022 sampai 2024.
Sebagai pengawasan kinerja kepala desa kami aktif dan sering kami beri teguran kepada kepala desa namun tidak pernah dituruti oleh Bastari (Oknum Kades),” kata nya.
Sambungnya, “Seperti pembangunan jalan desa yang tidak selesai di tahun 2024 dan dapat dilihat dari kasat mata jalan tersebut baru hitungan bulan sudah rusak berat, dan pengadaan ketahanan pangan dari 2022 sampai 2024 tidak sesusai dengan apa yang di spj kan, kuat dugaan ada yang difiktifkan” ujar Baslan.
Sebagai Ketua BPD ia mengakui bawha dirinya merasa tidak pernah tanda tangan dan tidak mengetahui besasaran dana desa desa nya itu.
“Seperti tanda tangan di SPJ saya tidak pernah memandang tangani SPJ dan saya juga tidak tau persis berapa dana desa Simpang sender timur ini” tambah Baslan.
Di tempat yang sama inisial HR (47) mengatakan selaku warga yang turut menyaksikan ihwal dana desa desa nya itu maka siap memberi kesaksian apa apa saja yang ia bersama warga yang lainnyw.
“sengaja kami beberapa warga ikut mengawal langsung terkait pengaduan desa simpang sender timur ini ke kejari OKU selatan dan kami siap memberi keterangan yang sebenarnya dan kami berharap kepada kejari OKU selatan dapat memproses penaduan tersebut agar desa kami sama dengan desa lain nya”HR.
Di tempat yang sama (YG) selaku pegawai kejari OKU Selatan membenar kan pada hari ini 24 maret 2025 ketua BPD beserta anggotanya dan dikawal perangkat desa dan tokoh masyarakat melaporkan oknum kepala desa di kecamatan Buay pematang ranau ribu tengah terkait prealisasian dana desa.
“Dan ini akan kami tindak lanjuti sesuai dengan perundang undangan yang berlaku” Ujar YG. (Tisna)